Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
2.RAHMI AMALIA, SH
AHMAD NAJMI bin Alm. JUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 239/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3RAHMI AMALIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NAJMI bin Alm. JUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa AHMAD NAZMI Bin JUNI (ALM) bersama dengan saksi Yusua Y.Bangkan Bin Yusep Bangkan (terdakwa dalam berkas terpisah) , pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 11.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Adonis Samad Km.4 Rt.002 Rw.010 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

  • Bahwa awalnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Rusdiansyah dan saksi Februardo Prasetyo mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada nomor handphone yang bisa menyediakan narkotika jenis shabu yang beroperasi di kota Palangka Raya yaitu 082143451660,, informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menunjuk saksi Rusdiansyah melakukan undercover buy ke nomor dimaksud selanjutnya terjadi komunikasi antara saksi Rusdiansyah dan Nomor 082143451660, selanjutnya terjadi komunikasi antara saksi Rusdiansyah dan nomor dimaksud pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 dan nomor tersebut setelah tersambung mengaku bernama.Ucun yang inti pembicaraan dari sdr. Ucun  dengan saksi Rusdiansyah ,saksi Rusdiansyah selaku under cover memesan shabu kepada sdr.Ucun sebanyak 200 gram dengan kesepakatan ada uang ada barang dan apabila siap shabunya akan ditentukan tempat transaksinya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 08.00 Wib saksi Rusdiansyah dihubungi sdr. Ucun untuk memberitahukan harga dari 200 gram shabu yang dipesan saksi Rusdiansyah seharga Rp.190.000.000,-(seratus Sembilan puluh juta rupiah) dan Sdr. Ucun memberikan nomor 082256526538 sebagai orang yang akan menyerahkan shabunya yaitu nomor saksi Yusua setelah mendapatkan nomor saksi Yusua dari Sdr. Ucun sekitar jam 10.00 Wib saksi Rusdiansyah menghubungi nomor saksi Yusua melalui pesan WA yang menanyakan keberadaan saksi Yusua kemudian dijawab agar bertemu di Jalan Piere Tendean tepatnya didepan tempat wisata Kum-Kum    ,setelah itu segera tim Ditresnarkoba membagi tugas saksi Rusdiansyah yang bertindak selaku under cover buy ketika sampai ditempat sebagaimana kesepakatan tidak tampak seorangpun beberapa saat tim menunggu muncul saksi Yusua dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna orange hitam No.Pol.KH.6144 WE ,sambil memperkenalkan diri dengan nama Yusua kemudian menanyakan kepada tim undercocer Buy “pian kawan Ucun kah” sudah siap dananya, kalo siap kita ke Adonis Samad , barangnya (shabu) ada disana, selanjutnya saksi Rusdiansyah selaku under cover dibonceng oleh saksi Yusua menuju Jalan Adonis Samad ,setelah sampai ditempat yang dituju saksi Rusdiansyah dan saksi Yusua mendatangi 1(satu) unit mobil merek Toyota kijang Innova G warna silver No.Pol.KH.1090 GJ kemudian saksi Rusdiansyah dan saksi Yusua berhenti dan bersama-sama masuk kedalam mobil yang sudah ada terdakwa menunggu didalam selanjutnya terdakwa menunjukkan 2(dua) biji buah alpukat yang setelah dibuka beiisi masing-masing shabu seberat kurang lebih 100 gram , setelah yakin saksi Rusdiansyah mengambil hp dan menghubungi tim yang ikut membuntuti saksi yang berjaga disekitar tempat tersebut dengan kode kata “pukul “ kemudian tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan pengamanan kepada terdakwa dan saksi Yusua dengan disaksikan warga sekitar sekitar pukul 10.30 berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 2(dua) buah alpukat yang berisi masing-masing sekitar 100 gram shabu, 1(satu buah handphone merk Vivo Y 03 warna hijau, 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna orange hitam No.Pol.6144 WE, 1(satu) unit mobil merek Toyota kijang Innova G warna silver No.Pol.KH.1090 GJ ,1(satu) buah Hp merk Oppo a16 warna biru, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi Yusua, diperoleh keterangan bahwa saksi Yusua masih ada menyimpan shabu dirumahnya ,selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menuju rumah terdakwa di Jalan Tingang XXII Rt.005 Rw.003 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan  Jekan Raya sampai ditempat sekitar jam 13.30 Wib dilakukan penggeledahan di rumah saksi Yusua dengan disaksikan ketua Rt setempat ditemukan barang bukti 6(enam ) paket shabu yang dikemas dalam 1(satu) kotak HP merk Vivo Y03 warna putih ditemukan dilemari dan 1(satu) buah timbangan digital warna silver dan 1(satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam ditemukan dilemari baju saksi Yusua, selanjutnya terdakwa dan saksi Yusua beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk  proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saksi Yusua mendapatkan shabu berasal dari seseorang yang bernama Pak Man (masih dilakukan pencarian) yang beralamat di Pangkalan Bun , didalam Hp. Terdakwa diberi nama “N Asong”dengan cara saksi Yusua memsannya kepada Pak Man kemudian setelah shabu tersedia pak Man menyuruh mengambilnya di Jalan Iskandar Kota Pangkalan Bun , kemudian saksi Yusua menyuruh terdakwa yang berdomisili di Pangkalan Bun untuk mengambilnya dan membawa ke Palangka Raya untuk kemudian diserahkan kepada calaon pembeli ,untuk pemesanan pertama saksi Yusua memesan sebanyak 50 gram dengan harga Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) , setelah shabu sampai di palangka Raya saksi Yusua memecah shabu menjadi beberapa paket sambil menunggu pembeli, kemudian pemesanan kedua sebanyak 250 gram dengan kesepakatan harga akan saksi Yusua bayar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dulu secara tunai setelah pembeli membayarnya dan sisanya akan saksi Yusua lunasi apabila semua shabu laku terjual , pengambilan shabu diatur seperti pengambilan yang pertama yaitu oleh terdakwa kemudian terdakwa akan membawa shabu dari Pangkalan Bun ke Palangka Raya kemudian diserahkan kepada saksi Yusua, terdakwa dijanjikan upah oleh saksi Yusua setelah shabu habis terjual, belum sempat shabu terjual habis terdakwa  dan saksi Yusua diamankan polisi beserta barang bukti;
  • Bahwa terhadap 2(dua) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan di kantor pegadaian syariah Palangka Raya , mempunyai berat kotor 201,12 atau berat bersih 197,96 gram  kemudian disisihkan 6,35  gram untuk pembuktian dipersidangan, seberat 0,21 gram untuk pengujian Laboratorium, selebihnya seberat 191,40 gram  dimusnahkan penyidik Polda sesuai BA pemusnahan tanggal 2024 ,berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan BPOM Palangka Raya Nomor  : LHU.098.K.05.16.24.0274  tanggal 25 Mei 2024, perihal Hasil pemeriksaan laboratorium, bahwa serbuk kristal putih yang disita dari terdakwa  , diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terhadap 6(enam) paket Kristal putih yang disita dari Yusua Y.Bangkan dilakukan penimbangan di kantor pegadaian syariah Palangka Raya , mempunyai berat kotor 101,12 atau berat bersih 97,97 gram  kemudian disisihkan 6,05  gram untuk pembuktian dipersidangan, seberat 0,35 gram untuk pengujian Laboratorium, selebihnya seberat 91,93 gram  dimusnahkan penyidik Polda sesuai BA pemusnahan tanggal 2024 ,berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan BPOM Palangka Raya Nomor  : LHU.098.K.05.16.24.0273  tanggal 25 Mei 2024, perihal Hasil pemeriksaan laboratorium, bahwa serbuk kristal putih yang disita dari terdakwa  , diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan saksi Yusua (terdakwa dalam berkas terpisah) secara tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

A    T    A    U

KEDUA

Bahwa ia AHMAD NAZMI Bin JUNI (ALM) bersama dengan saksi Yusua Y.Bangkan Bin Yusep Bangkan (terdakwa dalam berkas terpisah) , pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 11.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Adonis Samad Km.4 Rt.002 Rw.010 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau bermufakat jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

  • Bahwa awalnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Rusdiansyah dan saksi Februardo Prasetyo mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada nomor handphone yang bisa menyediakan narkotika jenis shabu yang beroperasi di kota Palangka Raya yaitu 082143451660,, informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menunjuk saksi Rusdiansyah melakukan undercover buy ke nomor dimaksud selanjutnya terjadi komunikasi antara saksi Rusdiansyah dan Nomor 082143451660, selanjutnya terjadi komunikasi antara saksi Rusdiansyah dan nomor dimaksud pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 dan nomor tersebut setelah tersambung mengaku bernama.Ucun yang inti pembicaraan dari sdr. Ucun  dengan saksi Rusdiansyah ,saksi Rusdiansyah selaku under cover memesan shabu kepada sdr.Ucun sebanyak 200 gram dengan kesepakatan ada uang ada barang dan apabila siap shabunya akan ditentukan tempat transaksinya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 08.00 Wib saksi Rusdiansyah dihubungi sdr. Ucun untuk memberitahukan harga dari 200 gram shabu yang dipesan saksi Rusdiansyah seharga Rp.190.000.000,-(seratus Sembilan puluh juta rupiah) dan Sdr. Ucun memberikan nomor 082256526538 sebagai orang yang akan menyerahkan shabunya yaitu nomor saksi Yusua setelah mendapatkan nomor saksi Yusua dari Sdr. Ucun sekitar jam 10.00 Wib saksi Rusdiansyah menghubungi nomor saksi Yusua melalui pesan WA yang menanyakan keberadaan saksi Yusua kemudian dijawab agar bertemu di Jalan Piere Tendean tepatnya didepan tempat wisata Kum-Kum    ,setelah itu segera tim Ditresnarkoba membagi tugas saksi Rusdiansyah yang bertindak selaku under cover buy ketika sampai ditempat sebagaimana kesepakatan tidak tampak seorangpun beberapa saat tim menunggu muncul saksi Yusua dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna orange hitam No.Pol.KH.6144 WE ,sambil memperkenalkan diri dengan nama Yusua kemudian menanyakan kepada tim undercocer Buy “pian kawan Ucun kah” sudah siap dananya, kalo siap kita ke Adonis Samad , barangnya (shabu) ada disana, selanjutnya saksi Rusdiansyah selaku under cover dibonceng oleh saksi Yusua menuju Jalan Adonis Samad ,setelah sampai ditempat yang dituju saksi Rusdiansyah dan saksi Yusua mendatangi 1(satu) unit mobil merek Toyota kijang Innova G warna silver No.Pol.KH.1090 GJ kemudian saksi Rusdiansyah dan saksi Yusua berhenti dan bersama-sama masuk kedalam mobil yang sudah ada terdakwa menunggu didalam selanjutnya terdakwa menunjukkan 2(dua) biji buah alpukat yang setelah dibuka beiisi masing-masing shabu seberat kurang lebih 100 gram , setelah yakin saksi Rusdiansyah mengambil hp dan menghubungi tim yang ikut membuntuti saksi yang berjaga disekitar tempat tersebut dengan kode kata “pukul “ kemudian tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan pengamanan kepada terdakwa dan saksi Yusua dengan disaksikan warga sekitar sekitar pukul 10.30 berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 2(dua) buah alpukat yang berisi masing-masing sekitar 100 gram shabu, 1(satu buah handphone merk Vivo Y 03 warna hijau, 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna orange hitam No.Pol.6144 WE, 1(satu) unit mobil merek Toyota kijang Innova G warna silver No.Pol.KH.1090 GJ ,1(satu) buah Hp merk Oppo a16 warna biru, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi Yusua, diperoleh keterangan bahwa saksi Yusua masih ada menyimpan shabu dirumahnya ,selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menuju rumah terdakwa di Jalan Tingang XXII Rt.005 Rw.003 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan  Jekan Raya sampai ditempat sekitar jam 13.30 Wib dilakukan penggeledahan di rumah saksi Yusua dengan disaksikan ketua Rt setempat ditemukan barang bukti 6(enam ) paket shabu yang dikemas dalam 1(satu) kotak HP merk Vivo Y03 warna putih ditemukan dilemari dan 1(satu) buah timbangan digital warna silver dan 1(satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam ditemukan dilemari baju saksi Yusua, selanjutnya terdakwa dan saksi Yusua beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk  proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saksi Yusua mendapatkan shabu berasal dari seseorang yang bernama Pak Man (masih dilakukan pencarian) yang beralamat di Pangkalan Bun , didalam Hp. Terdakwa diberi nama “N Asong”dengan cara saksi Yusua memsannya kepada Pak Man kemudian setelah shabu tersedia pak Man menyuruh mengambilnya di Jalan Iskandar Kota Pangkalan Bun , kemudian saksi Yusua menyuruh terdakwa yang berdomisili di Pangkalan Bun untuk mengambilnya dan membawa ke Palangka Raya untuk kemudian diserahkan kepada calaon pembeli ,untuk pemesanan pertama saksi Yusua memesan sebanyak 50 gram dengan harga Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) , setelah shabu sampai di palangka Raya saksi Yusua memecah shabu menjadi beberapa paket sambil menunggu pembeli, kemudian pemesanan kedua sebanyak 250 gram dengan kesepakatan harga akan saksi Yusua bayar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dulu secara tunai setelah pembeli membayarnya dan sisanya akan saksi Yusua lunasi apabila semua shabu laku terjual , pengambilan shabu diatur seperti pengambilan yang pertama yaitu oleh terdakwa kemudian terdakwa akan membawa shabu dari Pangkalan Bun ke Palangka Raya kemudian diserahkan kepada saksi Yusua, terdakwa dijanjikan upah oleh saksi Yusua setelah shabu habis terjual, belum sempat shabu terjual habis terdakwa  dan saksi Yusua diamankan polisi beserta barang bukti;
  • Bahwa terhadap 2(dua) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan di kantor pegadaian syariah Palangka Raya , mempunyai berat kotor 201,12 atau berat bersih 197,96 gram  kemudian disisihkan 6,35  gram untuk pembuktian dipersidangan, seberat 0,21 gram untuk pengujian Laboratorium, selebihnya seberat 191,40 gram  dimusnahkan penyidik Polda sesuai BA pemusnahan tanggal 2024 ,berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan BPOM Palangka Raya Nomor  : LHU.098.K.05.16.24.0274  tanggal 25 Mei 2024, perihal Hasil pemeriksaan laboratorium, bahwa serbuk kristal putih yang disita dari terdakwa  , diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terhadap 6(enam) paket Kristal putih yang disita dari Yusua Y.Bangkan dilakukan penimbangan di kantor pegadaian syariah Palangka Raya , mempunyai berat kotor 101,12 atau berat bersih 97,97 gram  kemudian disisihkan 6,05  gram untuk pembuktian dipersidangan, seberat 0,35 gram untuk pengujian Laboratorium, selebihnya seberat 91,93 gram  dimusnahkan penyidik Polda sesuai BA pemusnahan tanggal 2024 ,berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan BPOM Palangka Raya Nomor  : LHU.098.K.05.16.24.0273  tanggal 25 Mei 2024, perihal Hasil pemeriksaan laboratorium, bahwa serbuk kristal putih yang disita dari terdakwa  , diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;  
  • Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan saksi Yusua (terdakwa dalam berkas terpisah) secara tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya