Petitum |
PRIMER
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Nomor PL.02/S-899/PW15/1/2023 tanggal 26 Juni 2023 atas klaim Jaminan Pemeliharaan sesuai Sertifikat Kafalah : SBD-1722335114-AK449, tanggal sertifikat 29 November 2022 dengan Nilai Jaminan : Rp 1.002.224.113,- (satu miliar dua juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus tiga belas rupiah) sepihak oleh Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat atas Pemutusan Kontrak Sepihak tanggal 26 Juni 2023 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menolak klaim Jaminan Pemeliharaan oleh Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan Surat Jaminan Pemeliharaan kepada Penggugat sebagai tanda bukti Penggugat telah menyelesaikan Pekerjaan hingga masa Pemeliharaan selesai;
- Menyatakan dalam pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Lanjutan II) tidak ada kerugian negara yang timbul;
- Menyatakan batal demi hukum Usulan Permohonan Pengajuan Daftar Hitam PT. Pentas Menara Komindo tertanggal 16 Februari 2024 Nomor : PL.02/S-274/PW15/1/2024 kepada Turut Tergugat I yang Penggugat terima melalui e-mail;
- Memerintahkan Turut Tergugat I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pembinaan dan arahan kepada Tergugat;
- Mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1.002.224.113,- (satu miliar dua juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus tiga belas rupiah) kepada Tergugat apabila klaim Jaminan Pemeliharaan diproses oleh Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan perhitungan memperoleh proyek dalam satu tahun sebanyak minimal 1 (satu) proyek dengan nilai paket minimal Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) kepada Para Tergugat secara Tanggung Renteng;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-------------------------------------------------------atau------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ).
|