| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Membatalkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pembelian Rumah Secara Kredit tanggal 13 Agustus 2025 tersebut sehingga tidak berlaku lagi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Uang Muka (DP) secara penuh dan tunai sekaligus sejumlah Uang Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar Biaya Kompensasi denda sebesar 2 % per bulan dari jumlah Uang Muka (DP) yang telah diterima Tergugat, dengan perhitungan: 2 % x Rp. 65.000.000,- x 2 (dua) bulan (Desember 2025 – Januari 2026) = Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|