Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 2.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
3.Widya Purna Nugraha, S.H., M.H.
5.Endah Dwi Hastuti, S.H.
6.Kristiano, S.H.
8.Yanti Kristiana, S.H.
11.I Putu Rudina Artana, S.H.
LISA CANDRAWATI, S.E Bin JAN UDA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-468/O.2.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN SURYAWAN, S.H.
2Widya Purna Nugraha, S.H., M.H.
3Endah Dwi Hastuti, S.H.
4Kristiano, S.H.
5Yanti Kristiana, S.H.
6I Putu Rudina Artana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISA CANDRAWATI, S.E Bin JAN UDA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa Ia terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. Bin JAN UDA (Alm) berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah dengan NIK : 6271035605680004  selaku pegawai negeri sipil (PNS) berdasar Petikan Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : Kep.2450/125.A3/ C.1990/3 tanggal 10 Pebruari 1990 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan sebagai Staf di Bidang Ketenagaan Seksi Pendidikan Luar Biasa pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang menerima tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 962/38/SET/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 tentang penunjukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan AHMAD QOMARI selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Nomor: 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013, dan SAMSI ILAI selaku Ketua dan Saksi ATENG KUSNADI selaku sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 dengan Saksi DAMBER LIWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah di Jalan DI Panjaitan No.1 Palangka Raya dan di Swiss Bell Hotel Danum di Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dalam pelaksanaan 3 (tiga) kegiatan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 antara lain :

  • Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sitem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 dengan  2 (dua) kontrak pengadaan dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya) dengan PPTK Terdakwa Lisa Candrawati, SE. yakni :
  • Pengadaan Akomodasi dengan Kontrak Nomor : 050/964/PSNP/IV/2014 tanggal 16/4/2014 dengan Nilai Kontrak Rp.  403.200.000,00
  • Pengadaan Konsumsi dengan Kontrak Nomor : 050/966/PSNP/IV/2014 tanggal 16/4/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 266.700.000,00
  • Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya) dengan PPTK terdakwa Lisa Candrawati, SE. yakni :
  • Pengadaan Akomodasi dengan Kontrak Nomor : 050/1094/PSNP/VI/2014 tanggal 01/7/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 571.200.000,00
  • Pengadaan Konsumsi dengan Kontrak Nomor : 050/1099/PSNP/VI/2014 tanggal 01/7/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 425.000.000,00
  • Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya) dengan PPTK terdakwa Lisa Candrawati, SE. yakni :
  • Pengadaan Akomodasi dengan Kontrak Nomor : 050/1129/PSNP/VII/2014 tanggal 05/7/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 40.800.000,00
  • Pengadaan Konsumsi dengan Kontrak Nomor : 050/1129/PSNP/VII/2014 tanggal 05/7/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 43.520.000,00
  • Bahwa 3 (tiga) kegiatan dengan 6 (enam) kontrak pengadaan tersebut dibuat Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya), secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam 3 (tiga) kegiatan pada Program Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 telah melakukan penyimpangan antara lain :
  • Dalam Proses Perencanaan Pengadaan KPA selaku PPK menetapkan HPS Kegiatan Pertemuuan dan Sosialisasi Program tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (7) poin a dan Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a.,
  • Dalam Proses Pengadaan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan proses penunjukan langsung secara proforma dan dokumen penawaran PT Wahana Abadi Regensi  selaku pemilik Swiss-Bell Danum Palangka Raya tidak memenuhi persayaratan kualifikasi penunjukan langsung sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2), Pasal 38, dan Pasal 57 ayat (4); Dokumen Pascakualifikasi dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ;
  • Dalam Pelaksanaan Pekerjaan sebanyak 6 (enam) Kegiatan dengan 12 Kontrak Pelaksanaan  Kegiatan yang diselenggarakan di Swiss-Bell Danum Palangka Raya dibuat secara proforma, realisasi pembayaran atas kontrak-kontrak tersebut melebihi biaya riil senilai Rp. 2.529.120.000,00 (dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (4), Pasal ayat (2) dan (3), PP  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 59 ayat (2) dan (3) serta Pasal 61 Ayat (1); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 6; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 129 dan Pasal 132 ayat (1);

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan, yang kemudian dilakukan refund berupa cek atas selisih pembayaran antara kontrak dengan biaya riil, namun setelah cek dicairkan tidak disetorkan ke Kas Daerah, uang yang ditarik digunakan untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian  Negara atas pelaksanaan Kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun anggaran 2014 Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, dari realisasi pembayaran atas kontrak-kontrak pelaksanaan kegiatan Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) yang dilaksanakan oleh terdakwa Lisa Candrawati, S.E. selaku PPTK dalam 3 (tiga) Kegiatan tersebut senilai Rp. 1.750.420.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) telah menimbulkan kerugian keuangan negara khusus untuk Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) sebesar Rp. 1.010.410.000,00 (satu milyar sepuluh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2014 Dinas Pendidikan  Propinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Palangka Raya mengalokasikan Anggaran  untuk Kegiatan Pertemuan dan sosialisasi Program senilai Rp.12.712.150.000,00 yang tertuang dalam DPA SKPD Nomor : 1 01 01 31 28 5 2 dan DPPA SKPD Nomor : 1.010101313152.
  • Bahwa dari anggaran DPA SKPD tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp. 3.554.450.000,- pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, untuk 3 kegiatan yang dituangkan dalam 6  Surat Perjanjian Kerja.
  • Bahwa untuk merealisasikan kegiatan belanja, khususnya Belanja Barang terkait Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertemuan Dan Sosialisasi Program, Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penunjukkan Pejabat yang diserahi Tugas sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, khusus untuk Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah sebagai berikut :
    1. Pengguna Anggaran                          :    Damber Liwan
    2. Kuasa Pengguna Anggaran              :    Benon, Elvirandy Lombah

                                                                     Ahmad Qomari, Suladeri

    1. Bendahara Pengeluaran                    :    Bertho Huwang
    2. Bendahara Pengeluaran Pembantu :    Tatiani, Ariyanto Dahiyang, Very Toding,

                                        Norsehan

  • Bahwa untuk proses pengadaan Barang dan Jasa, saksi Damber Liwan selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan  Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, yaitu :
        • Samsi Ilai (Ketua merangkap anggota),
        • Ateng Kusnadi (Sekretaris merangkap anggota), dan
        • Umar, Ferry Indra Jaya serta Gunawan sebagai anggota,

Dengan tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
  • Menetapkan dokumen pengadaan;
  • Menetapkan besaran nominal penawaran;
  • Mengumumkan pelaksanaan barang/jasa melalui website Kementrian/lembaga/SKPD/Instansi masing-masing dan papan pengunguman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional; dan
  • Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi/pasca-kualifikasi.
  • Bahwa terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Nomor : 962/001/SET/I/2014 TA. 2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat yang diserahi tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2014 sedangkan untuk tugas dan tangung jawab terdakwa selaku PPTK adalah :
  1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
  2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
  3. Menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan  kegiatan.
  4. Dokumen anggaran adalah baik yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

  • Bahwa terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. selaku PPTK juga menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan antara lain :
  • Menyiapkan dokumen kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Membantu KPA da?am rangka membuat dan menetapkan HPS;
  • Membuat/menyiapkan dokumen untuk dipertanggungjawabkan;
  • Membuat laporan kegiatan;
  • Menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan

Melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangannya sesuai petunjuk arahan pimpinan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku PPTK tersebut, terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. kemudian ada menerima perintah dari saksi Ahmad Qomari berdasarkan arahan dari saksi Damber Liwan selaku Pengguna Anggaran untuk menggunakan Swiss Bell Hotel Danum sebagai tempat pelaksanaan kegiatan.
  • Bahwa pada bulan Maret 2014 terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. datang ke Swiss Bell Hotel Danum bertemu dengan saksi Selvi Allo untuk menanyakan ketersediaan ruang pertemuan di Swiss Bell Hotel Danum, menyampaikan kebutuhan ruang rapat, perkiraan waktu pelaksanaan kegiatan dan jumlah orang yang akan mengikuti kegiatan, dan memberitahukan ada 3 (tiga) kegiatan yang akan dilaksanakan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) yaitu :

1. Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal 16 april 2014 sampai dengan 19 April 2014,

  1. Kegiatan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 adapun kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 1 Juli sampai dengan 4 Juli,
  2. Kegiatan Peserta Pembekalan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 adapaun kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Juli sampai dengan 8 Juli.

Dan dalam pertemuan tersebut terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. dan saksi Selvi Allo sepakat bahwa pihak hotel akan menyampaikan perihal rincian penawaran biaya atas 3 (tiga) kegiatan tersebut dalam bentuk tertulis.

  • Setelah dilakukan pertemuan dengan pihak Swiss Bell Hotel Danum tersebut,  masih pada bulan Maret 2014, saksi Selvi Allo datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menemui terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. dengan membawa Surat Konfirmasi Meeting (SKM) Nomor : 072/KNF/SN-SBPA/2014 tanggal 07 Maret 2014 yang merupakan kontrak kerjasama dengan pihak Dinas yang menjadi dasar/pedoman Swiss Bell Hotel Danum yang berisi rincian tentang fasilitas, waktu, serta harga yang telah disepakati dengan paket fullboard  dan meminta terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E untuk menandatangi Surat Konfirmasi Meeting (SKM).

 

  • Bahwa untuk melaksanakan 3 (tiga) kegiatan pada Program Pendidikan Menengah pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) tersebut, terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E melakukan persiapan yaitu :
  1. Mempersiapkan undangan pemanggilan peserta dari daerah-daerah;
  2. Menyiapkan undangan rapat untuk panitia dan penilai;
  3. Mengkomunikasikan dengan Dinas Kabupaten/Kota terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Bahwa peserta yang ikut untuk Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 adalah Kabid/Kasi seluruh Kab/Kota, Pengelola Kegiatan, Tim Penilai, dan untuk Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 adalah Kepala Sekokah TK, SD, SMP dan SMA/SMK, Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Se Kab/Kota, pengawas TK, SD, SMP dan SMA/SMK, serta untuk Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 adalah Kepala Sekokah, Guru dan Pengawas se Prov. Kalteng.
  • Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA, untuk Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014, kode rekening 1.01.33.10.5.2.2.07.02 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 436.800.000,- meliputi :
  • Akomodasi Pembekalan (168 orang x 4 hari)

(volume 672 OH dengan harga satuan Rp 600.000,-) dengan total harga sebsar Rp 403.200.000,-

  • Komsumsi kegiatan pelaksanaan :
  • Snack pembukaan (210 orang x 1 kali)

       (volume 210 OH dengan harga satuan Rp 35.000,-) dengan total sebesar Rp 7.350.000,

  • Snack penutupan (210 orang x 1 kali)

       (volume 210 OH dengan harga satuan Rp 35.000,-) dengan total sebesar Rp 7.350.000,-

  • Snack pagi peserta (200 orang x 4 hari)

       (volume 800 OH dengan harga satuan Rp 35.000,-) dengan total sebesar Rp 28.000.000,-

  • Makan siang (200 orang x 4 hari)

       (volume 800 OH dengan harga satuan Rp 105.000,-) dengan total sebesar Rp 84.000.000,-

  • Snack siang peserta (200 orang x 4 hari)

       (volume 800 OH dengan harga satuan Rp 35.000,-) dengan total sebesar Rp 28.000.000,-

  • Makan Malam (200 orang x 4 hari)

       (volume 800 OH dengan harga satuan Rp 105.000,-) dengan total sebesar Rp 84.000.000,-

  • Snack Malam peserta (200 orang x 4 hari)

       (volume 800 OH dengan harga satuan Rp 35.000,-) dengan total sebesar Rp 28.000.000,-

 

  • Bahwa untuk dapat dilaksanakannya 3 (tiga) kegiatan pada Program Pendidikan Menengah pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, dilakukan melalui Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya yang dilaksanakan oleh Ketua Panitia Pengadaan Saksi Samsi Ilai dan Sekretaris Panitia Pengadaan Saksi Ateng Kusnadi.
  • Bahwa untuk Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014,  Terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E, dan Saksi Ahmad Qomari, meminta saksi Samsi Ilai dan saksi Ateng Kusnadi menyiapkan dokumen pengadaan, menyiapkan seluruh dokumen terkait Penunjukan Langsung PT. Wahana Abadi Regensi sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya karena dokumen-dokumen tersebut hanya bersifat formalitas saja untuk melengkapi dokumen pembayaran karena pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan.
  • Bahwa Terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E.  dan saksi Ahmad Qomari menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang selanjutnya ditetapkan oleh saksi Ahmad Qomari selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dimana HPS tersebut dibuat oleh  saksi Ateng Kusnadi  atas permintaan terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E, dan oleh saksi Ateng HPS  tersebut dibuat tidak sesuai dengan  ketentuan melainkan hanya mengambil alih nilai yang tertera dalam DPA-SKPD tanpa mengkalkuasi secara keahlian dan selain itu terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. juga meminta untuk dibuatkan SPK untuk kegiatan dimaksud
  • Bahwa sebelum proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak maupun pelaksanaan kontrak dengan PT. Wahana Abadi Regensi terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. selaku PPTK melakukan survey untuk melakukan konfirmasi harga ke Swiss-Belhotel Danum di Palangka Raya terkait ketersediaannya kamar dan ruang pertemuan pada tanggal rencana pelaksanaan, harga makan dan minum serta jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut, dan saat itu secara lisan telah ditawarkan paket fullboard oleh saksi Selvi Allo yang juga disampaikan bahwa pembayarannya dengan menggunakan dua kode rekening yaitu menyatukan harga Akomodasi dan konsumsi yang berkisar antara Rp. 600.000,00/OH sampai dengan Rp.650.000,00/OH, dimana hal itu disampaikan oleh terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. kepada saksi AHMAD QOMARI dan juga kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa, namun Saksi Ateng Kusnadi dan Saksi Samsi Ilai yang menyiapkan seluruh dokumen penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dimana atas permintaan saksi AHMAD QOMARI, Panitia Pengadaan membuat penawaran terpisah antara Konsumsi dan Akomodasi, dimana untuk kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan akomodasi dibuat penawaran sebesar Rp.600.000,-/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp. 403.200.000,-, dan  dengan total penawaran konsumsi sebesar Rp. 266.700.000,-, dimana dari penawaran tersebut dibuatlah dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor :09/PAN-PBJ/DPPKT/IV/2014 tanggal 10 April 2014 untuk pengadaan Konsumsi dan Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/IV/2014 tanggal 10 April 2014 untuk akomodasi dengan nilai yang sama dengan penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dan dengan nilai HPS yang berbeda dengan  ditetapkan oleh saksi AHMAD QOMARI, selanjutnya Saksi Samsi Ilai menandatangani Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/IV/2013 tanggal 11 April 2014 untuk paket pekerjaan konsumsi dan Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/IV/2013 tanggal 11 April 2014 untuk paket pekerjaan Akomodasi dengan pemenang PT. Wahana Abadi Regensi, serta menandatangani pengumuman Penyedia Jasa dengan Pemilihan Langsung, padahal Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses Pemilihan Langsung, karena dokumen-dokumen yang disiapkan tersebut hanya sebagai formalitas untuk kelengkapan pencairan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi AHMAD QOMARI,SE selaku KPA menandatangani Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan Akomodasi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014 Nomor : 050/963/PSNP /IV/2014 tanggal 15 April 2014 dan  Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan konsumsi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan TA 2014 Nomor : 050/965/PSNP/IV/2014 tanggal 15 April 2014, dimana PT. Wahana Abadi Regensi sebagai Penyedia.
  • Bahwa saksi AHMAD QOMARI,SE selaku KPA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Akomodasi dan Surat Perjanjian Kerja Konsumsi, bersama dengan saksi Selvi Allo selaku Sales Manager PT. Wahana Abadi Regensi dengan penandatangan kontrak tidak dilakukan secara berhadapan  sebagai berikut :
              1. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/964/PSNP/IV/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Pengadaan Akomodasi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.403.200.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 16 April 2014 s/d tanggal 21 April 2014.
  1. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/966/ PSNP/IV/2014  tanggal 16 April 2014 tentang Pengadaan Konsumsi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 266.700.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 16 April 2014 s/d tanggal 21 April 2014.
  • Bahwa Pengadaan Akomodasi adalah pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kamar Hotel yang akan ditempati oleh peserta selama kegiatan berlangsung di Hotel. Sedangkan Pengadaan Konsumsi adalah berupa pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayaran makan dan minum termasuk Snack untuk peserta selama kegiatan berlangsung di hotel.
  • Bahwa pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya selama 4 (dua) hari sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 19 April 2014, dengan peserta sebanyak 168 yang pesertanya adalah Kabid/Kasi seluruh Kab/Kota, Pengelola Kegiatan, Tim Penilai se Kalimantan tengah.
        • Bahwa proses pembayaran untuk kegiatan sesuai SPK/Kontrak dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, untuk proses pembayaran  dilaksanakan oleh terdakwa  LISA CANDRAWATI, S.E selaku PPTK dibantu oleh Bendahara bidang PSNP Saksi VERY TODING  dengan terlebih dahulu terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E  selaku PPTK menyiapkan semua kelengkapan  dokumen  pencairan  berupa : BA Serah Terima Pekerjaan, BA Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, Dokumen Pembayaran Pajak, setelah dokumen tersebut lengkap dokumen diserahakan ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Saksi BERTHO HUWANG untuk proses penerbitan SPP dan SPM, setelah dokumen SPM telah ditandatangani oleh PA dilanjutkan pengurusan ke Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D dan setelah SP2D terbit baru bisa melakukan pencairan dana kepada pihak penyedia sesuai kontrak dengan di Transfer ke rekening Penyedia PT. Wahana Abadi Regensi.
        • Bahwa setelah selesainya kegiatan, pihak Swiss-Bellhotel Danum menerbitkan Invoice Nomor 3259 tanggal 23 April 2014 senilai Rp. 299.910.000,00 yang didasarkan pada Guest Folio dengan perhitungan tagihan paket fullboard untuk kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014.
        • Bahwa terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E selaku PPTK menyiapkan dokumen pembayaran untuk kedua kontrak akomodasi dan konsumsi, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung hingga terbit SP2D Nomor : 01596/SP2D/LS/2014 tanggal 24 April 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan Akomodasi Peserta Sosialisasi bagi Juri/Seleksi kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 sebesar Rp. 403.200.000 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.8.064.000,00 dan SP2D Nomor: 01597/SP2D/LS/2014 tanggal 24 April 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan Konsumsi Peserta Sosialisasi bagi Juri/Seleksi kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 sebesar Rp.266.700.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.5.334.000,00 ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8.
        • Bahwa berdasarkan Inter Office Communication Swiss Bell Hotel Nomor : 144/MEMO/SM-SBPA/2014 tanggal 24 April 2014 terdapat rincian biaya yang diterbitkan oleh Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya untuk Kegiatan Sosialisasi bagi Juri/Seleksi kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2014 s/d 21 April 2014, total tagihan yang harus dibayar oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp.299.910.000,00 sedangkan total pembayaran yang telah diterima oleh PT. Wahana Abdi Regensi adalah sebesar Rp. 299.960.000,00 tanpa dipotong pajak, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima sebesar Rp.369.940.000,00.
        • Bahwa atas kelebihan pembayaran yang diterima oleh Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi) tersebut, Terdakwa kemudian mengajukan surat Refund Deposit kepada pimpinan Swiss Bellhotel Danum pada tanggal 28 April 2014, untuk mengembalikan uang muka dari pembayaran SP2D dengan jumkah                            Rp. 369.949.000,-  kemudian pihak penyedia memberikan cek kepada terdakwa untuk mengambil Refund tanggal 28 April dengan Cek Nomor GB 482559 senilai Rp. 369.949.000,- selanjutnya cek tersebut dicairkan di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya pada tanggal 28 Mei 2014 dan setelah menerima pencairan cek tersebut terdakwa lisa  tidak menyetorkan ke kas Daerah, melainkan menyimpannya pada PT. Asuransi Jiwasraya.
        • Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA nomor 1.01 01 20 25 5 2, untuk Kegiatan Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan TA 2014, kode rekening 5 2 2 07 02 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 707.200.000,00 meliputi :
  • Akomodasi Pembekalan (238 orang x 4 hari)

(volume 952 OH dengan harga satuan Rp 600.000,-) dengan total harga sebsar Rp 571.200.000,

  • Komsumsi kegiatan pelaksanaan:
  • Snack pembukaan (350 orang x 1 kali)

       (volume 350 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 14.000.000,-

  • Snack penutupan (288 orang x 1 kali)

       (volume 288 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 11.520.000,-

  • Snack pagi peserta (288 orang x 4 hari x 1 kali)

       (volume 1152 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 46.080.000,-

  • Makan siang (288 orang x 4 hari x 1 kali)

       (volume 1152 OH dengan harga satuan Rp 110.000,-) dengan total sebesar Rp 126.720.000,

  • Snack siang peserta (288 orang x 4 hari x 1 kali)

       (volume 1152 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 46.080.000,

  • Makan Malam (288 orang x 4 hari x 1 kali)

       (volume 1152 OH dengan harga satuan Rp 110.000,-) dengan total sebesar Rp 126.720.000,

  • Snack Malam peserta (288 orang x 4 hari x 1 kali)

       (volume 1152 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 46.080.000,

  • Snack Rapat Penjelasan (65 orang x 3 kali)

       (volume 195 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 7.800.000,-.

 

  • Bahwa sebelum kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Juli sampai dengan 4 Juli, terdakwa LISA CANDRAWATI telah menandatangi SKM Nomor : 291/KNF/SN-SBPA/2014 tanggal 10 Juni 2014 bersama dengan saksi Selvi Allo pada bulan juni 2014 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalteng.
  • Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan TA 2014 yang seharusnya dilakukan melalui Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Ketua Panitia Pengadaan Saksi Samsi Ilai dan Sekretaris Panitia Pengadaan Saksi Ateng Kusnadi. Namun pada kenyataannya Saksi Ahmad Qomari dan Terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E, meminta saksi Samsi Ilai dan saksi Ateng Kusnadi menyiapkan dokumen pengadaan, menyiapkan seluruh dokumen terkait Penunjukan Langsung PT. Wahana Abadi Regensi sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya karena dokumen-dokumen tersebut hanya bersifat formalitas saja untuk melengkapi dokumen pembayaran dimana pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan.
  • Bahwa Terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E.  dan Saksi saksi Ahmad Qomari menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan ini, yang selanjutnya ditetapkan oleh saksi Ahmad Qomari selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dimana HPS yang disusun tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hanya dengan mengambil alih nilai yang tertera dalam DPA-SKPD. tanpa mengkalkuasi secara keahlian.
  • Bahwa sebelum proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak maupun pelaksanaan kontrak dengan PT. Wahana Abadi Regensi terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. selaku PPTK melakukan survey untuk melakukan konfirmasi harga ke Swiss-Belhotel Danum di Palangka Raya terkait ketersediaannya kamar dan ruang pertemuan pada tanggal rencana pelaksanaan, harga makan dan minum serta jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut, dan saat itu secara lisan telah ditawarkan paket fullboard oleh saksi Selvi Allo yang juga disampaikan bahwa pembayarannya dengan menggunakan dua kode rekening yaitu menyatukan harga Akomodasi dan konsumsi yang berkisar antara Rp. 600.000,00/OH sampai dengan Rp.650.000,00/OH, dimana hal itu disampaikan oleh terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. kepada saksi AHMAD QOMARI dan juga kepada Panitia Pengadaan, namun Saksi Ateng Kusnadi dan Saksi Samsi Ilai yang menyiapkan seluruh dokumen penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dimana atas permintaan saksi AHMAD QOMARI, Panitia Pengadaan membuat penawaran terpisah antara Konsumsi dan Akomodasi, dimana untuk kegiatan Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan TA 2014 akomodasi dibuat penawaran sebesar Rp. 600.000,-/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp. 571.200.000,-, dan  dengan total penawaran konsumsi sebesar Rp. 425.000.000,- dimana dari penawaran tersebut dibuatlah dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 untuk pengadaan Konsumsi dan Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 untuk akomodasi dengan nilai tidak sama dengan penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dan dengan nilai HPS yang berbeda dengan ditetapkan oleh saksi AHMAD QOMARI, selanjutnya Saksi Samsi Ilai menandatangani Surat Penetapan Pemenang Nomor : 11/PAN-PBJ/DPPKT/VI/2013 tanggal 27 Juni 2014 untuk paket pekerjaan konsumsi dan Nomor : 11/PAN-PBJ/DPPKT/VI/2013 tanggal 27 Juni 2014 untuk paket pekerjaan Akomodasi dengan pemenang PT. Wahana Abadi Regensi, serta menandatangani pengumuman Penyedia Jasa dengan Pemilihan Langsung, padahal Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses Pemilihan Langsung, karena dokumen-dokumen yang disiapkan tersebut hanya sebagai formalitas untuk kelengkapan pencairan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Ahmad Qomari, SE. selaku KPA menandatangani Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan Akomodasi peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan TA 2014 Nomor : 050/1098/PSNP /VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 dan  Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan konsumsi peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan TA 2014 Nomor : 050/1093/PSNP /VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, dengan PT. Wahana Abadi Regensi sebagai Penyedia.
  • Bahwa saksi Ahmad Qomari, SE. selaku KPA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Akomodasi dan Surat Perjanjian Kerja Konsumsi, bersama dengan saksi Selvi Allo selaku Sales Manager PT. Wahana Abadi Regensi dengan penandatangan kontrak tidak dilakukan secara berhadapan  sebagai berikut :

1.      Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1094/PSNP/VI/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pengadaan Akomodasi peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 571.200.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 4 Juli 2014.

2.      Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1099/ PSNP/VI/2014  tanggal 1 Juli 2014 tentang Pengadaan Konsumsi peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi terhadap profesi tenaga pendidikan tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.425.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 4 Juli 2014.

  • Bahwa Pengadaan Akomodasi adalah pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kamar Hotel yang akan ditempati oleh peserta selama kegiatan berlangsung di Hotel. Sedangkan Pengadaan Konsumsi adalah berupa pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayaran makan dan minum termasuk snack untuk peserta selama kegiatan berlangsung di hotel.
  • Bahwa Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 adalah Kepala Sekokah TK, SD, SMP dan SMA/SMK, Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Se Kab/Kota, pengawas TK, SD, SMP dan SMA/SMK yang ikuti sebanyak 238 peserta dan narasumber sebanyak 10 orang
  • Bahwa setelah selesai dilaksanakannya Kegiatan Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan tersebut, pihak Swiss-Bellhotel Danum tidak ada menerbitkan Invoice dan Inter Office Communication Swiss Bell Hotel.
  •  Bahwa terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E selaku PPTK tetap menyiapkan dokumen pembayaran untuk kedua kontrak akomodasi dan konsumsi, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung hingga terbit SP2D Nomor : 03435/SP2D/LS/2014 tanggal 24 Juli 2014 untuk pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan Akomodasi Peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi terhadap profesi tenaga pendidikan tahun 2014 sebesar Rp. 571.200.000 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.11.424.000,00 dan SP2D Nomor: 03433/SP2D/LS/2014 tanggal 24 April 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan Konsumsi Peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi terhadap profesi tenaga pendidikan tahun 2014 sebesar Rp.425.000.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.8.500.000,00 ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8.
  • Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA nomor 1.01 01 20 25 5 2, untuk kegiatan  Peserta Pembekalan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014, kode rekening  1 01 33 10 5 2 dengan pagu anggaran sebesar Rp. .........meliputi :
  • Akomodasi peserta (17 orang x 4 hari)

(volume 68 OH dengan harga satuan Rp 600.000,-) dengan total harga sebesar Rp 40.800.000,

  • Komsumsi kegiatan pembekalan:
  • Snack peserta (32 orang x 4 hari x 1 kali)

       (volume 128 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 5.120.000,

  • Makan siang (32 orang x 4 hari x 1 kali)

       (volume 128 OH dengan harga satuan Rp 110.000,-) dengan total sebesar Rp 14.080.000,

  • Snack peserta (32 orang x 4 hari x 1 kali)

       (volume 128 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 5.120.000,

  • Makan Malam (32 orang x 4 hari x 1 kali)

       (volume 128 OH dengan harga satuan Rp 110.000,-) dengan total sebesar Rp 14.080.000-

  • Snack Malam (32 orang x 4 hari x 1 kali)

       (volume 128 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 5.120.000,-

  • Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan  Pembekalan Peserta Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 yang seharusnya dilakukan melalui Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Ketua Panitia Pengadaan Saksi Samsi Ilai dan Sekretaris Panitia Pengadaan Saksi Ateng Kusnadi. Namun pada kenyataannya Saksi Ahmad Qomari dan Terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E, meminta saksi Samsi Ilai dan saksi Ateng Kusnadi menyiapkan dokumen pengadaan, menyiapkan seluruh dokumen terkait Penunjukan Langsung PT. Wahana Abadi Regensi sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya karena dokumen-dokumen tersebut hanya bersifat formalitas saja untuk melengkapi dokumen pembayaran dimana pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan.
  • Bahwa Terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E.  dan Saksi saksi Ahmad Qomari menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan ini, yang selanjutnya ditetapkan oleh saksi Ahmad Qomari selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dimana HPS yang disusun tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hanya dengan mengambil alih nilai yang tertera dalam DPA-SKPD. tanpa mengkalkuasi secara keahlian.
  • Bahwa sebelum proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak maupun pelaksanaan kontrak dengan PT. Wahana Abadi Regensi terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. selaku PPTK melakukan survey untuk melakukan konfirmasi harga ke Swiss-Belhotel Danum di Palangka Raya terkait ketersediaannya kamar dan ruang pertemuan pada tanggal rencana pelaksanaan, harga makan dan minum serta jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut, dan saat itu secara lisan telah ditawarkan paket fullboard oleh saksi Selvi Allo yang juga disampaikan bahwa pembayarannya dengan menggunakan dua kode rekening yaitu menyatukan harga Akomodasi dan konsumsi yang berkisar antara Rp.600.000,00/OH sampai dengan Rp.650.000,00/OH, dimana hal itu disampaikan oleh terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. kepada saksi AHMAD QOMARI dan juga kepada Panitia Pengadaan, namun Saksi Ateng Kusnadi dan Saksi Samsi Ilai yang menyiapkan seluruh dokumen penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dimana atas permintaan saksi AHMAD QOMARI, Panitia Pengadaan membuat penawaran terpisah antara Konsumsi dan Akomodasi, dimana untuk kegiatan  Pembekalan Peserta Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 akomodasi dibuat penawaran sebesar Rp.600.000,-/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp.40. .0  00,-, dan  dengan total penawaran konsumsi sebesar Rp.43.520.000.000,-, dimana dari penawaran tersebut dibuatlah dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014 untuk pengadaan Konsumsi dan Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014 untuk akomodasi dengan nilai  sama dengan penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dan dengan nilai HPS yang berbeda dengan  ditetapkan oleh saksi Ahmad Qomari, selanjutnya Saksi Samsi Ilai selaku pejabat pengadaan menandatangani Surat Penetapan Pemenang Nomor : 11/PAN-PBJ/DPPKT/VII/2013 tanggal 3 Juli 2014 untuk paket pekerjaan konsumsi dan Nomor : 11/PAN-PBJ/DPPKT/VI/2013 tanggal 3 Juli 2014 untuk paket pekerjaan Akomodasi dengan pemenang PT. Wahana Abadi Regensi, serta menandatangani pengumuman Penyedia Jasa dengan Pemilihan Langsung, padahal Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses Pemilihan Langsung, karena dokumen-dokumen yang disiapkan tersebut hanya sebagai formalitas untuk kelengkapan pencairan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Ahmad Qomari,SE selaku KPA menandatangani Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan Akomodasi Pembekalan peserta Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 Nomor : 050/1128/PSNP /VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 dan  Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan konsumsi  Pembekalan peserta Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 Nomor : 050/1128/PSNP /VII/2014 tanggal 4 Juli 2014, dengan PT. Wahana Abadi Regensi sebagai Penyedia.
  • Bahwa saksi Ahmad Qomari,SE selaku KPA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Akomodasi dan Surat Perjanjian Kerja Konsumsi, bersama dengan saksi Selvi Allo selaku Sales Manager PT. Wahana Abadi Regensi dengan penandatangan kontrak tidak dilakukan secara berhadapan  sebagai berikut :

a.      Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1129/PSNP/VII/2014 tanggal 5 Juli 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Pembekalan peserta Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 40.800.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 5 Juli 2014 s/d tanggal 8 Juli 2014.

b.      Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1129/ PSNP/VII/2014  tanggal 5 Juli 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Pembekalan peserta Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.43.520.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 5 Juli 2014 s/d tanggal 8 Juli 2014.

  • Bahwa untuk Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 adalah Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas se Prov. Kalteng dengan peserta sebanyak 17 orang
        • Bahwa untuk kegiatan sebagaimana SPK tersebut di atas yaitu dari tanggal 5 Juli 2014 sampai dengan tanggal 8 Juli 2014, tidak dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah dan dari Swiss Bell Hotel Danum tidak ada Guest Folio karena pada pelaksanaannya dilakukan penggabungan 2 (dua) kegiatan yaitu Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 dan Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 yang mana pelaksanaannya masing-masing seharusnya dilakukan 4 (empat) hari kalender namun pada kenyataannya hanya dilakukan sebanyak 2 (dua) hari kalender yaitu untuk Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 sejak tanggal 1 Juli 2014 s.d. tanggal 2 Juli 2014, dan Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan terhadap Profesi Tenaga Pendidik dilakukan selama 2 (dua) hari sejak tanggal 3 Juli 2014 s.d. tanggal 4 Juli 2014.
        • Bahwa proses pembayaran untuk kegiatan sesuai SPK/Kontrak dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, untuk proses pembayaran dilaksanakan oleh terdakwa  LISA CANDRAWATI, S.E selaku PPTK dibantu oleh Bendahara bidang PSNP Saksi VERY TODING dengan terlebih dahulu terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E selaku PPTK menyiapkan semua kelengkapan  dokumen  pencairan  berupa : BA Serah Terima Pekerjaan, BA Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, Dokumen Pembayaran Pajak, setelah dokumen tersebut lengkap dokumen diserahakan ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Saksi BERTHO HUWANG untuk proses penerbitan SPP dan SPM, setelah dokumen SPM telah ditandatangani oleh PA dilanjutkan pengurusan ke Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D dan setelah SP2D terbit baru bisa melakukan pencairan dana kepada pihak penyedia sesuai kontrak dengan di Transfer ke rekening Penyedia PT. Wahana Abadi Regensi.
        • Bahwa setelah selesainya 2 kegiatan tersebut, pihak Swiss-Bellhotel Danum menerbitkan Invoice Nomor 3702 tanggal 7 Juli  2014 senilai Rp.440.000.000,00 yang didasarkan pada Guest Folio dengan perhitungan tagihan paket fullboard yaitu untuk Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 dan Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014.
        • Bahwa terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E. selaku PPTK  menyiapkan dokumen pembayaran untuk kedua kontrak akomodasi dan konsumsi, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung hingga terbit SP2D Nomor : 03634/SP2D/LS/2014 tanggal 24 Juli 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan Akomodasi Pembekalan peserta Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 sebesar Rp. 40.800.000 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.816.000,00 dan SP2D Nomor: 03632/SP2D/LS/2014 tanggal 24 April 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan Konsumsi Pembekalan peserta Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 sebesar Rp.43.520.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.870.000,00 ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8.
        • Bahwa berdasarkan Inter Office Communication Swiss Bell Hotel Nomor : 386/MEMO/SM-SBPA/2014 tanggal 1 Agustus 2014 terdapat rincian biaya yang diterbitkan oleh Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya untuk Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 serta Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014, total tagihan yang harus dibayar oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp.440.000.000,00 sedangkan total pembayaran yang telah diterima oleh PT. Wahana Abdi Regensi adalah sebesar Rp. 440.050.000,00 tanpa dipotong pajak, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima sebesar Rp.640.470.000,000,-.
        • Bahwa atas kelebihan pembayaran yang diterima oleh Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi) tersebut, Terdakwa kemudian mengajukan surat Refund Deposit kepada pimpinan Swiss Bellhotel Danum pada tanggal 1 Agustus 2014, untuk mengembalikan uang muka dari pembayaran  atas 4 (empat) SP2D untuk 2 kegiatan dengan jumlah Rp.640.470.000,- kemudian pihak penyedia memberikan cek kepada terdakwa untuk mengambil Refund tanggal 6 Agustus 2014 dengan Cek Nomor GB 485372 senilai Rp. 640.470.000,-. Selanjutnya cek tersebut dicairkan di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya pada tanggal 11 Agustus 2014 dan setelah menerima pencairan cek di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya tersebut sebanyak Rp. 1.010.410.000,- (satu milyar sepuluh juta empat ratus sepuluh  ribu rupiah), tersebut terdakwa LISA CANDRAWATI, S.E tidak menyetorkan ke kas Daerah.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
    1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :

a.  Pasal 16 ayat (4) yang menyatakan bahwa penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan Barang dan/atau jasa oleh Negara/Daerah adalah hak Negara/Daerah.

b. Pasal 18 :

Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:

a. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;

b.  Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan Barang/jasa;

c. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;

d.  Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; dan

e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.

Ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

    1. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :

1. Pasal 59 :

     Ayat (2) yang menyatakan bahwa komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah;

Ayat (3) yang menyatakan bahwa semua penerimaan daerah apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum daerah dan berbentuk barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat sebagai inventaris daerah;

2. Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

    1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        • Pasal 6 yang antara lain menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
    1. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    2. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
    3. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
        • Pasal 17 ayat (2), Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi :
  1. Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  2. Menetapkan Dokumen Pengadaan;
  3. Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
  4. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
  5. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
  6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  7. khusus untuk ULP :
  1. Menjawab sanggahan;
  2. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
  1. Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
  2. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  1. Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
  2. Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  1. Khusus Pejabat Pengadaan:
  1. Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
  1. Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
  2. Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  1. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  1. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi; dan
  2. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.

 

        • Pasal 38
  1. Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal :
  1. keadaan tertentu; dan/atau
  2. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
  1. Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
  2. Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
  3. Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
  1. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk;
  1. pertahanan negara;
  2. keamanan dan ketertiban masyarakat;
  3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
  1. akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial
  2. dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
  3. akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
  1. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  2. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  3. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah
  1. Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
  1. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
  2. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
  3. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
  4. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
  5. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  6. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
  7. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
        • Pasal 57 ayat (4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut ;
  1. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
  2. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
  3. evaluasi kualifikasi;
  4. pemberian penjelasan;
  5. pemasukan Dokumen Penawaran;
  6. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
  7.  penetapan pemenang;
  8. pengumuman pemenang; dan
  9. penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
        • Pasal 66 ayat (7) Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
  1. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
        • Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang:  
  1. Persiapan Pemilihan Penyedia Barang

3. Pengkajian Ulang KAK bagian

  1. PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA.

 

    1. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
          1. Pasal 129 yang menyatakan bahwa komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah; dan
          2. Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan dana refund telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp. 1.010.410.000,- (satu milyar sepuluh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), antara lain sebagai berikut :
  1. Diserahkan kepada Sdr. DAMBER LIWAN dalam 3 tahap Tahun 2014 yaitu :
  • Tahap I sebesar Rp 600.000.000,-
  • Tahap II sebesar Rp 85.000.000,-
  • Tahap III sebesar Rp 114.100.000,- (operasional Kadis).-
  1. Diserahkan kepada Sdr. AHMAD QOMARI sebesar Rp 94.000.000,-
  2. <
Pihak Dipublikasikan Ya