Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2024/PN Plk | Ir. Soeyatno Karto Soewarno | NAROLINDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM : DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR
Kerugian Materiil Kewajiban pokok Tergugat agar rumah di kembalikan pada Penggugat sesuai pada isi perjanjian kredit kepemilikan rumah atau membayar sisa hutang Rp. 138.000.000,00- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). Kerugian Immateriil Bahwa akibat perbuatan ini yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut yang telah membuat timbul biaya perkara ini dan telah menyebabkan rasa kecewa dan terabaikan seluruh rencana bisnis dan pekerjaan Penggugat yang apabila dinilai dengan uang setara Rp 30.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), sehingga total materil dan imateril sebesar Rp. 168.000.000,00- (seratus enam puluh delapan juta rupiah).. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak tanggal putusan diucapkan hingga dilaksanakan. 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain: SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |