Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2024/PN Plk 1.GURUH SETIAWAN
2.EVA CHRISTIE
LISTINA DEASY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GURUH SETIAWAN
2EVA CHRISTIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.H, DKGURUH SETIAWAN
2Romdlon Ibnu Munir, S.H, DKEVA CHRISTIE
Tergugat
NoNama
1LISTINA DEASY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR NOTARIS PPAT ELLYS NATHALINA, SH., MH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat/atau Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Wasiat yang dibuat oleh Alm. Drs. BAMBANG WIBISONO di hadapan Notaris ELLYS NATHALINA, SH.MH pada 1 Maret 2023 tidak Sah;
  4. Menghukum Tergugat sebagai wali dariĀ  ALVARO PIERE XAVIERO untuk mengembalikan sebidang tanah dan rumah dengan Sertiikat tanah Hak Milik, Nomor 1613/Palangka terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kecamatan Pahandut, Kelurahan Palangka yang diuraikan dalam gambar situasi Nomor 1242/1982, Seluas 500 M2 (lima ratus Meter Persegi) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atas nama Drs. BAMBANG WIBISONO kepada Penggugat/atau Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan terlebih dahulu setelah dibacakannya Putusan meskipun ada upaya (VERZET, BANDING dan KASASI) atau upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk memberikan hukuman uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat dan Turut Tergugat tidak melaksanakan isi putusan
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk membuat pembatalan surat wasiat berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

ATAU

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak