Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk SHINTA SEPRIANTY, SH SYAHRONI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-304/O.2.19/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa SYAHRONI baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Hariadi (Direktur CV. Adie Jaya Pratama berdasarkan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer CV. ADIE JAYA PRATAMA No. 03 tanggal 21 Oktober 2011) pada hari tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi secara pasti atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  1. Berdasarkan keterangansaksi Akhmad Hidayat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Seruyan tahun 2016 berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor : 821.22/2.1/BID.II/BKD/II/2016 tanggal 25 Februari 2016 menyetujui perencanaan Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) yang telah diperiksa dan disetujui oleh saksi Irsad Munawar sebagai Kepala Seksi Perencanaan, Pengendalian, Pengawasan dan Evaluasi pada tahun 2016 berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821/201/PP/BKD/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 dimana tanggal pelaksanaan pembangunan ditetapkan oleh Saksi Akhmad Hidayat dalam jangka waktu 180 hari yaitu tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan 16 Desember 2017, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PUPR Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2017 berasal dari Dana APBD Kabupaten Seruyan tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);--------------------------------------------------------------
  2. Kemudian saksi Akhmad Hidayat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Seruyan Nomor : 600/1014.3/Sekret.1/DISPU/X/2017 tentang Perubahan Kedua Penetapan dan Penunjukan Pejabat pada Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataruang Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2017 tanggal 30 Oktober 2017 menugaskan saksi Irsyad Munawar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sehingga saksi Akhmad Hidayat mengajukan Surat Nomor : 620/08/V/BM.2017 tanggal 2 Mei 2017 perihal permintaan diadakan pengadaan Barang/Jasa kepada Sdr. Saifudin Juhri (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ)) terkait data paket yang akan di tender/lelang dalam hal ini paket Pembangunan Jalan Kuala Pembuang-Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau);----------------------------------------
  3. Berdasarkan surat permintaan tersebut, sdr. Saifudin Juhri memilih Kelompok Kerja (POKJA) untuk melakukan tender Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) dan menunjuk POKJA untuk melaksanakan lelang/tender tersebut. POKJA yang mendapatkan tugas adalah saksi Rien Zulhaida (Ketua POKJA), Saksi Ruslian Nor (anggota), Saksi Herni Susanti (anggota), Saksi Andreas Yudianto (anggota) dan saksi Heru Prasetiyo (anggota). Kemudian POKJA membuat daftar rencana proses pengadaan verifikasi data pengadaan pekerjaan konstruksi tahun 2017 tanggal 2 Mei 2017 dan  menjadwalkan Rapat Persiapan Lelang berdasarkan Surat Nomor : 137/ULP/V/2017 tanggal 3 Mei 2017 perihal Undangan Rapat Persiapan Lelang dengan saksi Akhmad Hidayat. Selanjutnya akan disusun Dokumen Pemilihan yang terdiri dari: persyaratan peralatan, persyaratan personil, kualifikasi CV, Lembar Data Kualifikasi (LDK), Lembar Data Pemilihan (LDP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Kemudian POKJA membuat jadwal pelaksanaan lelang/tender dan menguploadnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Seruyan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa terdapat 5 perusahaan yang melakukan pendaftaran yaitu CV. BUMI PUTERA, CV. ADIE JAYA PRATAMA, CV. KRANTIKA, CV. BUMI BORNEO MAJU, CV. USAHA MAKMUR, dan yang mengajukan penawaran hanya CV. ADIE JAYA PRATAMA sebesar Rp 986.000.000 dengan nilai Harga Perkiraan Sementara sebesar Rp 999.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);------------------------------------------
  5. Bahwa sebelumnya Terdakwa melihat pada LPSE Seruyan adanya pembukaan lelang terkait Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) tahun anggaran 2017, kemudian Terdakwa meminjam perusahaan CV. Adie Jaya Pratama dari direkturnya yang bernama saksi Hariadi dengan cara pinjam lisan dengan memberikan pembayaran sejumlah 2,5 % jika pekerjaan tersebut selesai dan berdasarkan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer CV. ADIE JAYA PRATAMA No. 03 tanggal 21 Oktober 2011 Terdakwa tidak masuk ke dalam kepengurusan CV. ADIE JAYA PRATAMA. Hal tersebut bertentangan dengan etika pengadaan yang termuat dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.-------
  6. Kemudian Terdakwa melakukan pendaftaran pada LPSE Seruyan dengan memasukan data berupa dokumen yang diperoleh dari saksi Hariadi dan beberapa dokumen berupa sertifikat yang di sewa dari organisasi Astekindo. Sehingga ada sertifikat yang asli tapi tidak sesuai dengan kebenarannya;------------------------------------------------------------------------------------
  7. Pada saat pembuktian kualifikasi yang dilakukan POKJA, Direktur CV. Adie Jaya Pratamaya itu saksi Hariadi didampingi oleh Terdakwa karena dokumen ada pada penguasaan Terdakwa sehingga pada saat pembuktian kualifikasi membenarkan bahwa CV. Adie Jaya Pratama dengan direktur saksi Hariadi yang mengikuti pendaftaran lelang/tender tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Setelah ada pengumuman pemenang maka Dokumen Pemilihan Nomor : 620/178/VI/PJLK-BM/2017 tanggal 16 Juni 2017 diserahkan oleh POKJA kepada saksi Akhmad Hidayat dan saksi Akhmad Hidayat melakukan penandatangan kontrak dengan Terdakwa yang dilakukan sendiri-sendiri dimana kedua belah pihak tidak bertemu langsung sehingga tidak jelas yang melakukan penandatanganan adalahTerdakwa atau saksi Hariadi;----------------
  9. Bahwa struktur organisasi dalam Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) tahun anggaran 2017 adalah sebagai berikut :

PPK

:

1. Akhmad Hidayat berakhir tanggal 06 Juli 2017

2. Pieter Manginte dimulai tanggal 20 Juli 2017

PPTK

:

Irsad Munawar

Kontraktor

:

CV. Adie Jaya Pratama

Konsultan Pengawas

:

CV. Bujur Usaha Bersama Konsultan

Koordinator Lapangan

:

Harly Alfarisi, S.T.

Pengawas Harian

:

1. Kamal Abdul Naser

2. Wahyu Prasetyo

  1. Pada tanggal 16 Juni 2017, Terdakwa, saksi Irsad (PPTK) dan saksi Harly Alfarisi, S.T. (Koordinator Lapangan) melakukan pengecekan lapangan yang berada di Jalan Ulak Batu - Tanjung Hanau dimana keadaan lapangan masih bisa untuk dikerjakan sehingga setelah pulang dari lapangan, Terdakwa, saksi Irsad (PPTK) dan saksi Harly Alfarisi, S.T. (Koordinator Lapangan) dan Pengawas Harian menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Berita Acara Serah Terima Lapangan dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kab. Seruyan dan dilakukan tidak saling berhadapan tetapi bergantian ketika dipanggil oleh pegawai yang bersangkutan, setelah itu saksi Akhmad Hidayat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 620/192/VI/PJLK-BM/2017 tanggal 19 Juni 2017;-------------------------------------------------
  2. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03403/SP2D/LS/1.03.01/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, terdapat pencairan uang muka sebanyak 30% yaitu sebesar Rp 295.800.000.00 (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan dipotong pajak sebesar Rp 32.269.091.00 (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh sembila ribu sembilan puluh satu rupiah) sehingga berdasarkan rekening koran CV. ADIE JAYA PRATAMA uang muka yang masuk ke rekening CV. ADIE JAYA PRATAMA sejumlah Rp 263.530.909.00 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) pada tanggal 22 Juni 2017;--------------------------
  3. Dalam pencairan uang muka sebesar Rp 263.530.909.00 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Abdul Salim untuk mencairkan uang muka tersebut dengan cara meminta cek kepada saksi Hariadi dan saksi Hariadi dengan sadar menandatangi cek tersebut untuk dicairkan dan digunakan oleh Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau), kemudian saksi Abdul Salim ke Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang untuk melakukan pencairan uang muka dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa;--------------------------------------
  4. Setelah menerima uang muka tersebut, seharusnya berdasarkan time schedule Terdakwa sudah memulai pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tetapi ternyata tidak ada pekerjaan sama sekali karena alasan kahar (banjir). Kemudian Terdakwa melaporkan kepada saksi Irsad Munawar dan saksi Irsad Munawar menindaklanjutkan dengan melaporkan secara lisan kepada saksi Akhmad Hidayat hingga sampai habis masa jabatan saksi Akhmad Hidayat selaku PPK tidak ada peringatan atau pemecahan masalah dari saksi Akhmad Hidayat agar dilaksanakannya pekerjaan tersebut, kemudian setelah pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Seruyan yang baru yaitu saksi Pieter Manginte berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor : 821.2/11/BID.I/BKPSDM/VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 dan SPMT Nomor : 600/700/MT/Sekret.I/DISPU/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017.-----------------------------------
  5. Bahwa sekitar bulan Oktober 2017 atau sekitar bulan November 2017 saksi Irsad Munawar baru memberikan informasi mengenai Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) kepada saksi Pieter Manginte sehingga selama bulan Juli 2017 sampai sekitar bulan Oktober 2017 atau sekitar bulan November 2017 tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan tidak ada peringatan dari PPK atau PPTK maupun dari CV. Bujur Usaha Bersama Konsultan (Konsultan Pengawas);-------
  6. Pada tanggal 05 Desember 2017, Terdakwa membuat permohonan pemberhentian kontrak pekerjaan Nomor : 79/CV.ADP/KP/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 karena tidak dapat melanjutkan pekerjaan pembangunan tersebut dengan alasan kahar (banjir) dengan melengkapi persyaratan berupa Surat Pernyataan dari saksi Syahrian selaku Kepala Desa Ulak Batu Nomor : 070/PEM-UB/XII/2017 tanggal 9 Desember 2017. Terhadap surat pernyataan itu sebelumnya sudah dipersiapkan draft surat oleh Terdakwa, hanya tinggal disetujui dengan cara diberi nomor dan ditandatangani oleh saksi Syahrian selaku Kepala Desa Ulak Batu, sebagaimana tertuang dalam isi surat tersebut yang menyatakan bahwa Desa Ulak Batu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan dalam keadaan banjir, dan surat BMKG Stasiun Meteorologi Klas IV H.Asan, Kotawaringin Timur perihal Data Curah Hujan dan Hari Hujan Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit tahun 2017 dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017;-----------------------------------------
  7. Proses pemutusan kontrak dengan alasan keadaan kahar bertentangan dengan Pasal 91 Perpres No. 4 tahun 2015 yaitu Penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota, sedangkan dalam perkara aquo Terdakwa membuktikan keadaan kahar hanya berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa Ulak Batu dan surat BMKG Stasiun Meteorologi Klas IV H.Asan, Kotawaringin Timur. Padahal pada tahun 2017 Bupati Seruyan ada mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.45/365/2017 tanggal 14 Agustus 2017 menyatakan adanya perkiraan musim kemarau tahun 2017 oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Palangkaraya, sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan mengeluarkan seruan untuk siaga darurat bencana kebakaran hutan, lahan dan kebun di wilayah Kabupaten Seruyan dan tidak ada siaga banjir. Selain itu, Terdakwa pertama kali memberitahukan kondisi lapangan banjir secara lisan kepada saksi Irsyad Munawar dan surat permohonan pemberhentian kontrak diajukan kepada saksi Pieter Manginte melewati masa 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar (banjir);----------------------------------------------------------------
  8. Telah terjadi pemutusan kontrak berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak Nomor : 620/272/XII/BM. 2017 tanggal 15 Desember 2017 dengan alasan kahar atau banjir, maka CV. Adie Jaya Pratama yang digunakan oleh Terdakwa harus mengembalikan uang muka sebesar Rp 295.800.000.- (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) atau dengan cara PPK dapat mengajukan tuntutan pencairan secara tertulis kepada Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang sehingga pihak Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang akan meneruskan kepada Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berdasarkan Surat Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan : SBD 2017 13.00 1 00041786 tanggal 16 Juni 2017, namun karena saksi Pieter Manginte tidak mengajukan tuntutan pencairan tersebut kepada Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang sehingga pihak Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang tidak meneruskan kepada Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berdasarkan Surat Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan : SBD 2017 13.00 1 00041786 tanggal 16 Juni 2017;--------------------------------------------------------------------------------
  9. Berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor : 188.45/611/2017 tentang pembebanan penggantian kerugian keuangan atas pekerjaan putus kontrak pada Dinas PUPR Kabupaten Seruyan tanggal 22 Desember 2017, seharusnya saksi Pieter Manginte melakukan penagihan kepada kontraktor tetapi kenyataanya tidak ada penagihan kepada CV. Adie Jaya Pratama dan tidak dimasukkan ke dalam daftar hitam sampai perusahaan tersebut tidak aktif, karena tidak ada penagihan yang dilakukan oleh PPK, maka Terdakwa tidak mempunyai itikad baik dalam melakukan pelunasan terhadap uang muka yang telah dicairkan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Bahwa Terdakwa mempunyai itikad baik telah melakukan pengembalian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 2 Maret 2018 setelah saksi Irsad Munawar menyampaikan terdapat temuan BPK terhadap pekerjaan, selanjutnya Terdakwa mengembalikan kembali 1 November 2023 setelah pihak Kejaksaan Negeri Seruyan melakukan kegiatan Penyelidikan dengan melakukan pembayaran kepada Kas Daerah Kabupaten Seruyan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tanggal 21 November 2023 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian pada saat Penyidikan Terdakwa sendiri telah melakukan penitipan kerugian keuangan negara di Kejaksaan Negeri Seruyan sebesar Rp 200.800.000,- (dua ratus juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Januari 2024;
  11. Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Kuala Pembuang-Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu - Desa Tanjung Hanau) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2017 oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan Nomor : 700.1.2.3/09/LHP-PKKN/INSP/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang mana kerugian keuangan negara sebesar Rp 295.800.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).----

------- Perbuatan terdakwa Syahroni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa SYAHRONI baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Hariadi (Direktur CV. Adie Jaya Pratama berdasarkan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer CV. ADIE JAYA PRATAMA No. 03 tanggal 21 Oktober 2011), pada hari tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi secara pasti atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaiberikut:---------------------------------

  1. Berdasarkan keterangan saksi Akhmad Hidayat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Seruyan tahun 2016 berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor : 821.22/2.1/BID.II/BKD/II/2016 tanggal 25 Februari 2016 menyetujui perencanaan Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) yang telah diperiksa dan disetujui oleh saksi Irsad Munawar sebagai Kepala Seksi Perencanaan, Pengendalian, Pengawasan dan Evaluasi pada tahun 2016 berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821/201/PP/BKD/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 dimana tanggal pelaksanaan pembangunan ditetapkan oleh Saksi Akhmad Hidayat dalam jangka waktu 180 hari yaitu tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan 16 Desember 2017, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PUPR Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2017 berasal dari Dana APBD Kabupaten Seruyan tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);--------------------------------------------------------------
  2. Kemudian saksi Akhmad Hidayat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Seruyan Nomor : 600/1014.3/Sekret.1/DISPU/X/2017 tentang Perubahan Kedua Penetapan dan Penunjukan Pejabat pada Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataruang Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2017 tanggal 30 Oktober 2017 menugaskan saksi Irsyad Munawar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sehingga saksi Akhmad Hidayat mengajukan Surat Nomor : 620/08/V/BM.2017 tanggal 2 Mei 2017 perihal permintaan diadakan pengadaan Barang/Jasa kepada Sdr. Saifudin Juhri (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ)) terkait data paket yang akan di tender/lelang dalam hal ini paket Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau);----------------------------------------
  3. Berdasarkan surat permintaan tersebut, sdr. Saifudin Juhri memilih Kelompok Kerja (POKJA) untuk melakukan tender Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) dan menunjuk POKJA untuk melaksanakan lelang/tender tersebut. POKJA yang mendapatkan tugas adalah saksi Rien Zulhaida (Ketua POKJA), Saksi Ruslian Nor (anggota), Saksi Herni Susanti (anggota), Saksi Andreas Yudianto (anggota) dan saksi Heru Prasetiyo (anggota). Kemudian POKJA membuat daftar rencana proses pengadaan verifikasi data pengadaan pekerjaan konstruksi tahun 2017 tanggal 2 Mei 2017 dan  menjadwalkan Rapat Persiapan Lelang berdasarkan Surat Nomor : 137/ULP/V/2017 tanggal 3 Mei 2017 perihal Undangan Rapat Persiapan Lelang dengan saksi Akhmad Hidayat selanjutnya akan disusun Dokumen Pemilihan yang terdiri dari: persyaratan peralatan, persyaratan personil, kualifikasi CV, Lembar Data Kualifikasi (LDK), Lembar Data Pemilihan (LDP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Kemudian POKJA membuat jadwal pelaksanaan lelang/tender dan menguploadnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Seruyan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa pada LPSE Seruyan terdapat 5 perusahaan yang melakukan pendaftaran yaitu CV. BUMI PUTERA, CV. ADIE JAYA PRATAMA, CV. KRANTIKA, CV. BUMI BORNEO MAJU, CV. USAHA MAKMUR, dan yang mengajukan penawaran hanya CV. ADIE JAYA PRATAMA sebesar Rp 986.000.000 dengan nilai Harga Perkiraan Sementara sebesar Rp 999.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);---------------
  5. Bahwa sebelumnya Terdakwa melihat pada LPSE Seruyan adanya pembukaan lelang terkait Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) tahun anggaran 2017, kemudian Terdakwa bekerjasama dengan saksi Hariadi dengan mempergunakan perusahaan CV. Adie Jaya Pratama dimana saksi Hariadi merupakan direktur CV. Adie Jaya Pratama dengan cara perjanjian lisan yangmana terdakwa memberikan pembayaran sejumlah 2,5 % jika pekerjaan tersebut selesai kepada saksi Hariadi. Hal tersebut bertentangan dengan etika pengadaan yang termuat dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  yang menyatakan bahwa adanya larangan mengalihkan pelaksaaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain;-----------------
  6. Kemudian Terdakwa melakukan pendaftaran pada LPSE Seruyan dengan memasukan data berupa dokumen yang diperoleh dari saksi Hariadi dan beberapa dokumen berupa sertifikat yang di sewa dari organisasi Astekindo. Sehingga ada sertifikat yang asli tapi tidak sesuai dengan kebenarannya;------------------------------------------------------------------------------------
  7. Pada saat pembuktian kualifikasi dengan POKJA dilakukan oleh direktur CV. Adie Jaya Pratama yaitu saksi Hariadi dan didampingi oleh Terdakwa karena dokumen ada pada penguasaan Terdakwa sehingga pada saat pembuktian kualifikasi membenarkan bahwa CV. Adie Jaya Pratama dengan direktur saksi Hariadi yang mengikuti pendaftaran lelang/tender tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Setelah ada pengumuman pemenang maka Dokumen Pemilihan Nomor : 620/178/VI/PJLK-BM/2017 tanggal 16 Juni 2017 diserahkan oleh POKJA kepada saksi Akhmad Hidayat dan saksi Akhmad Hidayat melakukan penandatangan kontrak dengan Terdakwa yang dilakukan dengan sendiri-sendiri dimana kedua belah pihak tidak bertemu langsung sehingga tidak jelas yang melakukan penandatanganan adalah Terdakwa atau saksi Hariadi;
  9. Pada tanggal 16 Juni 2017, Terdakwa, saksi Irsad (PPTK) dan saksi Harly Alfarisi, S.T. (Koordinator Lapangan) melakukan pengecekan lapangan yang berada di Jalan Ulak Batu - Tanjung Hanau dimana keadaan lapangan masih bisa untuk dikerjakan sehingga setelah pulang dari lapangan, Terdakwa, saksi Irsad (PPTK) dan saksi Harly Alfarisi, S.T. (Koordinator Lapangan) dan Pengawas Harian menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Berita Acara Serah Terima Lapangan dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kab. Seruyan dan dilakukan tidak saling berhadapan tetapi bergantian ketika dipanggil oleh pegawai yang bersangkutan, setelahitusaksi Akhmad Hidayat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 620/192/VI/PJLK BM/2017 tanggal 19 Juni 2017;-----------------------------------------=--------------------------
  10. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03403/SP2D/LS/1.03.01/ 06/2017 tanggal 21 Juni 2017, terdapat pencairan uang muka sebanyak 30% yaitu sebesar Rp 295.800.000.00 (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan dipotong pajak sebesar Rp 32.269.091.00 (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) sehingga berdasarkan rekening koran CV. ADIE JAYA PRATAMA uang muka yang masuk ke rekening CV. ADIE JAYA PRATAMA sejumlah Rp 263.530.909.00 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) pada tanggal 22 Juni 2017;-----------------------------------
  11. Dalam pencairan uang muka sebesar Rp 263.530.909.00 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Abdul Salim untuk mencairkan uang muka tersebut dengan cara meminta cek kepada saksi Hariadi dimana saksi Hariadi dengan sadar menandatangi cek tersebut untuk dicairkan dan digunakan oleh Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau), kemudian saksi Abdul Salim ke Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang untuk melakukan pencairan uang muka dan menyerahkan uang tersebut kepadaTerdakwa;---------------------------------------
  12. Setelah menerima uang muka tersebut, seharusnya berdasarkan time schedule Terdakwa sudah memulai pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tetapi ternyata tidak ada pekerjaan sama sekali karena alasan kahar (banjir). KemudianTerdakwa melaporkan kepada saksi Irsad Munawar dan saksi Irsad Munawar menindaklanjutkandenganmelaporkansecaralisankepadasaksi Akhmad Hidayat hingga sampai habis masa jabatan saksi Akhmad Hidayat selaku PPK tidak ada peringatan atau pemecahan masalah dari saksi Akhmad Hidayat agar dilaksanakannya pekerjaan tersebut, kemudian setelah pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Seruyan yang baru yaitus aksi Pieter Manginte berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor : 821.2/11/BID.I/BKPSDM/VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 dan SPMT Nomor : 600/700/MT/Sekret.I/DISPU/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017.
  13. Bahwa sekitar bulan Oktober 2017 atau sekitar bulan November 2017 saksi Irsad Munawar baru memberikan informasi mengenai Pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) kepada saksi Pieter Manginte sehingga selama bulan Juli 2017 sampai sekitar bulan Oktober 2017 atau sekitar bulan November 2017 tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan tidak ada peringatan dari PPK atau PPTK maupun dari CV. Bujur Usaha Bersama Konsultan (Konsultan Pengawas);-------
  14. Pada tanggal 05 Desember 2017, Terdakwa membuat permohonan pemberhentian kontrak pekerjaanNomor : 79/CV.ADP/KP/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 karena tidak dapat melanjutkan pekerjaan pembangunan tersebut dengan alasan kahar (banjir) dengan melengkapi persyaratan berupa Surat Pernyataan dari saksi Syahrian selaku Kepala Desa Ulak Batu Nomor : 070/PEM-UB/XII/2017 tanggal 9 Desember 2017 yang sudah ada draft surat tersebut dari anggotanya Terdakwa, hanya tinggal disetujui dengan cara diberi nomor dan ditandatangani oleh saksi Syahrian selaku Kepala Desa Ulak Batu, sebagaimana tertuang dalam isi surat tersebut yang menyatakan bahwa Desa Ulak Batu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan dalam keadaan banjir, dan surat BMKG Stasiun Meteorologi Klas IV H.Asan, Kotawaringin Timur perihal Data Curah Hujan dan Hari Hujan Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit tahun 2017 dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017;-------------------------------------------------------------------
  15. Telah terjadi pemutusan kontrak berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak Nomor : 620/272/XII/BM. 2017 tanggal 15 Desember 2017 dengan alasan kahar atau banjir, maka CV. Adie Jaya Pratama yang digunakan oleh Terdakwa harus mengembalikan uang muka sebesar Rp 295.800.000.- (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) atau dengan cara PPK dapat mengajukan tuntutan pencairan secara tertulis kepada Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang sehingga pihak Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang akan meneruskan kepada Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berdasarkan Surat Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan : SBD 2017 13.00 1 00041786 tanggal 16 Juni 2017, namun karena saksi Pieter Manginte tidak mengajukan tuntutan pencairan tersebut kepada Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang sehingga pihak Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang tidak meneruskan kepada Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berdasarkan Surat Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan : SBD 2017 13.00 1 00041786 tanggal 16 Juni 2017;--------------------------------------------------------------------------------
  16. Proses pemutusan kontrak dengan alasan keadaan kahar bertentangan dengan Pasal 91 Perpres No. 4 tahun 2015 yaitu Penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota, sedangkan dalam perkara aquo Terdakwa membuktikan keadaan kahar hanya berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa Ulak Batu dan surat BMKG Stasiun Meteorologi Klas IV H.Asan, Kotawaringin Timur. Padahal pada tahun 2017 Bupati Seruyan ada mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.45/365/2017 tanggal 14 Agustus 2017 menyatakan adanya perkiraan musim kemarau tahun 2017 oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Palangkaraya, sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan mengeluarkan seruan untuk siaga darurat bencana kebakaran hutan, lahan dan kebun di wilayah Kabupaten Seruyan dan tidak ada siaga banjir. Selain itu, Terdakwa pertama kali memberitahukan kondisi lapangan banjir secara lisan kepada saksi Irsyad Munawar dan surat permohonan pemberhentian kontrak diajukan kepada saksi Pieter Manginte melewati masa 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar (banjir);----------------------------------------------------------------
  17. Berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor : 188.45/611/2017 tentang pembebanan penggantian kerugian keuangan atas pekerjaan putus kontrak pada Dinas PUPR Kabupaten Seruyan tanggal 22 Desember 2017, seharusnya saksi Pieter Manginte melakukan penagihan kepada kontraktor tetapi kenyataanya tidak ada penagihan kepada CV. Adie Jaya Pratama dan tidak dimasukkan ke dalam daftar hitam sampai perusahaan tersebut tidak aktif, karena tidak ada penagihan yang dilakukan oleh PPK, maka Terdakwa tidak mempunyai itikad baik dalam melakukan pelunasan terhadap uang muka yang telah dicairkan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  18. BahwaTerdakwa mempunyai itikad baik telah melakukan pengembalian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 2 Maret 2018 setelah saksi Irsad Munawar menyampaikan terdapat temuan BPK terhadap pekerjaan, selanjutnyaTerdakwa mengembalikan kembali 1 November 2023 setelah pihak Kejaksaan Negeri Seruyan melakukan kegiatan Penyelidikan dengan melakukan pembayaran kepada Kas Daerah Kabupaten Seruyan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tanggal 21 November 2023 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian pada saat Penyidikan Terdakwa sendiri telah melakukan penitipan kerugian keuangan negara di Kejaksaan Negeri Seruyan sebesar Rp 200.800.000,- (dua ratus juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Januari 2024;-------------------------------------------------------------
  19. Bahwa Terdakwa sebagai pemenang selaku penyedia/kontraktor Pembangunan Jalan Kuala Pembuang-Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu - Desa Tanjung Hanau) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2017  bersama-sama dengan saksi Hariadi selaku direktur CV. Adie Jaya Pratama telah melakukan atau turut serta melakukan sebagaimana diketahui bahwa:-----------------------------------------------------
  • melakukan kerjasama dengan saksi Hariadi selaku direktur CV. Adie Jaya Pratama dengan kesepakatan pembayaran sejumlah 2,5 % jika pekerjaan tersebut diselesaikan oleh Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
  • melakukan rekayasa keadaan kahar dengan membuat draft Surat Pernyataan dari direktur CV. Adie Jaya Pratama untuk Kepala Desa Ulak Batu agar menyetujui draft surat tersebut yang diantar oleh anggotaTerdakwa dengan cara diberi Nomor : 070/PEM-UB/XII/2017 dan ditandatangani oleh saksi Syahrian selaku Kepala Desa Ulak Batu, sebagaimana tertuang dalam isi surat tersebut yang menyatakan bahwa Desa Ulak Batu, Kecamatan Danau Sembuluh, KabupatenSeruyan dalam keadaan banjir;-------------------
  • melakukan pembiaran terhadap adanya penagihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 295.800.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditujukan kepada direktur CV. Adie Jaya Pratama untuk melakukan pengembalian uang muka yang telah dicairkan dan diambil oleh Terdakwa;----------------------------------------
  • Terdakwa seolah-olah selaku direktur CV. Adie Jaya Pratama memasukkan Sertifikat Keterampilan Kerja Operator Motor Grader Nomor Sertifikat : 0533327 dengan Nomor Registrasi : 2.3.005.1.142.31.4027627 yang disahkan di Tanjung Pinang (Kepulauan Riau) tanggal 13 April 2016  atasnama Abdul Salim yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).----------------------------------------------------------
  1. Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Kuala Pembuang-Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu - Desa Tanjung Hanau) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2017 oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan Nomor : 700.1.2.3/09/LHP-PKKN/INSP/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 yangmana kerugian keuangan negara sebesar Rp 295.800.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).----

 

------- Perbuatan terdakwa Sahroni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya