Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Plk Ir. Soeyatno Karto Soewarno NAROLINDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Soeyatno Karto Soewarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haruman Supono, S.HIr. Soeyatno Karto Soewarno
Tergugat
NoNama
1NAROLINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah  sesuai surat Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah obyek sengketa yang terletak di Jl. Cilik Riwut km 9 masuk Jl. Ir. Soeyatno kav 2 rumah tipe 45, luas 209 M2 dengan nomor sertifikat hak milik : 22396 di Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya di kembalikan pada Penggugat ;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menarik kembali Kepemilikan rumah yang di bangun menjadi hak milik Penggugat sebagai Pengembang ;
  4. Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (cidera janji)  terhadap  Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, total secara keseluruhan uang sebesar :

Kerugian Materiil

Kewajiban pokok Tergugat agar rumah di kembalikan pada Penggugat sesuai pada isi perjanjian kredit kepemilikan rumah atau membayar sisa hutang Rp. 138.000.000,00- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah).

Kerugian Immateriil

Bahwa akibat perbuatan ini yang telah dilakukan oleh Tergugat  tersebut yang telah membuat timbul biaya perkara ini dan telah menyebabkan rasa kecewa dan terabaikan seluruh rencana bisnis dan pekerjaan Penggugat yang apabila dinilai dengan uang setara Rp 30.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), sehingga total materil dan imateril sebesar Rp. 168.000.000,00- (seratus enam puluh delapan juta rupiah)..

Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak tanggal putusan diucapkan hingga dilaksanakan. 

7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya  berpendapat lain:

SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak