Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan/memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam Akta Perjanjian No. 5 tanggal 7 April 2023, Gentlement Agreement, serta Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Januari 2023 merupakan perbuatan WANPRESTASI/INGKAR JANJI;
- Menyatakan Pengunduran Diri Tergugat terhadap Akta Perjanjian No. 5 tanggal 7 April 2023, Gentlement Agreement, serta Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Januari 2023, dengan segala konsewensi hukumnya adalah perbuatan yang sah akibat dari Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan akibat dari Pengunduran Diri Tergugat, maka seluruh kesepakatan dalam Akta Perjanjian No. 5 tanggal 7 April 2023, Gentlement Agreement, serta Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Januari 2023, dianggap tidak berlaku lagi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian yang dialami Penggugat akibat dari Perbuatan Wanprestasi, dimana seharusnya Penggugat sudah menerima pembayaran seluruhnya namun hal tersebut tidak terlaksana dan menyebabkan kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian materil dan immaterial sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
- Kerugian immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, verset, kasasi, perlawanan ataupun peninjauan kembali (uitvoerboar bijvoorraad);
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo menurut hukum yang berlaku;
A T A U :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |