Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2024/PN Plk NURMITAE,S.Sos.,M.A.P BRI Cabang Palangka Raya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURMITAE,S.Sos.,M.A.P
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BRI Cabang Palangka Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat :
    1. Menagih Penggugat untuk melakukan Pembayaran sedangkan yang bertanggung jawab membayar adalah nasabah atas nama Stefanus;
    2. Meminta Penggugat untuk melakukan Pembayaran secara manual melalui pihak Tergugat yang bernama Aditya dan tidak pernah memberikan tanda terima kepada Penggugat ;
    3. Tidak memberikan kejelasan kepada Pengguigat terkait data Akun, Salinan Akta Perjanjian Pembiayaan dan jadwal pembayaran berupa sisa Pembayaran yang harus dilunasi (Out Standing), dan Salinan Akta Hak Tanggungan adalah  Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil dan immateril yang diderita Penggugat, yaitu sebesar  Rp 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayar atau diganti rugi oleh Tergugat pada Penggugat tanpa syarat apapun.
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

ATAU :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak