Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
160/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.MURSIDAH, S.H. 1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H. |
JAPLIE FIN alias ALFIN bin JAP KIM FO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 142/APB/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----- Bahwa terdakwa JAPLIE FIN Als ALFIN Bin (Alm) JAP KIM FO, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Tumbang Talaken Km 64 RT. 003 RW. 001 Kel. Pager Kec. Rakumpit Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 12 (dua belas) paket dengan berat kotor 3,64 gr (tiga koma enam empat) gram dan berat bersih 0,52 gr (nol koma lima dua) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya sebelum dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 19.00 Wib saksi dan rekan saksi dari Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya (Sdr. ANDHIKA MAULANA ARTY), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sebuah rumah di Jalan Tumbang Telaken KM 65 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Pager Kec. Rakumpit Kota Palangka Raya, dan berbekal informasi tersebut saksi dan rekan saksi menyelidiki informasi yang dimaksud dan selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib mereka melihat sebuah rumah/ barak Jalan Tumbang Telaken KM 65 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Pager Kec. Rakumpit Kota Palangka Raya yang ciri-ciri nya sama dengan informasi yang mereka peroleh kemudian tim didampingi Warga setempat masuk kerumah tersebut dengan menunjukan surat perintah dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama JAPLIE FIN Als ALFIN Bin (Alm) JAP KIM FO dan saat itu mereka langsung introgasi apakah benar terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis shabu dan terdakwa ALFIN mengaku ada menyimpan 12 (dua belas) paket dengan berat ± 3,61 gr (tiga koma enam satu gram) yang di simpan di dalam dompet kecil warna hitam di simpan kamar dan barang lainya berupa, 1 (satu) Pack Plastik klip, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti mereka bawa ke Kantor polsek Rakumpit dan kemudian menuju ke Sat resnarkoba Polresta Palangka Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. ACUN (daftar pencarian orang) adalah pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 yang awalnya 1 (satu) paket/ kantong dengan harga RP. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara mendatangi sdr. ACUN di Jalan Dr. Murjani Kota
-2-
Palangka Raya kemudian uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) di serahkan kemudian sdr. ACUN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 2,5 gr (dua koma lima) gram kepada terdakwa ALFIN kemudian di bagi menjadi 13 paket dan sudah laku terjual 1 (satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa maksud dan tujuan terdakwa ALFIN untuk di konsumsinya dan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila barang berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semua dan sdr. ACUN menjual shabu dengan cara langsung bertemu dengan pembeli di tempat tinggal nya dan terdakwa ALFIN sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu untuk di jual kembali sejak bulan Maret 2024. - Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Dan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN Nomor : 064/60511.IL/2024 tanggal 18 April 2024, jumlah 1 (satu) paket : berat Total sebelum disisihkan : 1. Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 3,64 gram. 2. Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0,52 gram. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.04.24.200 tanggal 24 April 2024 Laporan Pengujian Nomor : LHU/098.K.05.24.0205 No. Sampel : 24.098.11.16.05.0201.K. Kesimpulan : Methamphetamina, (positif) terhadap parameter yang diuji, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : -----Bahwa terdakwa JAPLIE FIN Als ALFIN Bin (Alm) JAP KIM FO, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Tumbang Talaken Km 64 RT. 003 RW. 001 Kel. Pager Kec. Rakumpit Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak sebanyak 12 (dua belas) paket dengan berat kotor 3,64 gr (tiga koma enam empat) gram dan berat bersih 0,52 gr (nol koma lima dua) gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya sebelum dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 19.00 Wib saksi dan rekan saksi dari Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya (Sdr. ANDHIKA MAULANA ARTY), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sebuah rumah di Jalan Tumbang Telaken KM 65 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Pager Kec. Rakumpit Kota Palangka Raya, dan berbekal informasi tersebut saksi dan rekan saksi menyelidiki informasi yang dimaksud dan selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib mereka melihat sebuah rumah/ barak Jalan Tumbang Telaken KM 65 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Pager Kec. Rakumpit Kota Palangka Raya yang ciri-ciri nya sama dengan informasi yang mereka peroleh kemudian tim didampingi Warga setempat masuk kerumah tersebut dengan menunjukan surat perintah dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama JAPLIE FIN Als ALFIN Bin (Alm) JAP KIM FO dan saat itu mereka langsung introgasi apakah benar terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis shabu dan terdakwa ALFIN mengaku ada menyimpan 12 (dua belas) paket dengan berat ± 3,61 gr (tiga koma enam satu gram) yang di simpan di dalam dompet kecil warna hitam di simpan kamar dan barang lainya berupa, 1 (satu) Pack Plastik klip, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti mereka bawa ke Kantor polsek Rakumpit dan kemudian menuju ke Sat resnarkoba Polresta Palangka Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. ACUN (daftar pencarian orang) adalah pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 yang awalnya 1 (satu) paket/ kantong dengan harga RP. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara mendatangi sdr. ACUN di Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya kemudian uang sebesar RP. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) di serahkan kemudian sdr. ACUN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 2,5 gr (dua koma lima) gram kepada terdakwa ALFIN kemudian di bagi menjadi 13 paket dan sudah laku terjual 1 (satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa maksud dan tujuan terdakwa
-3-
ALFIN untuk di konsumsinya dan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila barang berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semua dan sdr. ACUN menjual shabu dengan cara langsung bertemu dengan pembeli di tempat tinggal nya dan terdakwa ALFIN sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu untuk di jual kembali sejak bulan Maret 2024.
- Dan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN Nomor : 064/60511.IL/2024 tanggal 18 April 2024, jumlah 1 (satu) paket : berat Total sebelum disisihkan : 1. Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 3,64 gram. 2. Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0,52 gram. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.04.24.200 tanggal 24 April 2024 Laporan Pengujian Nomor : LHU/098.K.05.24.0205 No. Sampel : 24.098.11.16.05.0201.K. Kesimpulan : Methamphetamina, (positif) terhadap parameter yang diuji, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |