Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2024/PN Plk PT Cargill Indonesia Henry Kantate Luberto, S.Pi. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cargill Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Warakah AnharPT Cargill Indonesia
Tergugat
NoNama
1Henry Kantate Luberto, S.Pi.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.382.600.727,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 2.382.600.727,-;
  4. Menyatakan sah dan berharga (sita jaminan) yang telah diletakkan atas :
  • rekening atas nama Tergugat di Bank BCA Cabang Banjarbaru, Nomor Rekening 7895102733 atas nama Henry Kantate Luberto.

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak