Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
2.SITI MUTOSI'AH, S.H.
3.HERI PURWOKO, S.H
RUSDIANA alias IRUS binti MURSID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 182/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANA alias IRUS binti MURSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa RUSDIANA Alias IRUS Binti MURSID (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, di Jalan Pasir Panjang RT. 007 RW. 001 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- sebagai berikut:---------------------------------------------------

--------Bahwa  pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 09.00 Wib, saksi GISSO ARIO WIDODO bersama saksi WAHYU RAMADANI mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Riau (pelabuhan rambang) Kota Palangka Raya Prov. Kalteng. Kemudian saksi  dan saksi WAHYU RAMADANI menindak lanjuti informasi tersebut serta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan Observasi guna mengumpulkan baket (Bahan Keterangan) dan juga melakukan monitoring guna mengetahui dimana posisi pasti dari target biasa menunggu pembeli serta siapa yang melakukan transaksi penjualan shabu di lokasi tersebut. Setelah informasi terkumpul dan diketahui bahwa nama target tersebut adalah terdakwa maka diputuskan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, kembali melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap terdakwa, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, saksi dan tim  Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa posisi target sedang keluar rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian menindak lanjuti informasi tersebut maka saksi bersama tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan pencarian terhadap target namun setelah

beberapa waktu mencari tetap tidak ditemukan. Sekitar jam 13.00 Wib, saksi dan tim anggota kembali memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pada saat ini target berada di Jalan Pasir Panjang Kota Palangka Raya Prov. Kalteng sedang mencari daun pisang untuk dijual kembali ke pasar. Mengetahui hal tersebut saksi dan tim anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan benar saja terlihat target sedang berada di pinggir jalan, namun pada saat saksi bersama tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendekat  dan saksi melihat target seperti melempar sesuatu ke semak-semak tidak jauh dari tempatnya berdiri,saksi merasa curiga maka tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan penangkapan terhadap target tepatnya sekitar jam 14.00 Wib,saksi dan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menanyakan tentang bungkusan yang dibuang tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis shabu. Kemudian dengan didampingi oleh Ketua RT saksi FATMARAGA dilakukan penggeledahan ditempat sekitar dan benar saja tidak jauh dari posisi terdakwa berdiri ditemukan kemasan makanan ringan merek New Cup-Cup Ring warna merah yang setelah dibuka ternyata benar berisi 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,46( sembilan koma empat enam) gram yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar tissu warna putih 1 (satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Soul GT warna abu-abu hitam dengan No. Pol KH 5411 TV yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam membawa narkotika jenis shabu. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut yang ketahui atas pengakuan terdakwa pada saat saksi dan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan introgasi adalah dari seseorang yang dipanggilnya Sdr. “AMANG” ( Daftar Pencaharian Orang).Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Di tresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut----------------------------------------------------------------------

-------Awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 08.00 Wib,karena stok narkotika jenis shabu milik terdakwa sudah habis maka terdakwa pergi keluar rumah dengan berjalan kaki untuk mencari Sdr. AMANG ( daftar Pencaharian Orang ) yang biasa nongkrong di sekitar dialer sepeda listrik merek Viar di Jalan Batam Kota Palangka Raya Prov. Kalteng,dan kebetulan pada saat itu Sdr. AMANG sedang berada di tempat tersebut. Setelah bertemu dengan Sdr. AMANG maka terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr. AMANG sebanyak 2 (dua) paket narkotika jensis shabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, setelah disetujui oleh Sdr. AMANG maka Sdr. AMANG mengatakan bahwa harga per paketnya adalah Rp. 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah) sehingga apabila 2 (dua) paket narkotika jensi shabu harganya Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa setuju dengan harga tersebut namun meminta kelonggaran kepada Sdr. AMANG bahwa untuk pembayarannya nanti akan terdakwa lunasi secara bertahap setelah Shabu tersebut terjual kepada pembeli dan Sdr. AMANG pun setuju dengan permintaan terdakwa.Setelah itu terdakwa melihat Sdr. AMANG seperti menghubungi seseorang dan tidak lama setelah itu Sdr. AMANG menyuruh terdakwa untuk mengambil  narkotika jenis shabu tersebut di bawah plang Jalan Kapur Naga I Kota Palangka Raya Prov. Kalteng dalam bungkus makanan ringan warna merah. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk bersiap-siap karena terdakwa akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut sekalian berangkat mencari daun pisang di sekitar Jalan Pasir Panjang Kota Palangka Raya Prov. Kalteng karena memang pekerjaan sambilan yang terdakwa lakukan adalah mencari daun pisang dan menjualnya lagi di pasar. Sekitar  jam 09.45 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Soul GT warna abu-abu hitam dengan No. Pol KH 5411 TV dan sampai di Jalan Kapur Naga I Kota Palangka Raya Prov. Kalteng sekitar pukuljam 10.00 Wib, terdakwa lihat situasi sekitar aman maka terdakwa turun dari motor dan langsung menuju ke bawah plang Jalan Kapur Naga I dan benar saja ada bungkusan makanan ringan warna merah dan setelah terdakwa buka berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus tissu warna putih. Bungkusan makanan ringan yang berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa genggam menggunakan tangan sebelah kanan dan langsung berangkat menggunakan motor menuju ke Jalan Pasir Panjang Kota Palangka Raya Prov. Kalteng. Setelah sampai di tempat tersebut maka terdakwa menyimpan bungkusan makan ringan yang berisi shabu tersebut di saku celana sebelah kiri dan langsung melakukan aktifitas seperti biasa mencari daun pisang dan setelah beberapa waktu kemudian tepatnya jam 14.00 Wib terdakwa melihat ada beberapa orang datang menghampiri terdakwa pada saat itu merasa curiga maka dengan sengaja terdakwa membuang bungkusan makanan ringan yang berisi narkotika jenis shabu tersebut ke semak-semak yang posisinya dekat dengan tempat terdakwa berdiri, kemudian saksi GISSO ARIO WIDODO bersama dengan saksi WAHYU RAMADANI setelah menunjukan surat perintah tugas baru terdakwa mengetahui bahwa orang-orang tersebut merupakan Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menanyakan tentang bungkusan apa yang terdakwa buang tersebut terdakwa langsung menjelaskan bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT saksi FATMARAGA setempat maka dilakukan penggeledahan untuk mencari bungkusan makanan ringan yang sempat terdakwa buang dan setelah ditemukan lalu dibuka memang benar berisi 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,46 ( sembilan koma empat enam) gram yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar tissu warna putih dan dikemas lagi menggunakan 1 (satu) bungkus makanan ringan merek New Cup-Cup Ring warna merah dan 1 (satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Soul GT warna abu-abu hitam dengan No. Pol KH 5411 TV bahwa motor tersebut adalah alat transportasi yang terdakwa gunakan untuk mengambil narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Di tresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 033/60511.IL/2024 tanggal 28 Februari 2024 : 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 9,86 (sembilan  koma delapan enam) gram, berat bersih 9,46 (Sembilan koma empat enam) gram (yang disita dari terdakwa )

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-496/O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) paket shabu dengan berat bersih 9,46( sembilan koma empat enam)  gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,05( Nol koma nol lima) gram, untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 9,41 ( Sembilan koma empat satu ) gram---------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0120 tanggal 29 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus dengan Netto 0,2520 gram dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------Bahwa terdakwa RUSDIANA Alias IRUS Binti MURSID (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, di Jalan Pasir Panjang RT. 007 RW. 001 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

--------Bahwa  pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 09.00 Wib, saksi GISSO ARIO WIDODO bersama saksi WAHYU RAMADANI mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Riau (pelabuhan rambang) Kota Palangka Raya Prov. Kalteng. Kemudian saksi  dan saksi WAHYU RAMADANI menindak lanjuti informasi tersebut serta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan Observasi guna mengumpulkan baket (Bahan Keterangan) dan juga melakukan monitoring guna mengetahui dimana posisi pasti dari target biasa menunggu pembeli serta siapa yang melakukan transaksi penjualan shabu di lokasi tersebut. Setelah informasi terkumpul dan diketahui bahwa nama target tersebut adalah terdakwa maka diputuskan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng,kembali melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap terdakwa, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, saksi dan tim tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa posisi target sedang keluar rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian menindak lanjuti informasi tersebut maka saksi bersama tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan pencarian terhadap target namun setelah beberapa waktu mencari tetap tidak ditemukan. Sekitar jam 13.00 Wib, saksi dan tim anggota kembali memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pada saat ini target berada di Jalan Pasir Panjang Kota Palangka Raya Prov. Kalteng sedang mencari daun pisang untuk dijual kembali ke pasar. Mengetahui hal tersebut saksi dan tim anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan benar saja terlihat target sedang berada di pinggir jalan, namun pada saat saksi bersama tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendekat  dan saksi melihat target seperti melempar sesuatu ke semak-semak tidak jauh dari tempatnya berdiri,saksi merasa curiga maka tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan penangkapan terhadap target tepatnya sekitar jam 14.00 Wib,saksi dan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menanyakan tentang bungkusan yang dibuang tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis shabu. Kemudian dengan didampingi oleh Ketua RT saksi FATMARAGA dilakukan penggeledahan ditempat sekitar dan benar saja tidak jauh dari posisi terdakwa berdiri ditemukan kemasan makanan ringan merek New Cup-Cup Ring warna merah yang setelah dibuka ternyata benar berisi 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,46( sembilan koma empat enam) gram yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar tissu warna putih 1 (satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Soul GT warna abu-abu hitam dengan No. Pol KH 5411 TV yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam membawa narkotika jenis shabu. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut yang ketahui atas pengakuan terdakwa pada saat saksi dan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan introgasi adalah dari seseorang yang dipanggilnya Sdr. “AMANG” ( Daftar Pencaharian Orang).Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Di tresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut----------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 033/60511.IL/2024 tanggal 28 Februari 2024 : 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 9,86 (sembilan  koma delapan enam) gram, berat bersih 9,46 (Sembilan koma empat enam) gram (yang disita dari Terdakwa).--

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-496/O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) paket shabu dengan berat bersih 9,46( sembilan koma empat enam)  gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,05( Nol koma nol lima) gram, untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 9,41 ( Sembilan koma empat satu ) gram---------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0120 tanggal 29 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus dengan Netto 0,2529 gram dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya