Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2024/PN Plk NOR HALIMAH 1.MARGONO
2.SUDARSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOR HALIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARGONO
2SUDARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat jual Beli Tanah tertanggal 23 Mei 2024 yang isinya Tergugat 3 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Jl. Mendawai 2 No. 38 A Palangka Raya seluas 10 x 15 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 2941 Tahun 1993 atas nama MARGONO adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan tanah seluas 10 x 15 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 2941 Tahun 1993 atas nama MARGONO yang terletak di Jl. Mendawai 2 No. 38 A Palangka Raya, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan AMANG UTUH

Sebelah Selatan berbatas dengan Ibu SRI

Sebealh Barat berbatas dengan Jl. Mendawai 2

Sebelah Timur berbatas dengan Pak TUGIMAN

Adalah sah milik Penggugat.

4. Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 2941 Tahun 1993 yang semula atas nama MARGONO menjadi milik NOR HALIMAH.

5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 2941 Tahun 1993 yang semula atas nama MARGONO menjadi milik NOR HALIMAH.

6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak