| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Plk | 1.JUNTI 2.SAMINAH |
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | |||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Plk | |||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||||||
| Termohon |
|
|||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||||||||||||
| Petitum Permohonan |
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------- ---------------------------------- ADV. LEDELAPRIL AWAT, S.H. --------------------------- ---------------------------------------- ADV. SAPRIYADI, S.H. ---------------------------------- Advokat/ Pengacara/ Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/ Pengacara “LEDELAPRIL AWAT, S.H. & REKAN”, yang berkantor di Jalan Tingang XXVII Nomor 4, RT. 005/ RW. 003, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Contact Person : 0813-4576-8868, Email e-Court MA R.I. : ledelawat@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Juli 2025 adalah kuasa, oleh karenanya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------------------------------
Dalam hal ini selaku Isteri, bertindak untuk dan atas nama Suami dan Anak/ Tersangka : -
Dalam hal ini selaku Isteri bertindak untuk dan atas nama Suami/ Tersangka : --------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- PEMOHON ; PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan yang tidak sah secara hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, beralamat di Jl. Tjilik Riwut km 1 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ; Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- TERMOHON ;
mohon Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
ATAU, Jika Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Palangka Raya, 5 Agustus 2025
Hormat Kami, Pemohon,
ADV. LEDELAPRILAWAT,S.H.
ADV. SAPRIYADI, S.H.
|
|||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
