Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Plk RADU PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RADU
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun mengenai duduk perkaranya terurai sebagai berikut :

POSITA :

  1. Bahwa Pemohon ditangkap berdasarkan atas Laporan dari Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera, yang sebagai Ketuanya adalah H. Hilmi Hasan, S.E, yang mana informasinya Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera bertindak selaku pemilik Kebun Sawit yang menanam buah sawit di tanah milik Pemohon, yang kemudian melaporkan Pemohon dengan tuduhan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ;
  2. Bahwa Pelapor dalam hal ini Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera tidak memiliki legal standing/kedudukan hukum sebagai Pelapor, mengingat Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera tidak memiliki Legalitas Perizinan dalam membudidayakan perkebunan sawit, tidak memiliki izin lokasi apalagi Izin Usaha Perkebunan – Budidaya, sehingga bagaimana bisa Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera dapat mengklaim bahwa dirinya sebagai pemilik atas tanaman yang ditanam di atas tanah Pemohon tersebut ;
  3. Bahwa bahkan Pemerintah Kabupaten Kapuas sendiri, baik dari Bupati Kapuas, dan Kepala Dinas Perkebunan serta lembaga DPRD Kabupaten Kapuas, sudah beberapa kali meminta agar Koperasi Jasa Profesi menghentikan kegiatan operasonalnya menanam buah sawit di tanah masyarakat, dan dikatakan Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera melaksanakan kegiatan ilegal, dan harus mengembalikan tanah yang dikuasai kepada masyarakat, namun tidak diindahkan oleh Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera ;
  4. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 3 di atas jelas bahwa sejatinya Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera tidak  memiliki legal standing/kedudukan hukum sebagai Pelapor dalam perkara a quo yang kemudian membuat Termohon melakukan Tindakan Penangkapan, menetapkan Pemohon sebagai Tersangka hingga melakukan Penahanan kepada Pemohon ;
  5. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Pelapor Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera dan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang disangkakan kepada Pemohon oleh Termohon adalah tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya, sebab Pemohon tidak pernah melakukan Pencurian ;  
  6. Bahwa kemudian Pemohon ditangkap pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib di Jl. Tilung 11, RT/RW. 001/008, Kelurahan Menteng. Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (rumah kediaman pribadi pemohon), oleh anggota Direktorat Satuan Reserse Kriminal Umum Subdit III/Jatanras Polda Kalimantan Tengah (Termohon), tanpa adanya menunjukkan Surat Perintah Tugas dan tidak adanya menyerahkan surat perintah penangkapan oleh Pihak Termohon kepada Pemohon maupun kepada Istri Pemohon pada saat melakukan penangkapan tersebut ;
  7. Bahwa Pemohon ditangkap oleh Termohon, selain tidak ditunjukan Surat Perintah Tugas dan tidak menunjukan Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap) pada tanggal 8 Maret 2022 sebagaimana tersebut di atas, Termohon juga bertindak melakukan penangkapan tanpa didasarkan adanya Surat Laporan Polisi, sebab Faktanya Surat Laporan Polisi baru ada pada tanggal 9 Maret 2022, sebagaimana   Laporan Polisi nomor : LP/B/56/III/2022/SPKT/ POLDA KALIMANTAN TENGAH pada tanggal 09 Maret 2022, yang mana Pemohon diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ;
  8. Bahwa  Pemohon pada tanggal 8 Maret 2022 saat itu di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III/Jatanras Polda Kalimantan Tengah oleh Termohon yang kemudian tidak dijelaskan tentang status hukum Pemohon saat itu apakah sebagai Saksi atau sebagai Tersangka. Dan tidak pula segera dilakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan ;

9.  Bahwa Pemohon baru dilakukan pemeriksaan atau dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Saksi pada tanggal 9 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, artinya kurang lebih hampir 1 hari pasca penangkapan yang dilakukan oleh Termohon, Pemohon baru diperiksa sebagai Saksi, dan saat itu didampingi oleh Penasihat Hukum Pemohon;

10. Bahwa setelah Pemohon diperiksa sebagai Saksi, dalam beberapa menit kemudian pada tanggal 9 Maret 2022 sekitar pukul 22.19 Wib, Pemohon kembali diperiksa yang dalam hal ini sebagai Tersangka, dan saat tu Pemohon juga telah didampingi oleh Penasihat Hukum Pemohon ;

11.  Bahwa secara fakta Pemohon statusnya terkatung – katung oleh Termohon selama kurang lebih 1 (satu) hari, sejak ditangkap di tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib, dan baru dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi tanggal 9 Maret 2022 sekitar Pukul 21.00 Wib, dan dilanjutkan Pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 9 Maret 2022 Pukul 22.19 Wib, sehingga menunjukkan bahwa benar pihak Termohon pada saat melakukan penangkapan tidak ada menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Pemohon dan keluarga pemohon, sebab kalau surat perintah penangkapan itu sudah ada, tentu pemohon bisa segera dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dengan menunjuk untuk pemohon seorang Penasihat Hukum untuk mendampingi Pemohon saat itu;

12.  Bahwa Termohon juga seolah tidak ada melakukan gelar perkara terkait penetapan Pemohon sebagai Tersangka, seandainyapun ada dilakukan gelar perkara oleh Pemohon, apakah hasil gelar perkara tersebut dilakukan sebelum atau sesudah dilakukan penangkapan?, dan apakah hasil gelar tersebut outputnya memang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka?, juga tidak ada kejelasan, dan faktanya Pemohon baru diperiksa kurang lebih 1 (satu) hari setelah penangkapan hanya sebagai saksi dan kemudian dalam beberapa menit saja berubah statusnya menjadi Tersangka dengan diperiksanya Pemohon sebagai Tersangka, itupun tanpa ditunjukan surat penetapan Tersangka dan surat pengalihan status dari saksi menjadi Tersangka kepada Pemohon atau Penasihat Hukum Pemohon oleh Termohon ; 

13. Bahwa Pemohon juga dilakukan Penahanan oleh Termohon setelah dilakukan Pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal 10 Maret 2022 sekitar Pukul 00.30 Wib Dinihari, tanpa ditunjukan maupun diserahkan Surat Perintah Penahanan kepada Pemohon atau Penasihat Hukum Pemohon ataupun Keluarga Pemohon ;

14.  Bahwa Pihak Keluarga Pemohon baru menerima Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Pemohon, yang dibuat secara bersamaan dalam satu surat oleh Termohon, dari Termohon pada tanggal 10 Maret 2022 sekitar Pukul 10.30 Wb, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III/Jatanras Polda Kalimantan Tengah, itupun atas dasar permintaan Keluarga Pemohon yang datang ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III/Jatanras Polda Kalimantan Tengah;

15.  Bahwa Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Pemohon oleh Termohon sebagaimana poin 12 tersebut di atas, tanpa disertai lampiran Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atas diri Pemohon ;

16.  Bahwa di dalam surat pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Pemohon, disebutkan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, namun anehnya janggalnya Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan tersebut diberi tanggal 9 Maret 2022, hal ini semakin menunjukan bahwa keberadaan Pemohon di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III/Jatanras Polda Kalteng tidak ada kejelasan dan kepastian hukum sejak Pemohon ditangkap dan dibawa pada tanggal 8 Maret 2022.

17.  Bahwa Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan yang kemudian dengan cara memberikan surat pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan kepada pihak keluarga pemohon sebagaimana poin 12, 13 dan 14 di atas, adalah bertentangan dengan ketentuan undang-undang, apalagi penahanan dilakukan telah lewat waktunya dari batas maksimal penangkapan yaitu maksimal 1 (kali) x 24 Jam; dimana pemohon telah dilakukan penangkapan terhadapnya secara fisik tanggal 8 Maret 2022 Pukul 22.00 Wib, sedangkan dilakukan penahanan pada tanggal 10 Maret 2022 ;

18.  Bahwa dalam suatu negara hukum, hukum acara pidana diposisikan sebagai alat agar pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil [due process of law] demi penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang antara lain mencakup upaya perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara, pemberian berbagai jaminan bagi tersangka untuk membela diri sepenuhnya, penerapan asas praduga tidak bersalah, serta penerapan asas persamaan di hadapan hukum ;

19.  Bahwa dalam melaksanakan kewajibannya menegakkan hukum sudah barang tentu Termohon sebagai penegak hukum juga harus bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata tanpa dasar hukum yang menjadi landasannya untuk bertindak. Hukum berarti harus menjadi “panglima” dalam setiap aspek kehidupan penyelenggaraan negara, sehingga tidak ada ruang sedikitpun bagi suatu tindakan Negara ic. Pemerintah yang lepas atau tidak berdasarkan hukum. Jika terjadi maka Negara yang menjalankan mandat kedaulatan dari rakyat akan keberatan dan menggugat setiap tindakan “kekuasaan” yang dilakukan oleh Pemerintah beserta segenap Aparaturnya yang bersifat “melawan hukum” atau bertindak tidak sesuai dengan hukum, melampaui atau menyalahgunakan kewenangan / kekuasaannya ; selain hukum secara tegas mengatur apa saja kewenangan atau kekuasaan dari masing-masing organ negara, organ pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, hukum juga menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali [vide Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945] ;

20.  Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 34/PUU-XI/2013, tertanggal 6 Maret 2014, ditegaskan bahwa ”prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 (vide Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945) meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya”. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa ”Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945). Hukum acara pidana merupakan implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam UUD 1945. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu due process of law”. Lebih lanjut MahkamahKonstitusi menegaskan bahwa ”Terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian hukum yang adil (vide Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945)” ;

21.  Bahwa Pasal 1 angka-2 KUHAP ,termasuk dalam BAB I Pasal Ketentuan Umum, menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, yaitu : ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti  yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;

22.  Bahwa Pasal 1 angka-14 KUHAP menyatakan :Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” ;

23.  Bahwa hakikat dari kegiatan penyidikan, adalah pengumpulan atau kegiatan pengumpulan alat bukti untuk memastikan peristiwa yang terjadi dan diperiksa adalah suatu perbuatan (tindak) pidana atau bukan perbuatan (tindak) pidana, kemudian menentukan siapa pelaku perbuatan pidana tersebut. Dalam penyidikan ini kelak akan diketahui perbuatan pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain atau dilakukan oleh seorang saja. Selain itu penyidikan ini juga untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang akan dipersangkakan kepada tersangka. Dengan demikian maka bukti-bukti tentang tindak pidananya adalah sebangun dengan bukti-bukti bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan perbuatan tersebut. Sebab seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidananya, harus dengan jelas ada bukti-buktinya perbuatan pidana itu terjadi dan kemudian bukti-bukti itu juga berhubungan dengan seseorang yang melakukan perbuatan itu, yang akan menjadi Tersangka ;

24.  Bahwa Termohon tidak dapat dibenarkan melakukan penangkapan tanpa Surat Tugas dan tanpa Surat Perintah Penangkapan, tanpa Laporan Polisi sebagai dasar penindakan, Termohon pula tidak dibenarkan melakukan Penetapan Tersangka beberapa menit setelah diperiksa sebagai Saksi tanpa terlebih dahulu melakukan Gelar Perkara dan tanpa ada Surat Penetapan Tersangka serta tidak ada Surat Pengalihan status dari Saksi menjadi Tersangka, Termohon juga tidak dibenarkan melakukan Penahanan tanpa adanya Surat Perintah Penahanan ;

25.  Bahwa penangkapan terhadap Pemohon nyata dan terang bahwa itu adalah tidak sah, dengan alasan bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHAP, serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana [Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 686] Pasal  26, Pasal 27, Pasal 36 Ayat [1] huruf a dan b, Pasal 37 Ayat (1) huruf a s/d d, yang berbunyi :

Pasal 17 KUHAP

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pasal 18 KUHAP

(1)  Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

 (3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 686]

Upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi:

a. pemanggilan;

b. penangkapan;

Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 686]

(1)  Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi, laporan hasil penyelidikan, dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara.

(2)  Surat panggilan ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.

(3)  Surat panggilan disampaikan dengan memperhitungkan tenggang waktu yang cukup paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan.

(4)  Surat panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima, kecuali dalam hal:

a. yang bersangkutan tidak ada di tempat, surat panggilan diserahkan melalui keluarganya, kuasa hukum, ketua RT/RW/lingkungan, atau kepala desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera akan disampaikan kepada yang bersangkutan; dan

b.  seseorang yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.

(5)  Dalam hal yang dipanggil tidak datang kepada penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik membuat surat panggilan kedua.

(6)  Apabila panggilan kedua tidak datang sesuai waktu yang telah ditetapkan, penyidik menerbitkan surat perintah membawa.

Pasal 36 Ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 686]

(1)  Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. adanya bukti permulaan yang cukup; dan

b.  tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 686]

  1. Dalam hal melakukan Penangkapan, setiap Penyidik wajib :
  1. Memberitahu/menunjukan tanda identitasnya sebagai Petugas Polri;
  2. Menunjukan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;
  3. Memberitahukan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka;
  4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan.

26.  Bahwa dengan demikian tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 8 Maret 2022, adalah tidak sah, karena tidak berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Tidak ada Surat Perintah Penangkapan, tidak ada pemberitahuan ditangkapnya Pemohon kepada keluarga dan tidak ada diberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan setelah dilakukannya Penangkapan pada tanggal 8 Maret 2022 tersebut, dan status Pemohonpun saat dibawa sama sekali tidak jelas ;

27.  Bahwa Termohon juga tidak melalui prosedur yang benar dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dan terkait dengan Tidak Sahnya Penetapa Tersangka sebagai salah satu objek/materi Praperadlan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, karena Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan atas bukti Permulaan yang cukup, sebab faktanya, Laporan Polisi baru dilakukan pada tanggal 9 Maret 2022, sedangkan Pemohon ditangkap pada tanggal 8 Maret 2022, yang mana tentunya seseorang yang ditangkap pastinya statusnya sebagai Tersangka ; 

28. Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon juga tanpa disertai adanya Surat Perintah Penahanan setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pemohon, adapun Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Pemohon tertanggal 9 Maret 2022, namun diterima pada tanggal 10 Maret 2022, dan terbukti dalam Pemberitahuan tersebut dikatakan Termohon bahwa Penangkapan dan Penahanan Pemohon dilakukan pada tanggal 10 Maret 2022, artinya sudah lewat 1 x 24 Jam setelah Pemohon dibawa baru dakui Pemohon melakukan Penangkapan dan Penahanan pada tanggal 10 Maret 2022 ;

29.  Bahwa tindakan Penahanan yang dilakukan Termohon jelas bertentangan dengan KUHAP Pasal 21 Ayat (2), Perkap No. 14 Tahun 2012 Pasal 45 Ayat (1), (2), (3).

       Pasal 21 Ayat (2) Kuhap menyebutkan : “Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim, yang mencantumkan identitasnya Tersangka, atau Terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan”.

       Pasal 45 Ayat (1) menyebutkan  : “Penahanan wajib dilengkapi surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik”.

       Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan : “Surat Perintah penahanan sebagaimana dalam Ayat (1) dilakukan setelah melalui Mekanisme gelar perkara”.

       Pasal 45 Ayat (3) menyebutkan : “Surat Perintah penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), tembusannya wajib disampaikan kepada Keluarga dan/atau Penasihat Hukum Tersangka”.  

30.  Bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sebagiannya diuraikan dalam permohonan ini, mohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri Sampit ic. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan  mengadili  permohonan ini memutuskan sebagai hukum :

PETITUM :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pelapor Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera tidak memiliki legal standing/kedudukan hukum sebagai Pelapor ;
  3. Menyatakan Penangkapan Pemohon pada tanggal 8 Maret 2022 adalah Tidak Sah ;
  4. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah ;
  5. Menyatakan Penahanan Pemohon pada tanggal 10 Maret 2022 adalah Tidak Sah ;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan proses penyidikan atas diri Pemohon ;
  7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon ;
  8. Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan / Rumah Tahanan Negara, Demi Hukum ;  
  9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

ATAU,

Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goode justitie recht doen).

Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya