Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 111.909.336,- (Seratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 88.579.262 ( Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 23.330.074 (Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah/ Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SPT No: 597.138./123/PEM/XII/2010, yang terletak di Jl. RTA Milono KM 7 No.14, Sabaru, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Rindu Chrisiani tanggal 18-12-2010.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|