Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2024/PN Plk 1.AIDA YANTI
2.EKO FAJAR PURNAMA WANTO
ZAKARIA. AK, S.Sos., S.H., M.H., Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AIDA YANTI
2EKO FAJAR PURNAMA WANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM.,EKO FAJAR PURNAMA WANTO
2DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM.,AIDA YANTI
Tergugat
NoNama
1ZAKARIA. AK, S.Sos., S.H., M.H.,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan semua uraian-uraian yang telah Pelawan semula Tergugat kemukakan   diatas, Pelawan semula Tergugat  Mohon  Kepada Yang  Mulia  Hakim,  mengadili dan  memutus dengan  amar putusan sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan Pelawan semula Tertugat sebagai pihak Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi  adalah Para Pelawan Eksekusi yang jujur;
  3. Menyatakan Pelawan semula Tergugat, Turut Terlawan I semula Turut Termohon I, Turut Terlawan II semula Turut Termohon II, dan Turut Terlawan III semula Turut Termohon III, tidak melakukan wanprestasi;
  4. Menyatakan bahwa Pelawan II Eksekusi adalah pemilik sah yaitu :
  • berupa 1 (satu) buah rumah yang terletak di jalan Piranha III No. 11 RT 01 RW 16 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Propinsi Kalimantan Selatan (seharusnya judex facty tingkat pertama menyatakan error in objekto alias salah penyebutan provinsi) dan BUKAN milik Pelawan semula Tergugat;

5. Membatalkan Eksekusi (Aanmaning) atas Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 10/Pdt.G.S/2023/PN.Plk, Tanggal 23 Juni 2023 dan Perkara Gugatan Termohon Keberatan Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN.Plk pada Tanggal 18 Agustus 2023, pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang telah dimohonkan oleh Terlawan semula Penggugat;

6. Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Pelawan semula Tergugat sebesar  Rp. 410.000.000,-

dengan rincian sebagai berikut :

6.1. Pertama tanggal  14 Februari 2023 sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta  rupiah), diserahkan tunai di  rumah sekaligus  kantor  Penggugat, bukti adanya Surat Kuasa ditandatangani 15 Februari 2023;

6.2. Kedua tanggal 15 Februari 2023 sejumlah Rp.135.000.000,- (serratus tiga puluh lima juta rupiah), diserahkan di rumah makan simpang tigo Jl. Cilik Riwut depan Makam Pahlawan, penggugat minta uang cash dengan alasan untuk operasional dan untuk foto copy berkas serta beli amplop;

6.3. Ketiga tanggal 18 Februari 2023 tergugat mentransfer ke Rekening BNI a.n. BPK  ZAKARIA  Nomor  Rekening  1186184442  dalam  dua  kali  transfer, transfer  pertama  sejumlah  Rp.  25.000.000,-  (duapuluh  lima  juta  rupiah) (Bukti T-9), transfer kedua sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

6.4. Keempat  tanggal  1  Maret  2023  di  Cafe  Comando  Jl.  Demang  Leman samping Korem 102/Panju Panjung tergugat menyerahkan uang operasional yang diminta  penggugat secara tunai sebesar Rp. 150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah);

6.5. Kelima tanggal  15 Maret 2023 sejumlah  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di toko minuman herbal “Story fit” di Jl. Demang Leman;

6.6. Keenam  pada  tanggal  5  April  2023  sejumlah  Rp.5.000.000,-  (lima  juta rupiah);   (Bukti T-13);       

Perhitungan kerugian Materiil sbb :

Kerugian Materiil sebesar Rp. 410.000.000, ditambah margin 3 % perbulan = Rp. 12.300.000,/bulan x 8 bulan = Rp. 98.400.000,- + Rp. 410.000.000, = Rp. 508.400.000,- (kerugian materiil Pelawan semula Tergugat yang harus dibayar oleh Terlawan semula Penggugat seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

6.7. Kerugian Inmateriil Pelawan semula Tergugat karena merasa dihina dan dilecehkan serta mau diperas dengan cara disomasi I dan somasi II bahkan digugat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, merasa dihinakan dimasyakat, halmana kerugian Inmateriil ini tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, maka untuk itu Pelawan semula Terlawan membatasi kerugian Inmateriil ini dengan sejumlah uang Rp. 10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah) dibayar secara tunai dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap;

7. Membebani Terlawan semula Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Pelawan semula Tergugat untuk setiap hari atas kelalaiannya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);

8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan atau Kasasi;

9. Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak