Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/PN Plk 1.JUANDA
2.TUGIYO WIRATMODJO
1.Hj. FATMI HASYIM
2.SUYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUANDA
2TUGIYO WIRATMODJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSNAWATI S.HJUANDA
2RUSNAWATI S.HTUGIYO WIRATMODJO
3EDI ROSANDI, S.Sos., S.H., M.Hum.JUANDA
4EDI ROSANDI, S.Sos., S.H., M.Hum.TUGIYO WIRATMODJO
Tergugat
NoNama
1Hj. FATMI HASYIM
2SUYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RIGEN PANDEHEN RAWUNG
2RONI TAUFAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Para Penggugat memiliki 2 (dua) bidang tanah secara sah dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bidang Tanah Pertama:
  1. Letak Tanah:
    • letak tanah ini dikenal dengan nama Jalan Cilik Riwut Km. 16,2 RT. 005 RW. XXVII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
    • letak tanah ini dikenal dengan nama Jalan Cilik Riwut Km. 16,2 RT. 008 RW. XIV, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
  2. Ukuran Tanah:
  • Panjang    :      200 meter
  • Lebar        :        50 meter
  • Luas         : 10.000 meter persegi.

3. Batas-Batas Tanah:

  • Sebelah Utara, berbatasan dengan Jalan Cilik Riwut Km. 16,2.
  • Sebelah Timur, berbatasan dengan Amat (H. Aliansyah).
  • Sebelah Selatan, berbatasan dengan Tanah Negara.
  • Sebelah Barat, berbatasan dengan Agie, SH.

b. Bidang Tanah Kedua:

  1. Letak Tanah:

Letak tanah ini dikenal dengan nama Jalan Cilik Riwut Km. 16,2 RT. 008 RW. XIV, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

2. Ukuran Tanah:

  • Panjang    :        72 meter
  • Lebar        :        50 meter
  • Luas         :   3.600 meter persegi.

3. Batas-Batas Tanah:

  • Sebelah Utara, berbatasan dengan Jalan Derman Kunti/ Rahmaniah
  • Sebelah Timur, berbatasan dengan H. Aliansyah.
  • Sebelah Selatan, berbatasan dengan Agie, SH.
  • Sebelah Barat, berbatasan dengan Agie, SH.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah yang dikuasai Turut Tergugat I kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun.

5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak