Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
BOBOY SINAGOGA alias BOY Anak dari PAULUS PITO KOBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 261/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 254/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBOY SINAGOGA alias BOY Anak dari PAULUS PITO KOBAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

------- Bahwa Terdakwa BOBOY SINAGOGA Als BOY Anak dari PAULUS PITO KOBAN Pada hari Sabtu Tanggal 15 Juni 2024 Sekira Pukul. 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 14  (Rumah Makan Indonesia Food Dinda) Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa yang di muka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, Terdakwa BOBOY SINAGOGA Als BOY Anak dari PAULUS PITO KOBAN bersama dengan Anak ANDREAS KELOBONG Als ANDRE Anak dari PAULUS PITO KOBAN (Dalam Berkas Perkara Terpisah), dan Sdr.William Alias WIL Alias WIL (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Tjilik Riwut Km. 14  (Rumah Makan Indonesia Food Dinda) Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya untuk bertemu Saksi ALEK JUNAI Als ALEK Anak Dari MARIA kemudian Terdakwa awalnya bertemu dengan Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES Alias YOHANES Anak Dari DONATUS kemudian Terdakwa meminta Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES Alias YOHANES untuk memanggil Saksi ALEK JUNAI Als ALEK. Kemudian Saksi ALEK JUNAI di panggil Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES Alias YOHANES kemudian Saksi ALEK JUNAI ke depan warung dan bertanya  kepada Terdakwa "ADA APA ?" lalu Terdakwa langsung memukul wajah Saksi ALEK JUNAI lalu Anak ANDREAS KELOBONG Als ANDRE Anak dari PAULUS PITO KOBAN dan Sdr.William Alias WIL Alias WIL ikut bersama-sama memukul Saksi ALEK JUNAI hingga Saksi ALEK JUNAI mundur ke arah belakang namun Terdakwa Bersama-sama Anak ANDREAS KELOBONG Als ANDRE Anak dari PAULUS PITO KOBAN dan Sdr.William Alias WIL Alias WIL tetap memukul Saksi ALEK JUNAI secara berulang kali lalu Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES melerai dan Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES memegang Terdakwa sambil saksi Yohanes berkata "SUDAH SUDAH" Lalu Terdakwa BOBOY SINAGOGA Als BOY Anak dari PAULUS PITO KOBAN bersama dengan Anak ANDREAS KELOBONG, dan Sdr.William Alias WIL Alias WIL berhenti memukul Saksi ALEK JUNAI kemudian Saksi ALEK JUNAI merasa keberatan atas peristiwa terebut kemudian Saksi ALEK JUNAI bersama Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES berangkat ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa BOBOY SINAGOGA Als BOY Anak dari PAULUS PITO KOBAN bersama dengan Anak ANDREAS KELOBONG Als ANDRE Anak dari PAULUS PITO KOBAN (Dalam Berkas Perkara Terpisah), dan Sdr.William Alias WIL Alias WIL (Daftar Pencarian Orang) melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Saksi ALEK JUNAI di Jalan Tjilik Riwut Km. 14  (Rumah Makan Indonesia Food Dinda) Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya untuk menagih janji Saksi ALEK JUNAI Als ALEK memperbaiki speaker orang tua Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara TK III Palangka Raya No : VER/166/VI/RES.1.6./2024/Rumkit tanggal 18 Juni 2024, telah melakukan pemeriksaan VER pada Korban atas nama ALEK JUNAI yang ditandatangani dr.WILLLIAM BAHAGIA. Dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki, berusia empat puluh tujuh tahun, pada pemeriksan fisik ditemukan luka terbuka pada area sekitar mata kiri, pipi kiri dan kepala belakang serta luka lecet pada dada kiri dan lengan tangan kiri akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalani pekerjaan.--------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

K E D U A

------- Bahwa Terdakwa BOBOY SINAGOGA Als BOY Anak dari PAULUS PITO KOBAN Pada hari Sabtu Tanggal 15 Juni 2024 Sekira Pukul. 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 14  (Rumah Makan Indonesia Food Dinda) Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa yang di muka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, Terdakwa BOBOY SINAGOGA Als BOY Anak dari PAULUS PITO KOBAN bersama dengan Anak ANDREAS KELOBONG Als ANDRE Anak dari PAULUS PITO KOBAN (Dalam Berkas Perkara Terpisah), dan Sdr.William Alias WIL Alias WIL (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Tjilik Riwut Km. 14  (Rumah Makan Indonesia Food Dinda) Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya untuk bertemu Saksi ALEK JUNAI Als ALEK Anak Dari MARIA kemudian Terdakwa awalnya bertemu dengan Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES Alias YOHANES Anak Dari DONATUS kemudian Terdakwa meminta Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES Alias YOHANES untuk memanggil Saksi ALEK JUNAI Als ALEK. Kemudian Saksi ALEK JUNAI di panggil Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES Alias YOHANES kemudian Saksi ALEK JUNAI ke depan warung dan bertanya  kepada Terdakwa "ADA APA ?" lalu Terdakwa langsung memukul wajah Saksi ALEK JUNAI lalu Anak ANDREAS KELOBONG Als ANDRE Anak dari PAULUS PITO KOBAN dan Sdr.William Alias WIL Alias WIL ikut bersama-sama memukul Saksi ALEK JUNAI hingga Saksi ALEK JUNAI mundur ke arah belakang namun Terdakwa Bersama-sama Anak ANDREAS KELOBONG Als ANDRE Anak dari PAULUS PITO KOBAN dan Sdr.William Alias WIL Alias WIL tetap memukul Saksi ALEK JUNAI secara berulang kali lalu Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES melerai Lalu Terdakwa berhenti memukul Saksi ALEK JUNAI kemudian Saksi ALEK JUNAI merasa keberatan atas peristiwa terebut kemudian Saksi ALEK JUNAI bersama Saksi YOHANES TUBUN TAPUN Alias YOHANES berangkat ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara TK III Palangka Raya No : VER/166/VI/RES.1.6./2024/Rumkit tanggal 18 Juni 2024, telah melakukan pemeriksaan VER pada Korban atas nama ALEK JUNAI yang ditandatangani dr.WILLLIAM BAHAGIA. Dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki, berusia empat puluh tujuh tahun, pada pemeriksan fisik ditemukan luka terbuka pada area sekitar mata kiri, pipi kiri dan kepala belakang serta luka lecet pada dada kiri dan lengan tangan kiri akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalani pekerjaan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya