Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk KHOIRUL ANAM PT. MARITIM BARITO PERKASA (ADARO LOGISTICS) Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHOIRUL ANAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tugimin, SHKHOIRUL ANAM
Tergugat
NoNama
1PT. MARITIM BARITO PERKASA (ADARO LOGISTICS)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrik SHPT. MARITIM BARITO PERKASA (ADARO LOGISTICS)
2CHANDRA YUSABPT. MARITIM BARITO PERKASA (ADARO LOGISTICS)
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja laut tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Mualim (Mualim II dan/atau Mualim I) merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 6 Januari 2023 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum;
  6. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak 6 Januari 2023;
  7. Menyatakan Perjanjian Bersama yang ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang diantaranya Perjanjian Bersama No. 3655/CREW/VII/2022 tertanggal 06 Juli 2022 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan tidak sah secara hukum;
  8. Menyatakan kewajiban pemenuhan/pembayar hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Pasal 5 huruf a Perjanjian Kerja Laut dengan kewajiban pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda;
  9. Menyatakan pembayaran upah terakhir baik secara penuh maupun secara Proporsional kepada PENGGUGAT dengan kewajiban pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 93.600.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  11. Biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak