Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2024/PN Plk KAHARAP PT. BUANA FINANCE, Tbk cabang palangkaraya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAHARAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Anton, S.H.KAHARAP
Tergugat
NoNama
1PT. BUANA FINANCE, Tbk cabang palangkaraya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan, PT. BUANA FINANCE,Tbk Cabang Palangkaraya, Dalam Membuat AKTA JAMINAN FIDUSIA terhadap Perjanjian pembiayaan Multiguna dengan Nomor 8291012400302 atas nama KAHARAP menggunakan SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN;
  4. Menghukum TERGUGAT Untuk merubah Klausul-Klausul yang tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan yang mengatur mengenai Penggunaan KLAUSULA BAKU;
  5. Menyatakan, Perjanjian pembiayaan Multiguna dengan Nomor 8291012400302 atas nama KAHARAP dalam pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA dibuat tidak secara AKTA NOTARIIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
  6. Menyatakan, SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA atas Nama KAHARAP dibuat tidak secara AKTA NOTARIIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
  7. Menyatakan Kepada TERGUGAT telah melanggar pasal 18 huruf “h” Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terkait PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
  8. Untuk Memastikan kesungguhan TERGUGAT dalam menjalankan sanksinya maka PENGGUGAT meminta untuk menjatuhi hukuman Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu Juta Rupiah) setiap harinya atas kealpaanya dengan tidak mematuhi sanksi tersebut.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Palangkaraya berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak