Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.HARWANTO. S.H. 1.SUTRISNO TABEAS, SH., MH 2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H |
DEWI NORLENI, SE binti ANWAR MUKARIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 144/APB/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU -------------Bahwa Ia terdakwa DEWI NORLENI, S.E. Bin (Alm) ANWAR MUKARIM pada hari Senin tanggal tiga (03) bulan Februari (02) tahun dua ribu dua puluh (2020) di Banjarmasi Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------- -------------Bahwa berawal dari permohonan pengajuan pinjaman dana dari saksi Abdul Hakim, S.E. kepada PT. BFI Finance Indonesia cabang Palangka Raya di Jalan RTA. Milono kemudian setelah berproses permohonan saksi saksi Abdul Hakim, S.E. disetujui oleh pihak pembiayaan PT. BFI Finance Indonesia cabang Palangka Raya kemudian telah ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4321800977 tanggal 20 Agustus 2018 hal mana saudara Eko Devianto Fredy Nugroho selaku Branch Manager PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. yang selanjutnya bertindak/disebut sebagai kreditur, saksi Abdul Hakim selaku konsumen dan Dewi Norleni, S.E (terdakwa) selaku Pemberi Kuasa sebagaimana Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia.----------------------------------------------- -------------Bahwa sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4321800977 tanggal 20 Agustus 2018, pembiayaan yang diberikan oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk dengan jenis kegiatan “investasi” dengan cara pembayaran “jual dan sewa-balik (sale and leaseback) dengan nilai barang/harga perolahan sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan penggunaan dan system/ketentutan yang pada pokoknya menerangkan :
-------------Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4321800977 tanggal 20 Agustus 2018 telah dibuat dan didaftarkan di notaris sebagaimana Akta Notaris Rani Julita, S.H. M.Kn. nomor 663 tanggal 14 Desember 2020 tentang Akta Jaminan Fidusia kendaraan Nyonya Dewi Norlina, S.E. dengan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Wilayah Kalteng dan telah mendapatkan Sertifikat Jaminan FIdusia Nomor : W17.0095645.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020 atas nama Dewi Norleni , S.E. selaku pemberi Fidusia.------------------------------------------------------ -------------Bahwa tanpa persetujuan tertulis dari PT. BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai penerima fidusia terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 telah mengalihkan 1 (satu) unit Honda Brio warna putih Nomor Polisi KH 1793 AV yang merupakan barang jaminan fidusia dengan cara menggadaikan kepada saudara Andi Septian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), oleh karena 1 (satu) unit Honda Brio warna putih Nomor Polisi KH 1793 AV telah dialihkan terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.---------------------------------------- -------------Bahwa terdakwa selaku pemberi fidusia hanya melaksanakan kewajiban membayar angsuran hingga angsuran yang ke 17 (tujuh belas) dan atas hal tersebut pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk telah melangkan 3 (tiga) kali somasi kepada terdakwa dan saksi Abdul Hakim, S.E. untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran namun tetap tidak diindahkan oleh terdakwa dan diketahui bahwa telah memindahtangankan 1 (satu) unit Honda Brio warna putih Nomor Polisi KH 1793 AV kepada pihak lain tanpa persetujuan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk sehingga menimbulkan kerugian terhadap angsuran yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan denda angsuran sebesar Rp. 192.313.250,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah tiga ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).---------------------------------------------------------- --------------Perbuatan terdakwa DEWI NORLENI, S.E. Bin (Alm) ANWAR MUKARIM sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.------------------------------------------ A T A U KEDUA -------------Bahwa Ia terdakwa DEWI NORLENI, S.E. Bin (Alm) ANWAR MUKARIM pada hari Senin tanggal tiga (03) bulan Februari (02) tahun dua ribu dua puluh (2020) di Banjarmasi Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- -------------Bahwa awalnya dari permohonan pengajuan pinjaman dana dari saksi Abdul Hakim, S.E. kepada PT. BFI Finance Indonesia cabang Palangka Raya di Jalan RTA. Milono kemudian setelah berproses permohonan saksi saksi Abdul Hakim, S.E. disetujui oleh pihak pembiayaan PT. BFI Finance Indonesia cabang Palangka Raya kemudian telah ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4321800977 tanggal 20 Agustus 2018 hal mana saudara Eko Devianto Fredy Nugroho selaku Branch Manager PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. yang selanjutnya bertindak/disebut sebagai kreditur, saksi Abdul Hakim selaku konsumen dan Dewi Norleni, S.E (terdakwa) selaku Pemberi Kuasa sebagaimana Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia.----------------------------------------------- -------------Bahwa sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4321800977 tanggal 20 Agustus 2018, pembiayaan yang diberikan oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk dengan jenis kegiatan “investasi” dengan cara pembayaran “jual dan sewa-balik (sale and leaseback) dengan nilai barang/harga perolahan sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan penggunaan dan system/ketentutan yang pada pokoknya menerangkan :
-------------Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4321800977 tanggal 20 Agustus 2018 telah dibuat dan didaftarkan di notaris sebagaimana Akta Notaris Rani Julita, S.H. M.Kn. nomor 663 tanggal 14 Desember 2020 tentang Akta Jaminan Fidusia kendaraan Nyonya Dewi Norlina, S.E. dengan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Wilayah Kalteng dan telah mendapatkan Sertifikat Jaminan FIdusia Nomor : W17.0095645.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020 atas nama Dewi Norleni , S.E. selaku pemberi Fidusia.------------------------------------------------------ -------------Bahwa tanpa persetujuan tertulis dari PT. BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai penerima fidusia terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 telah mengalihkan 1 (satu) unit Honda Brio warna putih Nomor Polisi KH 1793 AV yang merupakan barang jaminan fidusia dengan cara menggadaikan kepada saudara Andi Septian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), oleh karena 1 (satu) unit Honda Brio warna putih Nomor Polisi KH 1793 AV telah dialihkan terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.---------------------------------------- -------------Bahwa terdakwa selaku pemberi fidusia hanya melaksanakan kewajiban membayar angsuran hingga angsuran yang ke 17 (tujuh belas) dan atas hal tersebut pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk telah melangkan 3 (tiga) kali somasi kepada terdakwa dan saksi Abdul Hakim, S.E. untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran namun tetap tidak diindahkan oleh terdakwa dan diketahui bahwa telah memindahtangankan 1 (satu) unit Honda Brio warna putih Nomor Polisi KH 1793 AV kepada pihak lain tanpa persetujuan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk sehingga menimbulkan kerugian terhadap angsuran yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan denda angsuran sebesar Rp. 192.313.250,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah tiga ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).---------------------------------------------------------- --------------Perbuatan terdakwa DEWI NORLENI, S.E. Bin (Alm) ANWAR MUKARIM sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana.-------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |