Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2024/PN Plk H. BACHTIAR RAHMAN 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Ketua Kejaksaan Tinggi Palngkaraya Cq Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BACHTIAR RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Ketua Kejaksaan Tinggi Palngkaraya Cq Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
23. Pemerintah Negara Republik Indinesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1). Menyatakan pengadilan Negeri Palangkaraya berwenang mengadili Gugatan Pemohon;

2). Menerima dan mengabulkan Gugatan Pemohon seluruhnya;

3). Menetapkan Pemohon berhak menerima ganti rugi Materiil dan immateriil;

4) Menyatakan Termohon wajib memberikan ganti rugi senilai Rp. 2.632.568.000 (Dua Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Dua juta lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Turut Termohon II c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia. Dengan rincian sebagai berikut.

  • Biaya Pengacara sebesar Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
  • Kerugian akibat kehilangan kekayaan Selama berada di dalam rutan, Pemohon memiliki 1 orang istri dan 4 orang anak yang masih dalam tanggungannya, sehingga banyak aset-aset yang terpaksa dijual untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup keluarga.

No.

Nama Barang

Harga

1

kalung/rantai 40gram emas 99

Rp37.200.000

2

kalung/rantai aurel emas italy 700, 27.400

Rp19.728.000

3

cincin 5 gram

Rp4.500.000

4

kalung/rantai aurel 18 gram

Rp16.200.000

5

cincin 4 buah emas 99

Rp40.000.000

6

gelang italy 40 g

Rp28.350.000

7

kalung/rantai 22.700

Rp9.534.000

8

gelang 47500 gram emas 99

Rp43.250.000

9

rantai mata pink usa berat 25 gram

Rp21.000.000

10

gelang mata baris 5 berat 22.900

Rp9.160.000

11

cincin mata baris 3 berat 4.600

Rp1.840.000

12

anting emas 700

Rp1.806.000

                                               Total :

Rp232.568.000

 

  • Sebelum ditahan di dalam rutan, Pemohon memiliki toko spare part kendaraan yang menjadi usahanya sehari-hari untuk menafkahi keluarga, membayar cicilan hutang, dan keperluan sehari-hari. Akibat sibuk dengan urusan perkara ini terlebih Pemohon berada di dalam rutan, maka tidak ada yang mengurus toko tersebut sehingga menimbulkan kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 800.000.000 (delapanratus juta rupiah)
  • Kerugian akibat kecacatan fisik, Pemohon memiliki masalah dengan mata kirinya sehingga harus melakukan pengecekkan rutin setiap bulan ke dokter spesialis mata, namun saat berada di dalam rutan maka perawatan untuk matanya terhambat sehingga saat ini mata kiri dari Pemohon mengalami kebutaan.
  • Kerugian kehilangan pendapatan per bulan, bahwa Pemohon rata-rata mendapatkan Rp. 10.000.000 perbulan, sehingga total kehilangan pendapatan Pemohon selama 10 bulan sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Kerugian immaterill yang dialami Pemohon berupa penderitaan psikologis, kerusakan reputasi, bahkan selama di dalam tahanan Pemohon tidak dapat melakukan perawatan rutin terhadap mata kirinya sehingga mengalami kebutaan, dan segala penderitaan yang dirasakan Pemohon maupun keluarga Pemohon. Dengan ini mengajukan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sebagi perkiraan yang wajar untuk mencerminkan kerugian yang telah diderita.
  • Total Kerugian yang dialami oleh Pemohon adalah sebesar Rp. 2.632.568.000 (Dua Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Dua juta lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)

5) Memerintahkan atau menetapkan, mewajibkan Turut Termohon II untuk patuh dan taat atas putusan atau penetapan dalam perkara ini

6) Menghukum Termohon dan Turut Termohon I dan II untuk membayar biaya perkara yang terbit dalam perkara ini

A t a u : Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak