Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
1.JUMAIYATI, SH.
2.SITI MAIMUNAH, S.H
ANGGI PRATAMA bin RIDUANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 168/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3SITI MAIMUNAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI PRATAMA bin RIDUANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa ANGGI PRATAMA Bin RIDUANSYAH ( Alm)  Pada hari  Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Perintis Perumahan Cassadova tahap 1 Blok J/K No J6 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

-------Bahwa sebelumnya saksi ROBY PRIYO SUBAKTI, S.H beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, dan saksi TAUFIK RACHAMAN, mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka R aya tentang adanya tindak pidana narkotika yaitu adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE, selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja sudah berada di gudang JNE, kemudian Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendatangi gudang JNE yang beralamatkan di Jalan. Seth Adji Palangka Raya dan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan koordinasi dengan pegawai dari JNE, selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menyampaikan kepada pegawai JNE untuk menghubungi nomor HP yang tertera di catatan alamat penerima di paket tersebut, namun nomor HP yang tertera tidak aktif, sehingga kegiatan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng  untuk melakukan control delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja belum dapat dilakukan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 19.45 wib petugas JNE menyampaikan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng bahwa nomor HP yang tertera pada penerima paket tersebut sudah aktif dan ada menghubungi kurir JNE serta menanyakan kapan paketnya akan diantar. Setelah mendapatkan informasi dari petugas JNE tersebut kemudian Tim langsung bergerak menuju ke Gudang JNE di Jl. Seth Adji kota Palangka Raya, kemudian Tim langsung melakukan control delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Dan yang melakukan undercover sebagai petugas kurir JNE adalah Saksi TAUFIK RACHAMAN sendiri, Kemudian sesampainya di Jalan Perintis Perumahan Cassadova Tahap 1 Blok J/K, No. J6 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi TAUFIK RACHAMAN mendatangi sebuah rumah dan membawa 1 (satu) buah paket berwarna hitam dan Saksi TAUFIK RACHAMAN melihat sudah ada seorang laki-laki yang menunggu, kemudian Saksi TAUFIK RACHAMAN menyerahkan 1 (satu) buah paket tersebut dan tidak lama setelah itu rekan Saksi TAUFIK RACHAMAN bersama saksi ROBY PRIYO SUBAKTI, S.H. beserta Tim dari Ditresnarkoba lainnya langsung mendatangi terdakwa tersebut mengaku bernama Sdr. ANGGI PRATAMA Bin RIDUANSYAH (Alm), dan dengan disaksikan oleh warga setempat selanjutnya Saksi beserta Tim dari Ditresnarkoba lainnya langsung menyuruh terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah paket warna hitam yang sebelumnya diterima oleh terdakwa dari kurir JNE, setelah dibuka isi dari paket tersebut yaitu    1 (Satu) paket Ganja, 1 (Satu) Lembar kertas alumunium foil (Warna silver), 1 (satu) Lembar kertas Warna Coklat muda, 1 (Satu) Lembar plastik warna hitam, 1 (Satu) Lembar Resi JNE Dengan Nomor : 042150002283024, 1 (satu) Lembar Plastik Bubble Warna hitam, dan 1 (Satu) pasang sepatu merk ASICS dengan Warna merah maroon, kemudian juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handpone dengan merk Merk : Hp poco X3 NFC, Warna hitam phantom dengan nomor GSM 08125535729, IMEI 1 : 867809054553488, IMEI 2 : 867809054553496, yang ditemukan diatas kulkas di dalam rumah yang ditempati terdakwa  setelah dilakukan interogasi awal, bahwa terdakwa mengakui sebelumnya memang benar ada melakukan pemesanan narkotika Ganja melalui aplikasi media sosial Instagram dengan akun yang bernama ISBOBBYMOZAA dengan harga Rp. 550.000,- ditambah biaya ongkir sebesar Rp. 50.000,- jadi total biaya yang dikeluarkan terdakwa untuk membeli paket ganja tersebut adalah sebesar Rp. 600.000,-. Selanjutnya semua barang bukti beserta terdakwa di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalteng untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------

-------Awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa ada membuka hp dan membuka akun instagram milik terdakwa, akun instagram milik terdakwa bernama Anggi Pratama, terdakwa langsung membuka akun instagram dengan nama akun ISBOBBYMOZAA, kemudian terdakwa inbok dan terdakwa sampaikan “Om, mau pesan weed” kemudian inbok terdakwa di balas oleh akun ISBOBBYMOZAA dengan mengirimkan foto list daftar harga paketan ganja, kemudian saya terdakwa balas lagi “aku pesan yang paket 2 harga Rp. 550.000,’” kemudian langsung di balas oleh akun ISBOBBYMOZAA dengan mengirim foto nomor rekening serta akun ISBOBBYMOZAA menanyakan alamat terdakwa, dan terdakwa jawab “saya tinggal Jalan. Perintis Perumahan Cassadova Tahap 1 Blok J/K, No. J6 Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah” selanjutnya dibalas lagi oleh akun instagram ISBOBBYMOZAA yang menyampaikan bahwa untuk ongkos kirimnya sebesar Rp. 50.000,-( lima puuh ribu rupiah) terdakwa jawab “oke” setelah itu terdakwa langsung menuju ke BRI Link yang ada di dekat rumah terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000,-( enam ratus ribu rupiah ) ke rekening tujuan yang ada diberikan oleh akun instagram ISBOBBYMOZAA dalam percakapan inbok instagram tadi. Setelah terdakwa mengirimkan uang tersebut terdakwa langsung mengirimkan foto bukti pengiriman uang melalui inbok ke akun instagram ISBOBBYMOZAA, pada hari Sabtu 24 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa ada dihubungi oleh orang JNE yang menyampaikan bahwa ada paket atas nama ANGGI PRATAMA. Sekitar jam 19.50 Wib terdakwa melihat ada 2 (dua) orang kurir dari JNE, yang 1 orang menunggu di motor dan yang 1 (satu) orang mendatangi rumah terdakwa dengan membawa paketan milik terdakwa. Setelah menyerahkan 1 (satu) buah paketan berwarna hitam tersebut kurir JNE tersebut masih berdiri di dekat rumah terdakwa, dan setelah menerima 1 (satu) buah paket berwarna hitam terdakwa pun duduk di bangku samping rumah terdakwa. Tidak lama kemudian datang beberapa orang laki - laki dengan memperlihatkan surat Tugas menyampaikan bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng. Kemudian dengan disaksikan oleh 1 (satu) orang warga setempat terdakwa di suruh oleh Petugas Kepolisian untuk membuka 1 (satu) paket warna hitam yang baru terdakwa terima dari kurir JNE,  setelah dibuka isinya adalah 1 (Satu) paket Ganja, 1 (Satu) Lembar kertas alumunium foil (Warna silver), 1 (satu) Lembar kertas Warna coklat muda, 1 (Satu) Lembar plastik warna hitam, 1 (Satu) Lembar Resi JNE Dengan Nomor : 042150002283024, dan 1 (Satu) pasang sepatu merk ASICS dengan Warna merah maroon, dan narkotika jenis ganja tersebut adalah narkotika yang terdakwa pesan melalui online di akun instagram ISBOBBYMOZAA, kemudian terdakwa seluruh barang bukti tersebut diatas beserta dengan 1 (satu) Buah Handpone dengan merek poco X3 NFC Warna hitam phantom, dengan nomor GSM 08125535729, IMEI 1 : 867809054553488, IMEI 2 : 867809054553496. Selanjutnya semua barang bukti beserta terdakwa di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalteng untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 031/60511.IL/2024 tanggal 26 Februari 2024 : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 32,37 (tiga puluh dua koma tiga puluh tujuh) gram, berat bersih 28,49 (dua puluh dua delapan  koma empat puluh sembilan) gram (yang disita dari Terdakwa).------------- -----------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-408/O.2.10/Enz.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket daun ganja dengan berat bersih 28,49 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 2,42 gram dan sisanya untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan dengan berat bersih 5,12 gram.kepentingan pemusnahan dengan berat bersih 20,95 gram---------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0122 tanggal 01 Maret 2024, dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 3,0905 dan dari hasil pengujian di Identifikasi Ganja dengan kandungan Cannabidiol, Tertrahydrocannabinol dan Cannabinol hasil uji positif dengan keterangan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa tanaman jenis ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.—--------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa ANGGI PRATAMA Bin RIDUANSYAH ( Alm)  Pada hari  Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Perintis Perumahan Cassadova tahap 1 Blok J/K No J6 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

-------Bahwa sebelumnya saksi ROBY PRIYO SUBAKTI, S.H beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, dan saksi TAUFIK RACHAMAN, mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka R aya tentang adanya tindak pidana narkotika yaitu adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE, selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja sudah berada di gudang JNE, kemudian Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendatangi gudang JNE yang beralamatkan di Jalan. Seth Adji Palangka Raya dan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan koordinasi dengan pegawai dari JNE, selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menyampaikan kepada pegawai JNE untuk menghubungi nomor HP yang tertera di catatan alamat penerima di paket tersebut, namun nomor HP yang tertera tidak aktif, sehingga kegiatan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng  untuk melakukan control delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja belum dapat dilakukan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 19.45 wib petugas JNE menyampaikan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng bahwa nomor HP yang tertera pada penerima paket tersebut sudah aktif dan ada menghubungi kurir JNE serta menanyakan kapan paketnya akan diantar. Setelah mendapatkan informasi dari petugas JNE tersebut kemudian Tim langsung bergerak menuju ke Gudang JNE di Jl. Seth Adji kota Palangka Raya, kemudian Tim langsung melakukan control delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Dan yang melakukan undercover sebagai petugas kurir JNE adalah Saksi TAUFIK RACHAMAN sendiri, Kemudian sesampainya di Jalan Perintis Perumahan Cassadova Tahap 1 Blok J/K, No. J6 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi TAUFIK RACHAMAN mendatangi sebuah rumah dan membawa 1 (satu) buah paket berwarna hitam dan Saksi TAUFIK RACHAMAN melihat sudah ada seorang laki-laki yang menunggu, kemudian Saksi TAUFIK RACHAMAN menyerahkan 1 (satu) buah paket tersebut dan tidak lama setelah itu rekan Saksi TAUFIK RACHAMAN bersama saksi ROBY PRIYO SUBAKTI, S.H. beserta Tim dari Ditresnarkoba lainnya langsung mendatangi terdakwa tersebut mengaku bernama Sdr. ANGGI PRATAMA Bin RIDUANSYAH (Alm), dan dengan disaksikan oleh warga setempat selanjutnya Saksi beserta Tim dari Ditresnarkoba lainnya langsung menyuruh terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah paket warna hitam yang sebelumnya diterima oleh terdakwa dari kurir JNE, setelah dibuka isi dari paket tersebut yaitu    1 (Satu) paket Ganja, 1 (Satu) Lembar kertas alumunium foil (Warna silver), 1 (satu) Lembar kertas Warna Coklat muda, 1 (Satu) Lembar plastik warna hitam, 1 (Satu) Lembar Resi JNE Dengan Nomor : 042150002283024, 1 (satu) Lembar Plastik Bubble Warna hitam, dan 1 (Satu) pasang sepatu merk ASICS dengan Warna merah maroon, kemudian juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handpone dengan merk Merk : Hp poco X3 NFC, Warna hitam phantom dengan nomor GSM 08125535729, IMEI 1 : 867809054553488, IMEI 2 : 867809054553496, yang ditemukan diatas kulkas di dalam rumah yang ditempati terdakwa  setelah dilakukan interogasi awal, bahwa terdakwa mengakui sebelumnya memang benar ada melakukan pemesanan narkotika Ganja melalui aplikasi media sosial Instagram dengan akun yang bernama ISBOBBYMOZAA dengan harga Rp. 550.000,- ditambah biaya ongkir sebesar Rp. 50.000,- jadi total biaya yang dikeluarkan terdakwa untuk membeli paket ganja tersebut adalah sebesar Rp. 600.000,-. Selanjutnya semua barang bukti beserta terdakwa di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalteng untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 031/60511.IL/2024 tanggal 26 Februari 2024 : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 32,37 (tiga puluh dua koma tiga puluh tujuh) gram, berat bersih 28,49 (dua puluh dua delapan  koma empat puluh sembilan) gram (yang disita dari Terdakwa).------------- -----------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-408/O.2.10/Enz.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket daun ganja dengan berat bersih 28,49 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 2,42 gram dan sisanya untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan dengan berat bersih 5,12 gram.kepentingan pemusnahan dengan berat bersih 20,95 gram---------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0122 tanggal 01 Maret 2024, dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 3,0905 dan dari hasil pengujian di Identifikasi Ganja dengan kandungan Cannabidiol, Tertrahydrocannabinol dan Cannabinol hasil uji positif dengan keterangan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa tanaman jenis ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa ANGGI PRATAMA Bin RIDUANSYAH ( Alm)  Pada hari  Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Perintis Perumahan Cassadova tahap 1 Blok J/K No J6 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

-------Bahwa sebelumnya saksi ROBY PRIYO SUBAKTI, S.H beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, dan saksi TAUFIK RACHAMAN, mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka R aya tentang adanya tindak pidana narkotika yaitu adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE, selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja sudah berada di gudang JNE, kemudian Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendatangi gudang JNE yang beralamatkan di Jalan. Seth Adji Palangka Raya dan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan koordinasi dengan pegawai dari JNE, selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menyampaikan kepada pegawai JNE untuk menghubungi nomor HP yang tertera di catatan alamat penerima di paket tersebut, namun nomor HP yang tertera tidak aktif, sehingga kegiatan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng  untuk melakukan control delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja belum dapat dilakukan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 19.45 wib petugas JNE menyampaikan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng bahwa nomor HP yang tertera pada penerima paket tersebut sudah aktif dan ada menghubungi kurir JNE serta menanyakan kapan paketnya akan diantar. Setelah mendapatkan informasi dari petugas JNE tersebut kemudian Tim langsung bergerak menuju ke Gudang JNE di Jl. Seth Adji kota Palangka Raya, kemudian Tim langsung melakukan control delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Dan yang melakukan undercover sebagai petugas kurir JNE adalah Saksi TAUFIK RACHAMAN sendiri, Kemudian sesampainya di Jalan Perintis Perumahan Cassadova Tahap 1 Blok J/K, No. J6 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi TAUFIK RACHAMAN mendatangi sebuah rumah dan membawa 1 (satu) buah paket berwarna hitam dan Saksi TAUFIK RACHAMAN melihat sudah ada seorang laki-laki yang menunggu, kemudian Saksi TAUFIK RACHAMAN menyerahkan 1 (satu) buah paket tersebut dan tidak lama setelah itu rekan Saksi TAUFIK RACHAMAN bersama saksi ROBY PRIYO SUBAKTI, S.H. beserta Tim dari Ditresnarkoba lainnya langsung mendatangi terdakwa tersebut mengaku bernama Sdr. ANGGI PRATAMA Bin RIDUANSYAH (Alm), dan dengan disaksikan oleh warga setempat selanjutnya Saksi beserta Tim dari Ditresnarkoba lainnya langsung menyuruh terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah paket warna hitam yang sebelumnya diterima oleh terdakwa dari kurir JNE, setelah dibuka isi dari paket tersebut yaitu    1 (Satu) paket Ganja, 1 (Satu) Lembar kertas alumunium foil (Warna silver), 1 (satu) Lembar kertas Warna Coklat muda, 1 (Satu) Lembar plastik warna hitam, 1 (Satu) Lembar Resi JNE Dengan Nomor : 042150002283024, 1 (satu) Lembar Plastik Bubble Warna hitam, dan 1 (Satu) pasang sepatu merk ASICS dengan Warna merah maroon, kemudian juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handpone dengan merk Merk : Hp poco X3 NFC, Warna hitam phantom dengan nomor GSM 08125535729, IMEI 1 : 867809054553488, IMEI 2 : 867809054553496, yang ditemukan diatas kulkas di dalam rumah yang ditempati terdakwa  setelah dilakukan interogasi awal, bahwa terdakwa mengakui sebelumnya memang benar ada melakukan pemesanan narkotika Ganja melalui aplikasi media sosial Instagram dengan akun yang bernama ISBOBBYMOZAA dengan harga Rp. 550.000,- ditambah biaya ongkir sebesar Rp. 50.000,- jadi total biaya yang dikeluarkan terdakwa untuk membeli paket ganja tersebut adalah sebesar Rp. 600.000,-. Selanjutnya semua barang bukti beserta terdakwa di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalteng untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------

-------Awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa ada membuka hp dan membuka akun instagram milik terdakwa, akun instagram milik terdakwa bernama Anggi Pratama, terdakwa langsung membuka akun instagram dengan nama akun ISBOBBYMOZAA, kemudian terdakwa inbok dan terdakwa sampaikan “Om, mau pesan weed” kemudian inbok terdakwa di balas oleh akun ISBOBBYMOZAA dengan mengirimkan foto list daftar harga paketan ganja, kemudian saya terdakwa balas lagi “aku pesan yang paket 2 harga Rp. 550.000,’” kemudian langsung di balas oleh akun ISBOBBYMOZAA dengan mengirim foto nomor rekening serta akun ISBOBBYMOZAA menanyakan alamat terdakwa, dan terdakwa jawab “saya tinggal Jalan. Perintis Perumahan Cassadova Tahap 1 Blok J/K, No. J6 Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah” selanjutnya dibalas lagi oleh akun instagram ISBOBBYMOZAA yang menyampaikan bahwa untuk ongkos kirimnya sebesar Rp. 50.000,-( lima puuh ribu rupiah) terdakwa jawab “oke” setelah itu terdakwa langsung menuju ke BRI Link yang ada di dekat rumah terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000,-( enam ratus ribu rupiah ) ke rekening tujuan yang ada diberikan oleh akun instagram ISBOBBYMOZAA dalam percakapan inbok instagram tadi. Setelah terdakwa mengirimkan uang tersebut terdakwa langsung mengirimkan foto bukti pengiriman uang melalui inbok ke akun instagram ISBOBBYMOZAA, pada hari Sabtu 24 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa ada dihubungi oleh orang JNE yang menyampaikan bahwa ada paket atas nama ANGGI PRATAMA. Sekitar jam 19.50 Wib terdakwa melihat ada 2 (dua) orang kurir dari JNE, yang 1 orang menunggu di motor dan yang 1 (satu) orang mendatangi rumah terdakwa dengan membawa paketan milik terdakwa. Setelah menyerahkan 1 (satu) buah paketan berwarna hitam tersebut kurir JNE tersebut masih berdiri di dekat rumah terdakwa, dan setelah menerima 1 (satu) buah paket berwarna hitam terdakwa pun duduk di bangku samping rumah terdakwa. Tidak lama kemudian datang beberapa orang laki - laki dengan memperlihatkan surat Tugas menyampaikan bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng. Kemudian dengan disaksikan oleh 1 (satu) orang warga setempat terdakwa di suruh oleh Petugas Kepolisian untuk membuka 1 (satu) paket warna hitam yang baru terdakwa terima dari kurir JNE,  setelah dibuka isinya adalah 1 (Satu) paket Ganja, 1 (Satu) Lembar kertas alumunium foil (Warna silver), 1 (satu) Lembar kertas Warna coklat muda, 1 (Satu) Lembar plastik warna hitam, 1 (Satu) Lembar Resi JNE Dengan Nomor : 042150002283024, dan 1 (Satu) pasang sepatu merk ASICS dengan Warna merah maroon, dan narkotika jenis ganja tersebut adalah narkotika yang terdakwa pesan melalui online di akun instagram ISBOBBYMOZAA, kemudian terdakwa seluruh barang bukti tersebut diatas beserta dengan 1 (satu) Buah Handpone dengan merek poco X3 NFC Warna hitam phantom, dengan nomor GSM 08125535729, IMEI 1 : 867809054553488, IMEI 2 : 867809054553496. Selanjutnya semua barang bukti beserta terdakwa di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalteng untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 031/60511.IL/2024 tanggal 26 Februari 2024 : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 32,37 (tiga puluh dua koma tiga puluh tujuh) gram, berat bersih 28,49 (dua puluh dua delapan  koma empat puluh sembilan) gram (yang disita dari Terdakwa).------------- -----------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-408/O.2.10/Enz.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket daun ganja dengan berat bersih 28,49 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 2,42 gram dan sisanya untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan dengan berat bersih 5,12 gram.kepentingan pemusnahan dengan berat bersih 20,95 gram---------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0122 tanggal 01 Maret 2024, dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 3,0905 dan dari hasil pengujian di Identifikasi Ganja dengan kandungan Cannabidiol, Tertrahydrocannabinol dan Cannabinol hasil uji positif dengan keterangan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa tanaman jenis ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.—--------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa ANGGI PRATAMA Bin RIDUANSYAH ( Alm)  Pada hari  Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Perintis Perumahan Cassadova tahap 1 Blok J/K No J6 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

-------Bahwa sebelumnya saksi ROBY PRIYO SUBAKTI, S.H beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, dan saksi TAUFIK RACHAMAN, mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka R aya tentang adanya tindak pidana narkotika yaitu adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE, selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja sudah berada di gudang JNE, kemudian Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng mendatangi gudang JNE yang beralamatkan di Jalan. Seth Adji Palangka Raya dan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan koordinasi dengan pegawai dari JNE, selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menyampaikan kepada pegawai JNE untuk menghubungi nomor HP yang tertera di catatan alamat penerima di paket tersebut, namun nomor HP yang tertera tidak aktif, sehingga kegiatan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng  untuk melakukan control delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja belum dapat dilakukan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 19.45 wib petugas JNE menyampaikan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng bahwa nomor HP yang tertera pada penerima paket tersebut sudah aktif dan ada menghubungi kurir JNE serta menanyakan kapan paketnya akan diantar. Setelah mendapatkan informasi dari petugas JNE tersebut kemudian Tim langsung bergerak menuju ke Gudang JNE di Jl. Seth Adji kota Palangka Raya, kemudian Tim langsung melakukan control delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Dan yang melakukan undercover sebagai petugas kurir JNE adalah Saksi TAUFIK RACHAMAN sendiri, Kemudian sesampainya di Jalan Perintis Perumahan Cassadova Tahap 1 Blok J/K, No. J6 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi TAUFIK RACHAMAN mendatangi sebuah rumah dan membawa 1 (satu) buah paket berwarna hitam dan Saksi TAUFIK RACHAMAN melihat sudah ada seorang laki-laki yang menunggu, kemudian Saksi TAUFIK RACHAMAN menyerahkan 1 (satu) buah paket tersebut dan tidak lama setelah itu rekan Saksi TAUFIK RACHAMAN bersama saksi ROBY PRIYO SUBAKTI, S.H. beserta Tim dari Ditresnarkoba lainnya langsung mendatangi terdakwa tersebut mengaku bernama Sdr. ANGGI PRATAMA Bin RIDUANSYAH (Alm), dan dengan disaksikan oleh warga setempat selanjutnya Saksi beserta Tim dari Ditresnarkoba lainnya langsung menyuruh terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah paket warna hitam yang sebelumnya diterima oleh terdakwa dari kurir JNE, setelah dibuka isi dari paket tersebut yaitu    1 (Satu) paket Ganja, 1 (Satu) Lembar kertas alumunium foil (Warna silver), 1 (satu) Lembar kertas Warna Coklat muda, 1 (Satu) Lembar plastik warna hitam, 1 (Satu) Lembar Resi JNE Dengan Nomor : 042150002283024, 1 (satu) Lembar Plastik Bubble Warna hitam, dan 1 (Satu) pasang sepatu merk ASICS dengan Warna merah maroon, kemudian juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handpone dengan merk Merk : Hp poco X3 NFC, Warna hitam phantom dengan nomor GSM 08125535729, IMEI 1 : 867809054553488, IMEI 2 : 867809054553496, yang ditemukan diatas kulkas di dalam rumah yang ditempati terdakwa  setelah dilakukan interogasi awal, bahwa terdakwa mengakui sebelumnya memang benar ada melakukan pemesanan narkotika Ganja melalui aplikasi media sosial Instagram dengan akun yang bernama ISBOBBYMOZAA dengan harga Rp. 550.000,- ditambah biaya ongkir sebesar Rp. 50.000,- jadi total biaya yang dikeluarkan terdakwa untuk membeli paket ganja tersebut adalah sebesar Rp. 600.000,-. Selanjutnya semua barang bukti beserta terdakwa di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalteng untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 031/60511.IL/2024 tanggal 26 Februari 2024 : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 32,37 (tiga puluh dua koma tiga puluh tujuh) gram, berat bersih 28,49 (dua puluh dua delapan  koma empat puluh sembilan) gram (yang disita dari Terdakwa).------------- -----------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-408/O.2.10/Enz.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket daun ganja dengan berat bersih 28,49 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 2,42 gram dan sisanya untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan dengan berat bersih 5,12 gram.kepentingan pemusnahan dengan berat bersih 20,95 gram---------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0122 tanggal 01 Maret 2024, dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 3,0905 dan dari hasil pengujian di Identifikasi Ganja dengan kandungan Cannabidiol, Tertrahydrocannabinol dan Cannabinol hasil uji positif dengan keterangan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa tanaman jenis ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya