Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
150/Pdt.G/2024/PN Plk | YENIE | HAIRIMANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 150/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 165.000.000,00 | ||||||
Petitum |
DST.... 10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dalam bentuk apapun untuk menyerahkan kembali tanah sengketa dengan ukuran panjang 40 meter dengan lebar 13 meter seluas 520 M2 (Tanah Obyek Sengketa) kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat atau tanpa dibebani kewajiban lain dalam bentuk apa pun dan bila perlu secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 11. Menyatakan menurut hukum Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorad) meskipun ada Upaya Hukum Verzet , Banding dan Upaya Hukum Kasasi dari Tergugat dan Turut Trgugat; 12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini ; 13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang terbit dalam perkara ini ; ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain mohon berkenan memberikan putusan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |