Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 237.241.132,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 183.331.880 (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 53.909.252 (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dengan bukti kepemilikan SPT No. 594.138/289/PEM-III/2014 yang terletak di Jl. Borneo, Palangka, Jekan Raya, Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah an. Heriyanto Domoy Mantja tanggal 18-03-2014, dan tanah dengan bukti kepemilikan SPT No. 140.09/PEM.20/PNRG/II/2019 yang terletak di Jl. Mahir Mahar, Panarung, Pahandut, Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah an. Heriyanto Domoy Mantja tanggal 15-02-2019.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |