Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
2.SITI MAIMUNAH, S.H
2.JUMAIYATI, SH.
AHMAD RAMLI bin HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 145/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MUTOSI'AH, S.H.
2JUMAIYATI, SH.
3SITI MAIMUNAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RAMLI bin HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AHMAD RAMLI Bin HAKIM pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa Jalan Tendean Gg.2 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

            Bahwa terdakwa bekerja sebagai tenaga kontrak pada PT.Prima Multi usaha Indonesia distributor provider XL Kapuas sejak bulan November 2022 yang mempunyai tugas sebagai sales Force (SF) yaitu mendatangi toko-toko atau outlet untuk menawarkan program,menawarkan produk XL, memberikan edukasi kepada outlet tentang promo atau program yang berjalan diwilayah Kapuas diantaranya Dexter ponsel di Jalan Tjilik Riwut Kapuas,Aska cell di Desa Palingkau Lama,Kapuas dan Ahmad Cell di desa Mampai Kapuas;

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai sales terdakwa untuk memenuhi pencapaian target penjualan dan ada waktu tenggat untuk pencapaian tersebut sehingga terdakwa melakukan registrasi kartu perdana prabayar XL dengan menggunakan NIK dan KK orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK dan KK tersebut dan terdakwa mendapatkan atau membeli dari Akun Whatsapp atas nama Angga Setiawan (masih dalam Pencarian) , data NIK dan KK dikirimkan berupa file word melalui pesan Watsapp dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ,cara terdakwa melakukan registrasi kartu perdana prabayar XL yanitu masuk ke link https://www.xlaxiata.co.id/registrasi/regbypuk/regbypukform melalui google crome menggunakan HP Samsung Galaxy A14 warna hitam selanjutnya terdakwa pilih menggunakan nomor PUK,terdakwa masukkan nomor kartu perdana prabayar yang akan diregistrasi, masukkan NIK,nomor KK kemudian nomor PUK yang ada dikartu perdana prabayar XL dan klik DAFTAR maka akan menunjukkan status bahwa registrasi sukses, setelah itu kartu perdana prabayar XL yang sudah diregister terdakwa jual ke outlet-outlet sebagaimana tersebut diatas kemudian terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari penjualan kartu-kartu tersebut;

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa diamankan di jalan Barito Kelurahan Selat Tengah Kabupaten Kapuas oleh  tim Siber Polda Kalteng yang sedang berpatroli  dan ditemukan barang bukti berupa 29 PCS kartu perdana prabayar XL yang sudah deregister dan HP merk Samsung Galaxy A14 selanjutnya dibawa ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut;

Bahwa menurut Ahli ITE DR.Bambang Pratama,SH,MH, berpendapat tentang perbuatan terdakwa telah melakukan transaksi elektronik berupa pengiriman data elektronik berupa registrasi kartu dengan cara memasukkan nomor NIK dan KK milik orang lain secara tanpa ijin dari pemilik NIK dan KK ,tindakan manipulasi berupa penciptaan data elektronik dengan telah memasukkan data elektronik berupa NIK dan KK maka registrasi yang telah dilakukan adalah dianggap seolah-olah data yang otentik atau data yang benar dikirimkan oleh pemilik NIK dan KK tersebut melanggar ketentuan UU ITE;

Bahwa menurut Ahli Dr.Kiki Kristanto,SH,MH dari Fakultas Hukum UNPAR berpendapat perbuatan terdakwa melakukan registrasi kartu perdana prabayar XL menggunakan NIK dan KK orang lain tanpa hak dan ijin merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dilarang UU ITE dan sebagaimana peraturan menteri komunikasi dan Informatika RINo.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Telekomunikas pada Bab XIII tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pasal 153 Ayat (5) ;

                                    Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35  Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya