Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2024/PN Plk 1.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
1.NUR SOLIKHIN, S.Ag, S.H., M.H.
MAHENDRA SURYA RAMADHAN alias MAHEN bin ADI SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 248/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 244/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SOLIKHIN, S.Ag, S.H., M.H.
2MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHENDRA SURYA RAMADHAN alias MAHEN bin ADI SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MAHENDRA SURYA RAMADHAN alias MAHEN Bin ADI SUTRISNO bersama-sama dengan anak saksi DHIRLY SAHBANA alias DELOT Bin MAHADI, anak saksi ACHMAD SYAHRUL RAMADHAN alias ARUL Bin SUBAKRI, dan anak saksi MUHAMMAD FAUZAN alias OZAN Bin DENI AMBAR NOVI NUGROHO ELIFAS, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kos Rafa No. 2 yang beralamat di Jalan Galaxy 3, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 10.00 WIB saksi IRFAN ANDRIYANTO alias IRFAN Bin SUNAR pulang bekerja dan menuju kamar kos miliknya yang yaitu di Kos Rafa No.2 di Jalan Galaxy 3, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saksi IRFAN memarkirkan sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Sonic, Type : Y3B02R17L0 M/T, tahun pembuatan : 2021, Warna : Merah Hitam, Noka : MH1KB1117MK288118, Nosin : KB11E1287794, Nopol : KH 6901 YN, Nama Pemilik : IRFAN ANDRIYANTO didepan kamar kost miliknya, saat itu saksi IRFAN tidak mengunci stang sepeda motor milik saksi tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 02.00 WIB terdakwa bersama anak saksi ARUL menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah untuk mengecek posisi dan situasi disekitar tempat 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Sonic, Merah Hitam, Nopol : KH 6901 YN milik saksi IRFAN yang telah diparkirkan. Setelah dilihat kondisi sepi dan aman, kemudian anak saksi OZAN dan anak saksi DELOT yang juga ikut berangkat ke lokasi kost saksi IRFAN dengan berbocengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna Nopol KH 6509 YU mendekat ke depan kos saksi IRFAN untuk mengawasi sekitar. Kemudian terdakwa turun dari motor dan masuk kedalam pekarangan depan kos saksi IRFAN lalu mendorong 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Sonic, Merah Hitam, Nopol : KH 6901 YN milik saksi IRFAN tersebut. Setelah terdakwa mendorongnya motor milik saksi IRFAN tersebut hingga kejalan, kemudian terdakwa menaiki sepeda tersebut lalu anak saksi DELOT mendorong motor tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX KING dibawa ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Banama Tingang Kota P. Raya dan saat itu anak saksi ARUL bersama anak saksi OZAN mengikuti dari belakang, dan sampai dirumah terdakwa sekitar Jam 04.00 WIB, yang kemudian sepeda motor sonic milik saksi IRFAN tersebut disimpan didalam gudang yang berada disamping rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekitar jam 06.00 WIB saksi IRFAN membuka pintu depan kamar kos nya dan melihat bahwa sepeda motor milik saksi IRFAN yang sebelumnya diparkirkan didepan kamar kosnya telah hilang. Kemudian saksi IRFAN menyampaikan kepada teman satu kosnya yaitu saksi ARI SURYA KURNIAWAN alias ARYA Bin MANSUR dan saksi MIKIANTO anak dari MADI SILI bahwa motor milik saksi IRFAN telah hilang. Setelah itu saksi IRFAN bersama dengan saksi ARYA saksi MIKIANTO berupaya mencari motor milik saksi IRFAN disekitar kostan dengan cara mengecek sekitaran kost namun tidak menemukan motor tersebut, dan akhirnya saksi IRFAN menuju ke Polsek Pahandut untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian kehilangan motor miliknya tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 15.00 WIB setelah terdakwa berhasil mengambil motor milik saksi IRFAN tersebut, terdakwa membeli 3 (tiga) buah pylok berwarna abu-abu rokok yang kemudian terdakwa bersama dengan anak saksi ARUL dan anak saksi DELOT memilok body/cap/tebeng sepeda motor Honda Sonic milik saksi IRFAN tersebut yang awalnya berwarna merah hitam menjadi warna abu rokok dan setelah selesai motor tersebut dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan anak saksi ARUL, anak saksi DELOT, dan anak saksi OZAN telah mengambil 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Sonic, Type : Y3B02R17L0 M/T, tahun pembuatan : 2021, Warna : Merah Hitam, Noka : MH1KB1117MK288118, Nosin : KB11E1287794, Nopol : KH 6901 YN, Nama pemilik : IRFAN ANDRIYANTO dari depan kamar kost saksi IRFAN, yang kemudian diubah warnanya oleh terdakwa menjadi warna abu-abu rokok (dark bluis grey), dengan tanpa ijin atau hak dari pemilik.;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi IRFAN sebagai korban mengalami total kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya