Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Bth/2025/PN Plk MEITY NINGUM 1.Marilyn Shasa
2.Guruh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.Bth/2025/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEITY NINGUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pua Hardinata, S.H.MEITY NINGUM
Tergugat
NoNama
1Marilyn Shasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur  dan  beritikad baik ;

2. Menyatakan pelawan sebagai pemilik sah tanah  yang Surat Pernyataan tanah  ( SPT ) atas nama Meity Ningrum  yang diketahui Lurah Menteng  dan teregister  Nomor :140.594/742/KL-MTG/PEM tanggal 22 -09 -2011  dengan  titik koordinat yang dibuat  pemerintah Kelurahan  Menteng :

a).352027.40.1252912.65 ;

b).321981.10.1252895.55;

c).352015.85.1252940.35;

d).351969.20.1252923.05

Dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah  Nomor 140.594/742/KL-MTG/PEM  tanggal 16  September  2012  yang diketahui Lurah Menteng  dan Ketua RT.09/RW VI  yang lokasi tanah  terletak  Jln.Yos Sudarso Ujung  ,Kelurahan Menteng , Kecamatan Jekan Raya ,Kota Palangka Raya dengan ukuran tanah  panjang  50 meter  lebar 30 meter luas 1.500 M2   dengan batas -batas  sebagai berikut :

  • Utara        : GURUH
  • Timur       :  DAUD  
  • Selatan    : TRI WULANDARI  ;
  • Barat        : Rencana Jalan 

3. Menyatakan  Terlawan I  (Merylin Sasha) mengklaim tanah yang dimohonkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik  Tanah (SPPT)  tanggal 25 September 2015 No. register Kelurahan  140.594/807 /KL.MTG.PEM tanggal 12 Oktober 2015 ,dan No. Register Kecamatan  594.138/968/PEM/X/2015  tanggal, 13 Oktober 2015 , diketahui  ditandatangani , dan terdaftar pada register Ketua RT.07 , Lurah Menteng, dan Camat Jekan Raya , dengan ukuran panjang 70 meter , lebar 20 meter , luas 1.400 M2  ( Seribu empat ratus meter persegi ) memasuki tanah Pelawan  ukuran luasnya  yang merugikan hak  Pelawan  ;

4. Menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya  Nomor :57/Pdt.G/2022/PN.PLK  tanggal 09 Nopember  2022  Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 103/PDT/2022/PT.PLK  tanggal 02  Januari 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 253 K/Pdt/2022 tanggal  7 Pebruari 2024 hingga  perkara a quo mempunyai kekuatan   hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) ;

5. Membebankan biaya perkara menurut hukum .

Apabila hukum/ MajelisHakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( et aqou et bono ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak