Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
TRIMO alias TRIMO bin REMIN Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 304/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIMO alias TRIMO bin REMIN Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa ia terdakwa TRIMO Alias TRIMO Bin REMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Toko Trimo Frozen Food Jalan Sulawesi No. 42 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

--------Bahwa awalnya terdakwa memiliki usaha yang bergerak di bidang perdagangan makanan beku baik olahan maupun bukan olahan sejak April 2010 yang beralamat di Jalan Sulawesi No.42 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan legalitas yang dimilik terdakwa yaitu Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil Nomor IUMK/86/PHDT/PATEN/III/2017 Tanggal 30 Maret 2017 atas nama TRIMO FROZEN FOOD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Kecamatan Pahandut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas kepolisian dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi MUHAMMAD INDRA DWI PRAKOSO Bin SUROTO dan saksi MUHAMMAD ARI WIBOWO Bin EDDY SUNARTO mendatangi Toko Trimo Frozen Food milik terdakwa dan melakukan pengecekan terhada produk pangan yang dijual oleh terdakwa dan dari hasil pengecekan ditemukan beberapa produk makanan olahan beku yang dijual terdakwa tidak memilik izin edar dari BBPOM, diantaranya:

  1. 8 (delapan) bungkus makanan olahan Stik Scallop DY isi 22
  2. 35 (tiga puluh lima) bungkus makanan olahan Kaki Naga Amanah Nugget isi 22
  3. 7 (tujuh) bungkus makanan olahan cireng
  4. 20 (dua puluh) bungkus makanan olahan Sempol Ayam KRJ isi 25
  5. 20 (dua puluh) bungkus makanan olahan Siomay Sayur DY isi 22
  6. 19 (sembilan belas) bungkus makanan olahan Es Krim Barokah isi 22
  7. 19 (sembilan belas) bungkus makanan olahan Stik Siomay DY isi 22
  8. 3 (tiga) bungkus makanan olahan Cireng DY isi 105
  9. 6 (enam) bungkus makanan olahan Ekoni Stik NM isi 24
  10. 43 (empat puluh tiga) bungkus makanan olahan Stik Ayam Nugget amanah isi 22
  11. 17 (tujuh belas) bungkus makanan olahan Roti Bentuk Paha Ayam isi 22
  12. 6 (enam) bungkus makanan olahan Tortilla size 25 cm isi 20
  13. 2 (dua) bungkus makanan olahan Control Card Tortilla besar
  14. 5 (lima) bungkus makanan olahan pentol jamur
  15. 2 (dua) bungkus makanan olahan Pentol Jamur Besar 1 Kg
  16. 18 (delapan belas) bungkus makanan olahan Kulit Dimsum Wildan.   

--------Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa produk-produk yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli produk tersebut dari berbagai tempat dengan harga yang berbeda-beda dan dijual dengan harga yang berbeda-beda pula, antara lain:

  1. Stik Scallop DY isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  2. Kaki Naga Amanah Nugget isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  3. Cireng dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  4. Sempol Ayam KRJ isi 25 dibeli dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  5. Siomay Sayur DY isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  6. Es Krim Barokah isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  7. Stik Siomay DY isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  8. Cireng DY isi 105 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  9. Ekoni Stik NM isi 24 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  10. Stik Ayam Nugget amanah isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  11. Roti Bentuk Paha Ayam isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  12. Tortilla size 25 cm isi 20 dibeli dengan harga Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
  13. Control Card Tortilla besar dibeli dengan harga Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
  14. pentol jamur dibeli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
  15. Pentol Jamur Besar 1 Kg dibeli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah)
  16. Kulit Dimsum Wildan dibeli dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).  

--------Bahwa berdasarkan keterangan ahli Etik Sumardani Binti Mardjuki dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya menjelaskan bahwa terhadap produk makanan olahan beku yang dijual terdakwa semuanya belum terdakwa dan tidak memiliki izin edar dari BBPOM.-----------------

--------Bahwa pada tanggal 21 Maret 2017 BBPOM Palangka Raya pernah melakukan pemeriksaan pada toko terdakwa yang melakukan penjualan makanan olahan beku yang tidak memiliki izin edar dan pada saat itu terdakwa telah membuat Surat Pernyataan untuk tidak menjual produk tersebut, namun hingga sampai pada saat itu terdakwa tidak mematuhi teguran tersebut.-------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 141 Jo Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pada Paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan.----------------

 

  

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa TRIMO Alias TRIMO Bin REMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Toko Trimo Frozen Food Jalan Sulawesi No. 42 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa memiliki usaha yang bergerak di bidang perdagangan makanan beku baik olahan maupun bukan olahan sejak April 2010 yang beralamat di Jalan Sulawesi No.42 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan legalitas yang dimilik terdakwa yaitu Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil Nomor IUMK/86/PHDT/PATEN/III/2017 Tanggal 30 Maret 2017 atas nama TRIMO FROZEN FOOD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Kecamatan Pahandut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas kepolisian dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi MUHAMMAD INDRA DWI PRAKOSO Bin SUROTO dan saksi MUHAMMAD ARI WIBOWO Bin EDDY SUNARTO mendatangi Toko Trimo Frozen Food milik terdakwa dan melakukan pengecekan terhada produk pangan yang dijual oleh terdakwa dan dari hasil pengecekan ditemukan beberapa produk makanan olahan beku yang dijual terdakwa tidak memilik izin edar dari BBPOM, diantaranya:

  1. 8 (delapan) bungkus makanan olahan Stik Scallop DY isi 22
  2. 35 (tiga puluh lima) bungkus makanan olahan Kaki Naga Amanah Nugget isi 22
  3. 7 (tujuh) bungkus makanan olahan cireng
  4. 20 (dua puluh) bungkus makanan olahan Sempol Ayam KRJ isi 25
  5. 20 (dua puluh) bungkus makanan olahan Siomay Sayur DY isi 22
  6. 19 (sembilan belas) bungkus makanan olahan Es Krim Barokah isi 22
  7. 19 (sembilan belas) bungkus makanan olahan Stik Siomay DY isi 22
  8. 3 (tiga) bungkus makanan olahan Cireng DY isi 105
  9. 6 (enam) bungkus makanan olahan Ekoni Stik NM isi 24
  10. 43 (empat puluh tiga) bungkus makanan olahan Stik Ayam Nugget amanah isi 22
  11. 17 (tujuh belas) bungkus makanan olahan Roti Bentuk Paha Ayam isi 22
  12. 6 (enam) bungkus makanan olahan Tortilla size 25 cm isi 20
  13. 2 (dua) bungkus makanan olahan Control Card Tortilla besar
  14. 5 (lima) bungkus makanan olahan pentol jamur
  15. 2 (dua) bungkus makanan olahan Pentol Jamur Besar 1 Kg
  16. 18 (delapan belas) bungkus makanan olahan Kulit Dimsum Wildan.  

--------Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa produk-produk yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli produk tersebut dari berbagai tempat dengan harga yang berbeda-beda dan dijual dengan harga yang berbeda-beda pula, antara lain:

  1. Stik Scallop DY isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  2. Kaki Naga Amanah Nugget isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  3. Cireng dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  4. Sempol Ayam KRJ isi 25 dibeli dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  5. Siomay Sayur DY isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  6. Es Krim Barokah isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  7. Stik Siomay DY isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  8. Cireng DY isi 105 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  9. Ekoni Stik NM isi 24 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  10. Stik Ayam Nugget amanah isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  11. Roti Bentuk Paha Ayam isi 22 dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
  12. Tortilla size 25 cm isi 20 dibeli dengan harga Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
  13. Control Card Tortilla besar dibeli dengan harga Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
  14. pentol jamur dibeli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
  15. Pentol Jamur Besar 1 Kg dibeli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah)
  16. Kulit Dimsum Wildan dibeli dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).  

--------Bahwa berdasarkan keterangan ahli Etik Sumardani Binti Mardjuki dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya menjelaskan bahwa terhadap produk makanan olahan beku yang dijual terdakwa semuanya belum terdakwa dan tidak memiliki izin edar dari BBPOM.-----------------

--------Bahwa pada tanggal 21 Maret 2017 BBPOM Palangka Raya pernah melakukan pemeriksaan pada toko terdakwa yang melakukan penjualan makanan olahan beku yang tidak memiliki izin edar dan pada saat itu terdakwa telah membuat Surat Pernyataan untuk tidak menjual produk tersebut, namun hingga sampai pada saat itu terdakwa tidak mematuhi teguran tersebut.-------------------------------------------------------

   --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pada Paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan.----

Pihak Dipublikasikan Ya