Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.YUSHAR, S.H., M.H.
3.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
5.Endah Dwi Hastuti, S.H.
7.MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
8.Yanti Kristiana, S.H.
10.I Putu Rudina Artana, S.H.
11.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
12.SUPARMAN.S.H.
Dr. H. UJANG ISKANDAR, S.T., M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1850/O.2.14/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSHAR, S.H., M.H.
2I WAYAN SURYAWAN, S.H.
3Endah Dwi Hastuti, S.H.
4MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
5Yanti Kristiana, S.H.
6I Putu Rudina Artana, S.H.
7MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
8SUPARMAN.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. H. UJANG ISKANDAR, S.T., M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PARLINDUNGAN KRISSANDUS, S, S.H.Dr. H. UJANG ISKANDAR, S.T., M.Si.
2RONALD A. SUPRANTO SIAGIAN, S.H.Dr. H. UJANG ISKANDAR, S.T., M.Si.
Dakwaan

C.   DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si. selaku Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2005-2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.42-542 Tahun 2005 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 20 Juli 2005 sekaligus secara ex officio selaku Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Djumarie sebagai pengelola operasional penjualan tiket pesawat, saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., bin Sugeng Sugiyanto sebagai Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri (selanjutnya disebut PD. Agrotama Mandiri) Tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 061/09/ORG tanggal 9 Februari 2009, dan saksi Daniel Alexander Tamebaha sebagai Direktur PT. Aleta Danamas, (masing-masing telah terpidana berkas terpisah), pada waktu antara bulan Januari sampai dengan Desember 2009 dan Januari 2010 sampai dengan April 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2009 sampai dengan April 2010, bertempat di Kantor PD. Agrotama Mandiri Jalan Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri tanggal               31 Januari 2009 berkaitan dengan perubahan kegiatan usaha PD. Agrotama Mandiri, dalam penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada PD. Agrotama Mandiri tanpa melakukan Kajian Kelayakan usaha ataupun pertimbangan/analisa bisnis terhadap perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas tahun 2009, serta telah menyetujui pencairan bank garansi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi, yaitu saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., bin Sugeng Sugiyanto sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri sejumlah Rp. 754.065.976,- (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumah tersebut, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 754.065.976,- (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Bermula ketika pada tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat mendirikan Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri (PD. Agrotama Mandiri) dengan tujuan mengembangkan potensi daerah, stimulus pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan daya saing daerah, peningkatan penyerapan dan pengembangan SDM daerah yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2009;
  • Bahwa pada tanggal 31 Januari 2009 terbit Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan “Agrotama Mandiri” yang salah satunya merubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : “Perusahaan Daerah bergerak di bidang agrobisnis, agroindustri, jasa dan perdagangan umum”, di mana Perda tersebut ditandatangani oleh terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si. selaku Bupati Kotawaringin Barat serta diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal            31 Januari 2009 oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Drs. Budasman, M.Si. dengan persetujuan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 28 Januari 2009;
  • Bahwa pada tanggal 09 Februari 2009 saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. diangkat sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 061/09/ORG tanggal 09 Februari 2009;
  • Bahwa awal terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket Pesawat Terbang di Pangkalan Bun antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor : 001/GSA-/VI/2009 tanggal     3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent), di mana penerbangan Linus Air yang beroperasi di Pangkalan Bun berhenti beroperasi kemudian terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat, menelpon saksi Djumarie (mantan karyawan Linus Air) dan meminta saksi Djumarie untuk mencarikan pesawat yang bisa beroperasi di Pangkalan Bun, sebagai pengganti Linus Air, kemudian saksi Djumarie menelpon saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas dan menyampaikan pembicaraannya dengan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat, kemudian saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas menyanggupi mendatangkan pesawat rute Pangkalan Bun, lalu saksi Djumarie melaporkan kepada terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat, bahwa saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas bersedia mendatangkan pesawat carter rute Pangkalan Bun, kemudian saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas berkomunikasi sendiri kepada terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat, selanjutnya ada pertemuan di ruangan kerja Bupati yang dihadiri oleh saksi Djumarie, terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat, saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas, Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri dan M.Fauzie selaku Kepala DPKD Kabupaten Kotawaringin Barat dan kemudian terjadinya perjanjian kerja sama antara PT. Aleta Danamas sebagai Pencarter pesawat Riau Airlines (RAL) dengan PD. Agrotama Mandiri, kemudian saksi Djumarie dipercaya oleh saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas untuk mengatur Operasional di Pangkalan Bun;
  • Bahwa selanjutnya tanpa dilakukan kajian kelayakan investasi terlebih dahulu, saksi Reza Andriadi, S.T.,M.T., (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi Daniel Aexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas berdasarkan Perjanjian Nomor : 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dengan kesepakatan di mana PD. Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT. Aleta Danamas sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dalam bentuk Bank Garansi;
  • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2009 saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., menyetorkan modal kepada saksi Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor : CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009;
  • Bahwa pada tanggal 5 Juni 2009 saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., dengan saksi Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi, akan tetapi baru 2 (dua) bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji/wanprestasi dari PD. Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009 saksi Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan rute Jakarta-Pangkalan Bun-Semarang (CGK-PKN-SRG) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Reza Andriadi, S.T., M.T.,  selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri sesuai Surat Nomor : 011/DIR-AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009;
  • Bahwa permohonan saksi Daniel Alexander Tamebaha kepada saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. tersebut diteruskan oleh saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. kepada terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat melalui Surat Nomor : 012/AMP/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan setelah disetujui oleh terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, kemudian saksi Reza Andriadi, S.T., M.T.  bersama-sama dengan saksi Daniel Alexander Tamebaha datang ke BRI Cabang Pangkalan Bun untuk melakukan permintaan pembukaan blokir atas Bank Garansi senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, yang kemudian setelah blokir Bank Garansi tersebut terbuka, pada tanggal 26 Agustus 2009 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) ditransfer kepada Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera dan pada tanggal 28 Agustus 2009 sebesar                       Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditransfer kepada PT. Aleta Danamas berdasarkan bukti print out rekening koran yang diterbitkan oleh Bank BRI Cabang Pangkalan Bun;
  • Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2009 benar ada penambahan frekuensi penerbangan rute Jakarta-Pangkalan Bun-Semarang (CGK-PKN-SRG) berdasarkan Surat Nomor : 125/DC/VIII/2009 dari Direktur Komersil Riau Airlines kepada saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas, akan tetapi kemudian Riau Airlines mengalami kebangkrutan sehingga saksi Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun - Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening PT. Aleta Danamas;
  • Bahwa kerja sama dengan Express Air pun kemudian juga tidak berlangsung lama karena Express Air kalah bersaing dengan perusahaan penerbangan lainnya;
  • Bahwa oleh karena Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air mengalami kebangkrutan sehingga perjanjian kerja sama penjualan tiket antara PD. Agrotama Mandiri dan PT. Aleta Danamas tidak bisa berlangsung lagi, maka  Cash Advance dan Security Deposit yang sudah dicairkan dan diserahkan PD. Agrotama Mandiri kepada PT. Aleta Danamas tidak bisa dikembalikan oleh PT. Aleta Danamas (saksi Daniel Alexander Tamebaha);
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 sekaligus secara ex officio selaku Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut antara lain :
  • Telah melakukan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pendirian
    PD. Agrotama Mandiri dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009 dengan merubah jenis kegiatan usaha PD. Agrotama Mandiri;
  • Telah melakukan pelaksanaan kerja sama yang tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai adanya pertimbangan/analisa bisnis yang memadai;
  • Telah menyetujui pencairan Bank Garansi tanpa memenuhi syarat yang termuat dalam bank garansi dan dalam perjanjian kerja sama antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air yang tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai adanya pertimbangan/analisa bisnis yang memadai, merupakan perbuatan melawan hukum hal tersebut melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan  antara lain :
  • Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 3

Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah :
  • Pasal 11

Ayat (3)

huruf a    Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab melakukan kajian kelayakan dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah.

  • Pasal 13

Ayat (1)   Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja dipimpin oleh kepala atau direktur yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Ayat (2)   Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan operasional oleh Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja, Menteri Keuangan dapat membentuk Dewan Pengawas.

  • Pasal 14

Ayat (1) Perencanaan Investasi Pemerintah meliputi :

  1. perencanaan investasi pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah
  2. perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (2) Perencanaan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh setiap Badan Investasi Pemerintah.

Ayat (3)   Perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun setiap tahun anggaran dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  • Pasal 30

Ayat (1)   Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie,  saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air yang telah bermufakat dan bersengkongkol untuk melakukan pencairan Bank Garansi dengan cara membuka blokir Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tanpa disertai alasan yang sah berupa cidera janji yang dilakukan oleh PD. Agrotama Mandiri selaku Pihak Yang Ditanggung, telah melanggar ketentuan serta alasan untuk dapat dicairkannya Bank Garansi sebagaimana yang ditentukan di dalam Sertifikat Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie,  saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu saksi Reza Andriadi, S.T.,M.T., sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri sebesar Rp. 754.065.976,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar  sejumlah tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut telah telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 754.065.976,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah), sebagaimana  Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Modal penyertaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 700/96.a/LHP-TT/2016/INSP tanggal 22 September 2016.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

------------ Bahwa terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si. selaku Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2005-2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.42-542 Tahun 2005 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 20 Juli 2005, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Djumarie sebagai pengelola operasional penjualan tiket, saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., bin Sugeng Sugiyanto sebagai Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri (selanjutnya disebut PD. Agrotama Mandiri) Tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 061/09/ORG tanggal 9 Februari 2009, dan saksi Daniel Alexander Tamebaha sebagai Direktur PT. Aleta Danamas, (masing-masing telah terpidana berkas terpisah), pada waktu antara bulan Januari sampai dengan Desember 2009 dan Januari 2010 sampai dengan April 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2009-April 2010, bertempat di Kantor PD. Agrotama Mandiri Jalan Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi antara lain yaitu menguntungkan saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., bin Sugeng Sugiyanto sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri sejumlah Rp. 754.065.976,- (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumah tersebut, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah melakukan perbuatan menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri tanggal 31 Januari 2009, tanpa melakukan Kajian Kelayakan usaha ataupun pertimbangan/analisa bisnis terhadap perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat/GSA (General Sales Agent) dalam penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat  untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja sama Penjualan Tiket Pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas tahun 2009, serta telah menyetujui pencairan bank garansi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 754.065.976,- (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika pada tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat mendirikan Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri (PD. Agrotama Mandiri) dengan tujuan mengembangkan potensi daerah, stimulus pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan daya saing daerah, peningkatan penyerapan dan pengembangan SDM daerah yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2009;
  • Bahwa pada tanggal 31 Januari 2009 terbit Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan ”Agrotama Mandiri” yang salah satunya merubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : “Perusahaan Daerah bergerak di bidang agrobisnis, agroindustri, jasa dan perdagangan umum”, di mana Perda tersebut di tandatangan oleh terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat serta diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal            31 Januari 2009 oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Drs. Budasman, M.Si. dengan persetujuan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 28 Januari 2009;
  • Bahwa pada tanggal 09 Februari 2009 saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. diangkat sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 061/09/ORG tanggal 09 Februari 2009;
  • Bahwa awal terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket Pesawat Terbang di Pangkalan Bun antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor : 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent), di mana penerbangan Linus Air yang beroperasi di Pangkalan Bun berhenti beroperasi kemudian terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat, menelpon saksi Djumarie (mantan karyawan Linus Air) dan meminta saksi Djumarie untuk mencarikan pesawat yang bisa beroperasi di Pangkalan Bun, sebagai pengganti Linus Air, kemudian saksi Djumarie menelpon saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas dan menyampaikan pembicaraannya dengan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat, kemudian saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas menyanggupi mendatangkan pesawat rute Pangkalan Bun, lalu saksi Djumarie melaporkan kepada terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat, bahwa saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas bersedia mendatangkan pesawat carter rute Pangkalan Bun, kemudian saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas berkomunikasi sendiri kepada terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat, selanjutnya ada pertemuan di ruangan kerja Bupati yang dihadiri oleh saksi Djumarie, terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., selaku Bupati Kotawaringin Barat, saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas, Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri dan M.Fauzie selaku Kepala DPKD Kabupaten Kotawaringin Barat dan kemudian terjadinya perjanjian kerja sama antara PT. Aleta Danamas sebagai Pencarter pesawat Riau Airlines (RAL) dengan PD. Agrotama Mandiri, kemudian saksi Djumarie dipercaya oleh saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas untuk mengatur Operasional di Pangkalan Bun;
  • Bahwa selanjutnya tanpa dilakukan kajian kelayakan investasi terlebih dahulu, saksi Reza Andriadi, S.T.,M.T., (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi Daniel Aexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas berdasarkan Perjanjian Nomor : 001/GSA- /VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dengan kesepakatan di mana PD. Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT. Aleta Danamas sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dalam bentuk Bank Garansi;
  • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2009 saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., menyetorkan modal kepada saksi Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor : CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009;
  • Bahwa pada tanggal 5 Juni 2009 saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., dengan saksi Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi, akan tetapi baru 2 (dua) bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji/wanprestasi dari PD. Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009 saksi Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan rute Jakarta-Pangkalan Bun-Semarang (CGK-PKN-SRG) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Reza Andriadi, S.T., M.T.,  selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri sesuai Surat Nomor : 011/DIR-AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009;
  • Bahwa permohonan saksi Daniel Alexander Tamebaha kepada saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. tersebut diteruskan oleh saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. kepada terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat melalui Surat Nomor : 012/AMP/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan setelah disetujui oleh terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, kemudian saksi Reza Andriadi, S.T., M.T.  bersama-sama dengan saksi Daniel Alexander Tamebaha datang ke BRI Cabang Pangkalan Bun untuk melakukan permintaan pembukaan blokir atas Bank Garansi senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, yang kemudian setelah blokir Bank Garansi tersebut terbuka, pada tanggal 26 Agustus 2009 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) ditransfer kepada Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera dan pada tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditransfer kepada PT. Aleta Danamas berdasarkan bukti print out rekening koran yang diterbitkan oleh Bank BRI Cabang Pangkalan Bun;
  • Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2009 benar ada penambahan frekuensi penerbangan rute Jakarta-Pangkalan Bun-Semarang (CGK-PKN-SRG) berdasarkan Surat Nomor : 125/DC/VIII/2009 dari Direktur Komersil Riau Airlines kepada saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas, akan tetapi kemudian Riau Airlines mengalami kebangkrutan sehingga saksi Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun - Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening PT. Aleta Danamas;
  • Bahwa kerja sama dengan Express Air pun kemudian juga tidak berlangsung lama karena Express Air kalah bersaing dengan perusahaan penerbangan lainnya;
  • Bahwa oleh karena Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air mengalami kebangkrutan sehingga perjanjian kerja sama penjualan tiket antara PD. Agrotama Mandiri dan PT. Aleta Danamas tidak bisa berlangsung lagi, maka  Cash Advance dan Security Deposit yang sudah dicairkan dan diserahkan PD. Agrotama Mandiri kepada PT. Aleta Danamas tidak bisa dikembalikan oleh PT. Aleta Danamas (saksi Daniel Alexander Tamebaha);
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 sekaligus secara ex officio selaku Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi, S.T., M.T., dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut antara lain :
  • Telah melakukan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pendirian
    PD. Agrotama Mandiri dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009 dengan merubah jenis kegiatan usaha PD. Agrotama Mandiri;
  • Telah melakukan pelaksanaan kerja sama yang tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai adanya pertimbangan/analisa bisnis yang memadai;
  • Telah menyetujui pencairan Bank Garansi tanpa memenuhi syarat yang termuat dalam bank garansi dan dalam perjanjian kerja sama antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air yang tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai adanya pertimbangan/analisa bisnis yang memadai, merupakan perbuatan melawan hukum hal tersebut melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan antara lain :
  • Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 3

Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah :
  • Pasal 11

Ayat (3)

huruf a    Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab melakukan kajian kelayakan dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah.

  • Pasal 13

Ayat (1)   Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja dipimpin oleh kepala atau direktur yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Ayat (2)   Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan operasional oleh Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja, Menteri Keuangan dapat membentuk Dewan Pengawas.

  • Pasal 14

Ayat (1) Perencanaan Investasi Pemerintah meliputi :

  1. perencanaan investasi pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah
  2. perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (2) Perencanaan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh setiap Badan Investasi Pemerintah.

Ayat (3)   Perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun setiap tahun anggaran dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  • Pasal 30

Ayat (1)   Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air yang telah bermufakat dan bersengkongkol untuk melakukan pencairan Bank Garansi dengan cara membuka blokir Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tanpa disertai alasan yang sah berupa cidera janji yang dilakukan oleh PD. Agrotama Mandiri selaku Pihak Yang Ditanggung, telah melanggar ketentuan serta alasan untuk dapat dicairkannya Bank Garansi sebagaimana yang ditentukan di dalam Sertifikat Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu saksi Reza Andriadi, S.T.,M.T., sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri sebesar                Rp. 754.065.976,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar sejumlah tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si., sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi, S.T., M.T. dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut telah telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar                            Rp. 754.065.976,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah), sebagaimana  Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Modal penyertaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 700/96.a/LHP-TT/2016/INSP tanggal 22 September 2016.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. KUH Pidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya