Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
1.NOOR FIKRIYADI alias FIKRI bin RAHMADI
2.BAMBANG ARYO SUTIKNO alias WAHYU bin HERY LAJUARDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 160/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOOR FIKRIYADI alias FIKRI bin RAHMADI[Penahanan]
2BAMBANG ARYO SUTIKNO alias WAHYU bin HERY LAJUARDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa I NOOR FIKRIYADI Als FIKRI Bin RAHMADI (Alm) dan Terdakwa II BAMBANG ARYO SUTIKNO als WAHYU bin HERYLAJUARDY (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Wisma Kencana I Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya,dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat” perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

------- Awalnya saksi FRENGKY SETIAWAN, saksi AMIN dan saksi KRISTIAN ARYANDO sedang berkumpul di Jalan Lingkar Luar (depan terminal WAGARA) sambil minum-minuman keras, sampai sekira pukul 02.00 WIB saksi FRENGKY SETIAWAN membuka aplikasi michat dan akhirnya janjian dengan Sdri. OCHA (DPO) untuk bertemu di  Wisma Kencana I. Selanjutnya saksi FRENGKY SETIAWAN, saksi AMIN dan saksi KRISTIAN ARYANDO pergi ke Wisma Kencana I. dimana saksi FRENGKY SETIAWAN diarahkan oleh Sdri. OCHA (DPO) melalui michat untuk masuk ke kamar nomor 12. Sesampainya disana, terjadi pembicaraan mengenai harga, dimana Sdri. OCHA (DPO) menentukan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berbeda dengan awal perjanjian saat komunikasi di aplikasi Michat yaitu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akhirnya saksi FRENGKY SETIAWAN tidak setuju dan menyatakan batal. Sdri. OCHA (DPO) pun meminta uang pembatalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun saksi FRENGKY SETIAWAN tidak mau membayar dan bersiap meninggalkan tempat tersebut. Saat saksi FRENGKY SETIAWAN bersama saksi AMIN dan saksi KRISTIAN ARYANDO hendak naik mobil, tiba-tiba Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. SIDIK (DPO), Sdr. ILAH (DPO), Sdr. NATAN (DPO) dan Sdri. OCHA (DPO) mengejar saksi FRENGKY SETIAWAN dan menghalangi saksi FRENGKY SETIAWAN untuk masuk ke mobil, lalu dengan tenaga bersama, mengarahkan pukulan dan tendangan terhadap saksi FRENGKY SETIAWAN, dimana Terdakwa I memukul menggunakan tangan kanan sebenyak 2 kali ke arah punggung saksi FRENGKY SETIAWAN, Terdakwa II memukul menggunakan tangan kosong ke arah tubuh saksi FRENGKY SETIAWAN sebanyak 2 (dua) kali, begitu juga dengan Sdr. SIDIK (DPO), Sdr. ILAH (DPO), Sdr. NATAN (DPO) bersama-sama mengelilingi dan memukul tubuh saksi FRENGKY SETIAWAN. Kemudian Sdri. OCHA (DPO) datang membawa sebuah parang dan langsung menusukkan parang kearah punggung dan pinggang saksi FRENGKY SETIAWAN.

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 39/II/RES.1.6/2024/Rumkit tanggal 13 Februari 2024 pada korban An. FRENGKY SETIAWAN diperoleh kesimpulan :

Pada pemeriksaan fisik korban laki-laki, berusia dua puluh satu tahun ini, pada pemeriksaan fisik korban ditemukan luka memar merah kebiruan pada pelipis kiri, pada bagian dalam bibir atas sisi kiri, sklera mata kiri tampak kemerahan, serta luka yang sudah terjahit pada punggung kanan dan pinggang kiri, dari hasil pemeriksaan luka diduga akibat trauma tumpul.

Akibat kejadian tersebut saksi FRENGKY SETIAWAN mengalami luka di punggung sebelah kanan dengan 1 jahitan, dan luka dipinggang sebelah kiri sebanyak 3 jahitan, mata bagian kiri luka lebam, dan bibir kiri atas pecah dan mengakibatkan aktifitas saksi terganggu.

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2)  ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

--- Bahwa Terdakwa I NOOR FIKRIYADI Als FIKRI Bin RAHMADI (Alm) dan Terdakwa II BAMBANG ARYO SUTIKNO als WAHYU bin HERYLAJUARDY (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Wisma Kencana I Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya,dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka” perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

------- Awalnya saksi FRENGKY SETIAWAN, saksi AMIN dan saksi KRISTIAN ARYANDO sedang berkumpul di Jalan Lingkar Luar (depan terminal WAGARA) sambil minum-minuman keras, sampai sekira pukul 02.00 WIB saksi FRENGKY SETIAWAN membuka aplikasi michat dan akhirnya janjian dengan Sdri. OCHA (DPO) untuk bertemu di  Wisma Kencana I. Selanjutnya saksi FRENGKY SETIAWAN, saksi AMIN dan saksi KRISTIAN ARYANDO pergi ke Wisma Kencana I. dimana saksi FRENGKY SETIAWAN diarahkan oleh Sdri. OCHA (DPO) melalui michat untuk masuk ke kamar nomor 12. Sesampainya disana, terjadi pembicaraan mengenai harga, dimana Sdri. OCHA (DPO) menentukan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berbeda dengan awal perjanjian saat komunikasi di aplikasi Michat yaitu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akhirnya saksi FRENGKY SETIAWAN tidak setuju dan menyatakan batal. Sdri. OCHA (DPO) pun meminta uang pembatalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun saksi FRENGKY SETIAWAN tidak mau membayar dan bersiap meninggalkan tempat tersebut. Saat saksi FRENGKY SETIAWAN bersama saksi AMIN dan saksi KRISTIAN ARYANDO hendak naik mobil, tiba-tiba Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. SIDIK (DPO), Sdr. ILAH (DPO), Sdr. NATAN (DPO) dan Sdri. OCHA (DPO) mengejar saksi FRENGKY SETIAWAN dan menghalangi saksi FRENGKY SETIAWAN untuk masuk ke mobil, lalu dengan tenaga bersama, mengarahkan pukulan dan tendangan terhadap saksi FRENGKY SETIAWAN, dimana Terdakwa I memukul menggunakan tangan kanan sebenyak 2 kali ke arah punggung saksi FRENGKY SETIAWAN, Terdakwa II memukul menggunakan tangan kosong ke arah tubuh saksi FRENGKY SETIAWAN sebanyak 2 (dua) kali, begitu juga dengan Sdr. SIDIK (DPO), Sdr. ILAH (DPO), Sdr. NATAN (DPO) bersama-sama mengelilingi dan memukul tubuh saksi FRENGKY SETIAWAN. Kemudian Sdri. OCHA (DPO) datang membawa sebuah parang dan langsung menusukkan parang kearah punggung dan pinggang saksi FRENGKY SETIAWAN.

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 39/II/RES.1.6/2024/Rumkit tanggal 13 Februari 2024 pada korban An. FRENGKY SETIAWAN diperoleh kesimpulan :

Pada pemeriksaan fisik korban laki-laki, berusia dua puluh satu tahun ini, pada pemeriksaan fisik korban ditemukan luka memar merah kebiruan pada pelipis kiri, pada bagian dalam bibir atas sisi kiri, sklera mata kiri tampak kemerahan, serta luka yang sudah terjahit pada punggung kanan dan pinggang kiri, dari hasil pemeriksaan luka diduga akibat trauma tumpul.

Akibat kejadian tersebut saksi FRENGKY SETIAWAN mengalami luka di punggung sebelah kanan dengan 1 jahitan, dan luka dipinggang sebelah kiri sebanyak 3 jahitan, mata bagian kiri luka lebam, dan bibir kiri atas pecah dan mengakibatkan aktifitas saksi terganggu.

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya