Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YULIATI, SH.,MH
2.WAGIMAN, SH
3.RAHMI AMALIA, SH
FATHURRAHMAN, S.Sos. bin MUHAMAD SAID YUSUF Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 282/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI, SH.,MH
2WAGIMAN, SH
3RAHMI AMALIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHURRAHMAN, S.Sos. bin MUHAMAD SAID YUSUF Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa FATURRAHMAN, S.Sos Bin MUHAMAD SAID YUSUF bersama saksi  Hendra Jaya Pratama pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni

 

 

Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih No. 38 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya   pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  -----------

---------Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira jam 10.52 WIB saksi Hendra Jaya Pratama menghubungi Terdakwa di nomor 082198345758 menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 082211321313 mengatakan “Aku mau begawi, nanti om Rudiman yang kasih aku barang, kebetulan dibantu oleh Rudiman, nanti dia yang kasih aku barang”. Lalu Terdakwa mendengar suara seseorang yang Terdakwa duga adalah saksi Rudiman yang mengatakan “Ya tolong ambilkan, hari ini mau turun bahan nanti abang pegang aja dulu, kalo ada yang beli jualkan, santai aja nggak dikejar waktu juga” kemudian saksi Hendra Jaya Pratama lanjut berbicara kepada Terdakwa “nah dengar sendiri lo” yang  ditimpali oleh Saksi Rudiman lagi “minta tolong dulu abang”. Mendengar hal itu, Terdakwa berupaya menolak dengan mengatakan “aku ni nggak tau jual kemana bang”, namun saksi Hendra Jaya Pratama meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan “Iya tur bantu abang dulu, amankan aja dulu abang titip, nanti kukabari selanjutnya”. Kemudian beberapa saat setelah telepon berakhir, Terdakwa kembali menyatakan ketidaksediaannya untuk menjualkan dan agar mencari orang lain saja dengan cara mengirim pesan Whatsapp kepada saksi Hendra Jaya Pratama  ”Bang jangan aku gin bang, masih belum ada bayangan aku bang”. Lalu Terdakwa ditelpon oleh saksi Hendra Jaya Pratama menggunakan aplikasi whatsaap yang tetap meminta kesediaan Terdakwa dengan mengatakan “Minta tolong dulu kamu aja yang kupercaya, aku titip aja dulu tolong kamu amankan dulu bahannya nunggu kabar dari aku nanti” kemudian Terdakwa menjawab “liat nanti bang lah” kemudian dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “Oke terimakasih tur”.  --------------------------------------------------------------------

Selanjutnya sekitar jam 11.04 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi Jesika (yang merupakan adik dari saksi Hendra Jaya Pratama) menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 082256520781yang mengabarkan akan berangkat menuju ke rumah Terdakwa,  kemudian sekitar jam 11.13 WIB saksi Jesika sampai di rumah Terdakwa di Jl.Cendana No. 8C selanjutnya Terdakwa berangkat bersama saksi Jesika menuju kantor Notaris sesuai permintaan saksi Hendra yang sebelumnya meminta Terdakwa untuk menemani adiknya ke kantor Notaris. Setelah urusan di kantor Notaris selesai, Terdakwa bersama saksi Jesika sempat mampir ke warung untuk minum es  di tempat tersebut Terdakwa menelpon saksi Hendra Jaya Pratama denga isi percakapan “Kayapa bang jadi ngga” dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “jadi tur tunggu aja sebentar lagi mereka lagi checkout” kemudian Terdakwa jawab “Oke bang, aku ni nggak ada cari keuntungan murni bantu abang aja” kemudian dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “Iya Tur”. Kemudian Terdakwa bersama saksi Jesika pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Cendana No. 8C dan menunggu kabar selanjutnya dari saksi Hendra Jaya Pratama. Namun karena tidak ada kabar lagi maka sekitar jam 14.00 saksi Jesika pamit untuk pulang. Selanjutnya sekitar jam 15.13 WIB saksi Hendra Jaya Pratama menelpon terdakwa yang mengabarkan lokasi pengambilan sabu dengan isi pembicaraan “Tur merapat ke depan gerbang UNPAR mau dilempar itu” dan Terdakwa jawab “Iya bang aku kesana” dan sebelum menutup pembicaraan Terdakwa kembali memastikan “Bang ini gak dijebakkan Karena ini murni bantu abang  aja, ankku masih kecil bang” mendengar hal tersebut, saksi Rudiman meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan “Aman aja bang karena hanya kita yang tau ini, nggak ada orang lain” setelah menutup telepon, Terdakwa berangkat menuju gerbang UNPAR.  Beberapa saat kemudian Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari saksi Jesika yang dibalas oleh Terdakwa “Uy, ayo katanya mau dilempar” namun

 

 

ajakan tersebut ditolak oleh saksi Jesika dengan alasan sedang mengantarkan seseorang yang disebut “bos bini” namun ia berjanji akan mendatangi Terdakwa setelahnya. --------

Kemudian sekitar jam 15.30 WIB saya dihubungi oleh saksi Hendra Jaya Pratama dengan isi pembicaraan “Dimana kamu?, kemudian Terdakwa jawab “Aku sudah di gerbang UNPAR ni” kemudian dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “Oke Tur” lalu telepon ditutup. Tak berapa lama, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Hendra Jaya Pratama saat itu Terdakwa ada menanyakan lokasi  pengambilan sabu yang dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “di tiang gerbang UNPAR” mendengar hal itu Terdakwa  menjelaskan bahwa dilokasi tersebut tidak memungkinkan karena situasinya ramai, sehingga Terdakwa meminta dikirimkan foto lokasinya lalu dijawab oleh saksi  Rudiman (dengan menggunakan handphone saksi Hendra Jaya Pratama) agar Terdakwa sabar menunggu. Beberapa saat kemudian Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Hendra Jaya Pratama yang memberitahukan bahwa gambar (lokasi) akan dikirim dalam waktu 10 (sepuluh) menit. Kemudian sekitar jam 16.04 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Hendra Jaya Pratama berupa tangkapan layar percakapan seseorang yang Terdakwa tidak kenal denga isi pesan “kita ikut cara dia ko, 7-12 menit lagi dikirim photo ko”. Kemudian saksi Hendra Jaya Pratama mengirim pesan Whatsapp denga isi pesan “Itu tur sabar tur sambil pantau aja”. “Bos malasia yg langsung kendalikan yg kirim foto” sembari meminta agar Terdakwa sabar menunggu yang dijawab “Iya bang” oleh Terdakwa dan meminta agar tidak lebih dari (jam) setengah lima. Lalu sekitar jam 16.14 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Hendra Jaya Pratama berupa foto lokasi pengambilan shabu dan isi pesan “Jl. Garuda III, masuk Jalan Garuda induk dulu” ”plastik hitam ko”. Tak berselang lama, sekitar jam 16.18 WIB Saksi Jesika juga ada meneruskan pesan whatsapp dengan isi pesan “Plastik hitam ko” dan diteruskan juga foto yang sama seperti yang dikirimkan oleh saksi Hendra Jaya Pratama. Setelah menerima alamat tersebut,  Terdakwa langsung berangkat menuju ke alamat dimaksud dan berhasil mengambil 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket shabu di bawah plang Jl. Garuda III Palangka Raya. Kemudian shabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Jl. Cendrawasih No. 38  Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.  Sesampainya di rumah, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Hendra Jaya Pratama melalui Video Call Whatsapp yang meminta Terdakwa untuk mengetes barang (sabu) yang berhasil Terdakwa ambil dengan berkata “Ya udah kamu buka kamu tes” dan disetujui oleh Terdakwa yang langsung mencongkel isi paket tersebut untuk dikonsumsinya lalu menyimpan paket sabu di ventilasi rumah. -------------------------------------------------------

Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di jalan Cendrawasih  Palangka Raya sering terjadi transaksi narkotika, atas informasi tersebut Tim lalu melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan observasi di beberapa tempat yang mencurigakan di sekitar jalan Cendrawasih. Beberapa saat setelah melakukan pemantauan dan observasi Tim mencurigai rumah di jalan Cendrawasih No. 38. Kemudian tim mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh seseorang laki laki yang ternyata adalah Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang 1 (satu) buah bong alat isap shabu dari botol air mineral merk Cleo beserta 1 (satu) buah pipet kaca menggunakan tangan kanan, setelah masuk ke dalam rumah dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong alat isap shabu dari botol air mineral merk Cleo; 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di tangan kanan Terdakwa kemudian Tim menanyakan mengenai sabu yang dikonsumsinya, Terdakwa lalu menunjukan dan mengambil 1 (satu) paket shabu dengan berat netto ± 79,88 (tujuh puluh sembilan koma delapan delapan) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik klip yang disimpan Terdakwa di ventilasi rumah, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam serta 3 (tiga) buah tutup bong di

 

 

kamar rumah Terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.  ----------------------------------------

----------   Bahwa saat dilakukan introgasi awal, Terdakwa mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik saksi Hendra Jaya Pratama yang merupakan warga binaan Rutan Klas IIA Palangka Raya maka berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut Tim DitresNarkoba Polda Kalteng lalu melakukan pengembangan dan menemukan alat bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe CPH2219 warna Biru IMEI 1 : 869194053784832 IMEI 2 : 869194053784824 dan  1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe 1820 warna merah IMEI 1 : 865511044558773 IMEI 2 : 865511044558765 yang dikuasai oleh saksi Hendra Jaya Pratama serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO CPH 2387 warna hitam  IMEI 1 : 861329062436176 IMEI 2 : 861329062436168 yang dikuasai oleh saksi Rudiman. ---------------------------------------

----------  Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya  Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0295  tanggal 7 Juni 2024 dengan kesimpulan : Metamfetamine (positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I,  nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 098/60511.IL/2024 tanggal 6 Juni 2024 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih berat bersih (paket barang tanpa bungkusnya)  adalah 79,88  (tujuh puluh sembilan koma delapan delapan) gram -

---------Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli sabu dilakukan dengan tanpa seijin dari pihak berwenang, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.   -------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2)  Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------

Atau

Kedua

---------- Bahwa terdakwa FATURRAHMAN, S.Sos Bin MUHAMAD SAID YUSUF pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih No. 38 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya   pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang  memeriksa  dan mengadili perkaranya,  secara tanpa hak, melawan  hukum  menawarkan  untuk dijual,  menjual,  membeli,  menerima,  menjadi  perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:  ---------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira jam 10.52 WIB saksi Hendra Jaya Pratama menghubungi Terdakwa di nomor 082198345758 menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 082211321313 mengatakan “Aku mau begawi, nanti om Rudiman yang kasih aku barang, kebetulan dibantu oleh Rudiman, nanti dia yang kasih aku barang”. Lalu Terdakwa mendengar suara seseorang yang Terdakwa duga adalah saksi Rudiman yang mengatakan “Ya tolong ambilkan, hari ini mau turun bahan nanti abang pegang aja dulu, kalo ada yang beli jualkan, santai aja nggak dikejar waktu juga” kemudian saksi Hendra Jaya Pratama lanjut berbicara kepada Terdakwa “nah dengar sendiri lo” yang  ditimpali oleh Saksi Rudiman lagi “minta tolong dulu abang”. Mendengar hal itu, Terdakwa berupaya menolak dengan mengatakan “aku ni nggak tau jual kemana bang”, namun saksi Hendra Jaya Pratama meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan “Iya tur bantu abang dulu, amankan aja dulu abang titip, nanti kukabari selanjutnya”. Kemudian beberapa saat setelah telepon berakhir, Terdakwa kembali menyatakan ketidaksediaannya untuk menjualkan dan agar mencari orang lain saja dengan cara mengirim pesan Whatsapp kepada saksi Hendra Jaya Pratama  ”Bang jangan aku gin bang, masih belum ada bayangan aku bang”. Lalu Terdakwa ditelpon oleh saksi Hendra Jaya Pratama menggunakan aplikasi whatsaap yang tetap meminta kesediaan Terdakwa dengan mengatakan “Minta tolong dulu kamu aja yang kupercaya, aku titip aja dulu tolong kamu amankan dulu bahannya nunggu kabar dari aku nanti” kemudian Terdakwa menjawab “liat nanti bang lah” kemudian dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “Oke terimakasih tur”.  --------------------------------------------------------------------

Selanjutnya sekitar jam 11.04 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi Jesika (yang merupakan adik dari saksi Hendra Jaya Pratama) menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 082256520781yang mengabarkan akan berangkat menuju ke rumah Terdakwa,  kemudian sekitar jam 11.13 WIB saksi Jesika sampai di rumah Terdakwa di Jl.Cendana No. 8C selanjutnya Terdakwa berangkat bersama saksi Jesika menuju kantor Notaris sesuai permintaan saksi Hendra yang sebelumnya meminta Terdakwa untuk menemani adiknya ke kantor Notaris. Setelah urusan di kantor Notaris selesai, Terdakwa bersama saksi Jesika sempat mampir ke warung untuk minum es  di tempat tersebut Terdakwa menelpon saksi Hendra Jaya Pratama denga isi percakapan “Kayapa bang jadi ngga” dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “jadi tur tunggu aja sebentar lagi mereka lagi checkout” kemudian Terdakwa jawab “Oke bang, aku ni nggak ada cari keuntungan murni bantu abang aja” kemudian dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “Iya Tur”. Kemudian Terdakwa bersama saksi Jesika pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Cendana No. 8C dan menunggu kabar selanjutnya dari saksi Hendra Jaya Pratama. Namun karena tidak ada kabar lagi maka sekitar jam 14.00 saksi Jesika pamit untuk pulang. Selanjutnya sekitar jam 15.13 WIB saksi Hendra Jaya Pratama menelpon terdakwa yang mengabarkan lokasi pengambilan sabu dengan isi pembicaraan “Tur merapat ke depan gerbang UNPAR mau dilempar itu” dan Terdakwa jawab “Iya bang aku kesana” dan sebelum menutup pembicaraan Terdakwa kembali memastikan “Bang ini gak dijebakkan Karena ini murni bantu abang  aja, ankku masih kecil bang” mendengar hal tersebut, saksi Rudiman meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan “Aman aja bang karena hanya kita yang tau ini, nggak ada orang lain” setelah menutup telepon, Terdakwa berangkat menuju gerbang UNPAR.  Beberapa saat kemudian Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari saksi Jesika yang dibalas oleh Terdakwa “Uy, ayo katanya mau dilempar” namun ajakan tersebut ditolak oleh saksi Jesika dengan alasan sedang mengantarkan seseorang yang disebut “bos bini” namun ia berjanji akan mendatangi Terdakwa setelahnya. --------

Kemudian sekitar jam 15.30 WIB saya dihubungi oleh saksi Hendra Jaya Pratama dengan isi pembicaraan “Dimana kamu?, kemudian Terdakwa jawab “Aku sudah di gerbang UNPAR ni” kemudian dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “Oke Tur” lalu telepon ditutup. Tak berapa lama, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Hendra Jaya Pratama saat itu Terdakwa ada menanyakan lokasi  pengambilan sabu yang dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “di tiang gerbang UNPAR” mendengar hal itu Terdakwa  menjelaskan bahwa dilokasi tersebut tidak memungkinkan karena situasinya ramai, sehingga Terdakwa meminta dikirimkan foto lokasinya lalu dijawab oleh saksi  Rudiman (dengan menggunakan handphone saksi Hendra Jaya Pratama) agar Terdakwa sabar menunggu. Beberapa saat kemudian Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Hendra Jaya Pratama yang memberitahukan bahwa gambar (lokasi) akan dikirim dalam waktu 10 (sepuluh) menit. Kemudian sekitar jam 16.04 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Hendra Jaya Pratama berupa tangkapan layar percakapan seseorang yang Terdakwa tidak kenal denga isi pesan “kita ikut cara dia ko, 7-12 menit lagi dikirim photo ko”. Kemudian saksi Hendra Jaya Pratama mengirim pesan Whatsapp denga isi pesan “Itu tur sabar tur sambil pantau aja”. “Bos malasia yg langsung kendalikan yg kirim foto” sembari meminta agar Terdakwa sabar menunggu yang dijawab “Iya bang” oleh Terdakwa dan meminta agar tidak lebih dari (jam) setengah lima. Lalu sekitar jam 16.14 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Hendra Jaya Pratama berupa foto lokasi pengambilan shabu dan isi pesan “Jl. Garuda III, masuk Jalan Garuda induk dulu” ”plastik hitam ko”. Tak berselang lama, sekitar jam 16.18 WIB Saksi Jesika juga ada meneruskan pesan whatsapp dengan isi pesan “Plastik hitam ko” dan diteruskan juga foto yang sama seperti yang dikirimkan oleh saksi Hendra Jaya Pratama. Setelah menerima alamat tersebut,  Terdakwa langsung berangkat menuju ke alamat dimaksud dan berhasil mengambil 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket shabu di bawah plang Jl. Garuda III Palangka Raya. Kemudian shabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Jl. Cendrawasih No. 38  Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.  Sesampainya di rumah, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Hendra Jaya Pratama melalui Video Call Whatsapp yang meminta Terdakwa untuk mengetes barang (sabu) yang berhasil Terdakwa ambil dengan berkata “Ya udah kamu buka kamu tes” dan disetujui oleh Terdakwa yang langsung mencongkel isi paket tersebut untuk dikonsumsinya lalu menyimpan paket sabu di ventilasi rumah. -------------------------------------------------------

Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di jalan Cendrawasih  Palangka Raya sering terjadi transaksi narkotika, atas informasi tersebut Tim lalu melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan observasi di beberapa tempat yang mencurigakan di sekitar jalan Cendrawasih. Beberapa saat setelah melakukan pemantauan dan observasi Tim mencurigai rumah di jalan Cendrawasih No. 38. Kemudian tim mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh seseorang laki laki yang ternyata adalah Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang 1 (satu) buah bong alat isap shabu dari botol air mineral merk Cleo beserta 1 (satu) buah pipet kaca menggunakan tangan kanan, setelah masuk ke dalam rumah dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong alat isap shabu dari botol air mineral merk Cleo; 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di tangan kanan Terdakwa kemudian Tim menanyakan mengenai sabu yang dikonsumsinya, Terdakwa lalu menunjukan dan mengambil 1 (satu) paket shabu dengan berat netto ± 79,88 (tujuh puluh sembilan koma delapan delapan) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik klip yang disimpan Terdakwa di ventilasi rumah, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam serta 3 (tiga) buah tutup bong di kamar rumah Terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.  ----------------------------------------Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di jalan Cendrawasih  Palangka Raya sering terjadi transaksi narkotika, atas informasi tersebut Tim lalu melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan observasi di beberapa tempat yang mencurigakan di sekitar jalan Cendrawasih. Beberapa saat setelah melakukan pemantauan dan observasi Tim mencurigai rumah di jalan Cendrawasih No. 38. Kemudian tim mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh seseorang laki laki yang ternyata adalah Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang 1 (satu) buah bong alat isap shabu dari botol air mineral merk Cleo beserta 1 (satu) buah pipet kaca menggunakan tangan kanan, setelah masuk ke dalam rumah dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong alat isap shabu dari botol air mineral merk Cleo; 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di tangan kanan Terdakwa kemudian Tim menanyakan mengenai sabu yang dikonsumsinya, Terdakwa lalu menunjukan dan mengambil 1 (satu) paket shabu dengan berat netto ± 79,88 (tujuh puluh sembilan koma delapan delapan) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik klip yang disimpan Terdakwa di ventilasi rumah, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam serta 3 (tiga) buah tutup bong di kamar rumah Terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.  ----------------------------------------

----------  Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya  Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0295  tanggal 7 Juni 2024 dengan kesimpulan : Metamfetamine (positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I,  nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 098/60511.IL/2024 tanggal 6 Juni 2024 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih berat bersih (paket barang tanpa bungkusnya)  adalah 79,88  (tujuh puluh sembilan koma delapan delapan) gram.

---------Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli sabu dilakukan dengan tanpa seijin dari pihak berwenang, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.   ----

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------------------------------

Atau

Ketiga

---------- Bahwa terdakwa FATURRAHMAN, S.Sos Bin MUHAMAD SAID YUSUF bersama saksi  Hendra Jaya Pratama pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih No. 38 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya   pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  -----------------------------------------------

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di jalan Cendrawasih  Palangka Raya sering terjadi transaksi narkotika, atas informasi tersebut Tim lalu melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan observasi di beberapa tempat yang mencurigakan di sekitar jalan Cendrawasih. Beberapa saat setelah melakukan pemantauan dan observasi Tim mencurigai rumah di jalan Cendrawasih No. 38. Kemudian tim mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh seseorang laki laki yang ternyata adalah Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang 1 (satu) buah bong alat isap shabu dari botol air mineral merk Cleo beserta 1 (satu) buah pipet kaca menggunakan tangan kanan, setelah masuk ke dalam rumah dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong alat isap shabu dari botol air mineral merk Cleo; 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di tangan kanan Terdakwa kemudian Tim menanyakan mengenai sabu yang dikonsumsinya, Terdakwa lalu menunjukan dan mengambil 1 (satu) paket shabu dengan berat netto ± 79,88 (tujuh puluh sembilan koma delapan delapan) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik klip yang disimpan Terdakwa di ventilasi rumah yang diakuinya adalah milik saksi Hendra Jaya Pratama , kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam serta 3 (tiga) buah tutup bong di kamar rumah Terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.  -----------------------------------------------------------------

---------- Bahwa sebelum penangkapan dilakukan, pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira jam 10.52 WIB saksi Hendra Jaya Pratama menghubungi Terdakwa di nomor 082198345758 menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 082211321313 mengatakan “Aku mau begawi, nanti om Rudiman yang kasih aku barang, kebetulan dibantu oleh Rudiman, nanti dia yang kasih aku barang”. Lalu Terdakwa mendengar suara seseorang yang Terdakwa duga adalah saksi Rudiman yang mengatakan “Ya tolong ambilkan, hari ini mau turun bahan nanti abang pegang aja dulu, kalo ada yang beli jualkan, santai aja nggak dikejar waktu juga” kemudian saksi Hendra Jaya Pratama lanjut berbicara kepada Terdakwa “nah dengar sendiri lo” yang  ditimpali oleh Saksi Rudiman lagi “minta tolong dulu abang”. Mendengar hal itu, Terdakwa berupaya menolak dengan mengatakan “aku ni nggak tau jual kemana bang”, namun saksi Hendra Jaya Pratama meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan “Iya tur bantu abang dulu, amankan aja dulu abang titip, nanti kukabari selanjutnya”. Kemudian beberapa saat setelah telepon berakhir, Terdakwa kembali menyatakan ketidaksediaannya untuk menjualkan dan agar mencari orang lain saja dengan cara mengirim pesan Whatsapp kepada saksi Hendra Jaya Pratama  ”Bang jangan aku gin bang, masih belum ada bayangan aku bang”. Lalu Terdakwa ditelpon oleh saksi Hendra Jaya Pratama menggunakan aplikasi whatsaap yang tetap meminta kesediaan Terdakwa dengan mengatakan “Minta tolong dulu kamu aja yang kupercaya, aku titip aja dulu tolong kamu amankan dulu bahannya nunggu kabar dari aku nanti” kemudian Terdakwa menjawab “liat nanti bang lah” kemudian dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “Oke terimakasih tur”.  ---------------------------------------

Selanjutnya sekitar jam 11.04 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi Jesika (yang merupakan adik dari saksi Hendra Jaya Pratama) menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 082256520781yang mengabarkan akan berangkat menuju ke rumah Terdakwa,  kemudian sekitar jam 11.13 WIB saksi Jesika sampai di rumah Terdakwa di Jl.Cendana No. 8C selanjutnya Terdakwa berangkat bersama saksi Jesika menuju kantor Notaris sesuai permintaan saksi Hendra yang sebelumnya meminta Terdakwa untuk menemani adiknya ke kantor Notaris. Setelah urusan di kantor Notaris selesai, Terdakwa bersama saksi Jesika sempat mampir ke warung untuk minum es  di tempat tersebut Terdakwa menelpon saksi Hendra Jaya Pratama denga isi percakapan “Kayapa bang jadi ngga” dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “jadi tur tunggu aja sebentar lagi mereka lagi checkout” kemudian Terdakwa jawab “Oke bang, aku ni nggak ada cari keuntungan murni bantu abang aja” kemudian dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “Iya Tur”. Kemudian Terdakwa bersama saksi Jesika pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Cendana No. 8C dan menunggu kabar selanjutnya dari saksi Hendra Jaya Pratama. Namun karena tidak ada kabar lagi maka sekitar jam 14.00 saksi Jesika pamit untuk pulang. Selanjutnya sekitar jam 15.13 WIB saksi Hendra Jaya Pratama menelpon terdakwa yang mengabarkan lokasi pengambilan sabu dengan isi pembicaraan “Tur merapat ke depan gerbang UNPAR mau dilempar itu” dan Terdakwa jawab “Iya bang aku kesana” dan sebelum menutup pembicaraan Terdakwa kembali memastikan “Bang ini gak dijebakkan Karena ini murni bantu abang  aja, ankku masih kecil bang” mendengar hal tersebut, saksi Rudiman meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan “Aman aja bang karena hanya kita yang tau ini, nggak ada orang lain” setelah menutup telepon, Terdakwa berangkat menuju gerbang UNPAR.  Beberapa saat kemudian Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari saksi Jesika yang dibalas oleh Terdakwa “Uy, ayo katanya mau dilempar” namun ajakan tersebut ditolak oleh saksi Jesika dengan alasan sedang mengantarkan seseorang yang disebut “bos bini” namun ia berjanji akan mendatangi Terdakwa setelahnya. --------

Kemudian sekitar jam 15.30 WIB saya dihubungi oleh saksi Hendra Jaya Pratama dengan isi pembicaraan “Dimana kamu?, kemudian Terdakwa jawab “Aku sudah di gerbang UNPAR ni” kemudian dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “Oke Tur” lalu telepon ditutup. Tak berapa lama, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Hendra Jaya Pratama saat itu Terdakwa ada menanyakan lokasi  pengambilan sabu yang dijawab oleh saksi Hendra Jaya Pratama “di tiang gerbang UNPAR” mendengar hal itu Terdakwa  menjelaskan bahwa dilokasi tersebut tidak memungkinkan karena situasinya ramai, sehingga Terdakwa meminta dikirimkan foto lokasinya lalu dijawab oleh saksi  Rudiman (dengan menggunakan handphone saksi Hendra Jaya Pratama) agar Terdakwa sabar menunggu. Beberapa saat kemudian Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Hendra Jaya Pratama yang memberitahukan bahwa gambar (lokasi) akan dikirim dalam waktu 10 (sepuluh) menit. Kemudian sekitar jam 16.04 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Hendra Jaya Pratama berupa tangkapan layar percakapan seseorang yang Terdakwa tidak kenal denga isi pesan “kita ikut cara dia ko, 7-12 menit lagi dikirim photo ko”. Kemudian saksi Hendra Jaya Pratama mengirim pesan Whatsapp denga isi pesan “Itu tur sabar tur sambil pantau aja”. “Bos malasia yg langsung kendalikan yg kirim foto” sembari meminta agar Terdakwa sabar menunggu yang dijawab “Iya bang” oleh Terdakwa dan meminta agar tidak lebih dari (jam) setengah lima. Lalu sekitar jam 16.14 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Hendra Jaya Pratama berupa foto lokasi pengambilan shabu dan isi pesan “Jl. Garuda III, masuk Jalan Garuda induk dulu” ”plastik hitam ko”. Tak berselang lama, sekitar jam 16.18 WIB Saksi Jesika juga ada meneruskan pesan whatsapp dengan isi pesan “Plastik hitam ko” dan diteruskan juga foto yang sama seperti yang dikirimkan oleh saksi Hendra Jaya Pratama. Setelah menerima alamat tersebut,  Terdakwa langsung berangkat menuju ke alamat dimaksud dan berhasil mengambil 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket shabu di bawah plang Jl. Garuda III Palangka Raya. Kemudian shabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Jl. Cendrawasih No. 38  Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.  Sesampainya di rumah, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Hendra Jaya Pratama melalui Video Call Whatsapp yang meminta Terdakwa untuk mengetes barang (sabu) yang berhasil Terdakwa ambil dengan berkata “Ya udah kamu buka kamu tes” dan disetujui oleh Terdakwa yang langsung mencongkel isi paket tersebut untuk dikonsumsinya lalu menyimpan paket sabu di ventilasi rumah. -----------------------------------------------------

----------   Bahwa saat dilakukan introgasi awal, Terdakwa mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik saksi Hendra Jaya Pratama yang merupakan warga binaan Rutan Klas IIA Palangka Raya maka berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut Tim DitresNarkoba Polda Kalteng lalu melakukan pengembangan dan menemukan alat bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe CPH2219 warna Biru IMEI 1 : 869194053784832 IMEI 2 : 869194053784824 dan  1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe 1820 warna merah IMEI 1 : 865511044558773 IMEI 2 : 865511044558765 yang dikuasai oleh saksi Hendra Jaya Pratama serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO CPH 2387 warna hitam  IMEI 1 : 861329062436176 IMEI 2 : 861329062436168 yang dikuasai oleh saksi Rudiman. ---------------------------------------

----------  Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya  Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0295  tanggal 7 Juni 2024 dengan kesimpulan : Metamfetamine (positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I,  nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 098/60511.IL/2024 tanggal 6 Juni 2024 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih berat bersih (paket barang tanpa bungkusnya)  adalah 79,88  (tujuh puluh sembilan koma delapan delapan) gram.

Bahwa perbuatan Terdakwa  dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tidak mempunyai atau memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .  -----------------

Atau

Keempat

---------- Bahwa terdakwa FATURRAHMAN, S.Sos Bin MUHAMAD SAID YUSUF pada Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih No. 38 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya   pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  ---

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di jalan Cendrawasih  Palangka Raya sering terjadi transaksi narkotika, atas informasi tersebut Tim lalu melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan observasi di beberapa tempat yang mencurigakan di sekitar jalan Cendrawasih. Beberapa saat setelah melakukan pemantauan dan observasi Tim mencurigai rumah di jalan Cendrawasih No. 38. Kemudian tim mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh seseorang laki laki yang ternyata adalah Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang 1 (satu) buah bong alat isap shabu dari botol air mineral merk Cleo beserta 1 (satu) buah pipet kaca menggunakan tangan kanan, setelah masuk ke dalam rumah dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong alat isap shabu dari botol air mineral merk Cleo; 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di tangan kanan Terdakwa kemudian Tim menanyakan mengenai sabu yang dikonsumsinya, Terdakwa lalu menunjukan dan mengambil 1 (satu) paket shabu dengan berat netto ± 79,88 (tujuh puluh sembilan koma delapan delapan) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik klip yang disimpan Terdakwa di ventilasi rumah yang diakuinya adalah milik saksi Hendra Jaya Pratama , kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam serta 3 (tiga) buah tutup bong di kamar rumah Terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.  -----------------------------------------------------------------

----------  Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya  Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0295  tanggal 7 Juni 2024 dengan kesimpulan : Metamfetamine (positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I,  nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 098/60511.IL/2024 tanggal 6 Juni 2024 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih berat bersih (paket barang tanpa bungkusnya)  adalah 79,88  (tujuh puluh sembilan koma delapan delapan) gram.

Bahwa perbuatan Terdakwa  dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tidak mempunyai atau memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang. 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .  -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya