Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Plk JEFRI SURYATIN 1.Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
3.Kejaksaan Republik Indonesia atau Jaksa Agung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JEFRI SURYATIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
2Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
3Kejaksaan Republik Indonesia atau Jaksa Agung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I.             DASAR HUKUM  PERMOHONAN PRAPERADILAN  :

1.            Bahwa Lembaga  Praperadilan  sebagaimana  diatur  dalam Bab  X bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP Jo Bab VIII UU RI Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas dan tegas menyatakan  bahwa Lembaga  Praperadilan dimaksudkan sebagai sarana control atau fungsi pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, sebagai upaya korektif terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak azasi setiap orang termasuk yang dalam hal ini Pemohon ;

2.            Bahwa Lembaga Praperadilan tiada lain untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Kepolisian dan/atau Kejaksaan (termasuk Para Termohon sebagai salah satu Institusi negara  yang berhak dan berwenang melakukan penyidikan dan dugaan tindak pidana Korupsi) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu  Pemohon) dimana Lembaga Praperadilan berfungsi sebagai Lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan  oleh Pejabat  penyidik  dalam batasan tertentu ;

3.            Bahwa pasal  1 butir  10 KUHAP  Jo Pasal  77 KUHAP  Jo Pasal 78  KUHAP pada pokoknya mengatur tentang Praperadilan sebagai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus  menurut tata cara  yang diatur dalam Undang-undang tentang :

a.            Sah atau tidaknya suatu Penangkapan dan/atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;

b.            Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian  penuntutan  atau permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;

c.             Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;

4.            Bahwa objek pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud di atas kemudian telah diperluas sehingga mencakup juga pada pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 01/Pid.Prap/PN.BKY tanggal, 18 Mei  2012  dan Putusan  Praperadilan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jak-Sel tanggal 16  Pebruari  2015  atas nama Pemohon Komjen Budi Gunawan ;

5.            Bahwa Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, menurut kaidah hukum  terkait sah tidaknya  penetapan Tersangka, penyitaan dan Penggeladahan sebagai objek pemeriksaan dalam Praperadilan ;

6.            Bahwa contoh putusan Praperadilan yang menjadikan Penetapan tersangka sebagai salah satu objek pemeriksaan Praperadilan sebagaimana tersebut diatas dapat dijadikan rujukan dan Yurisprodensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan Penyidik yang mengaturnya  diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP ;

7.            Bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penegak hukum yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau secara tidak sah, sangat jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang  untuk melakukan upaya  hukum berupa koreksi dan atau pengujian terhadap keabsahan a quo melalui Lembaga Praperadilan ;

8.            Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Katingan sebagai Termohon I digugat secara berjenjang hirarchi ke atas terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah  sebagai Termohon II dan Kepala Kejaksaan  RI / Jaksa Agung sebagai Termohon III merupakan bentuk  kewenangan dalam sistem  Pemerintahan yang bersifat pelimpahan kewenangan urusan penegakan hukum di jajaran lingkup  Kejaksaan  RI, sehingga hubungan  hirarchi saling berkaitan yang satu sama lain sebagai instansi vertikal dalam tugas dan fungsi melakukan penyidikan dan penetapan tersangka selalu di koordinasi, disingkronisasi dan diharmonisasi dalam tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum khususnya penanganan dugaan tindak pidana Korupsi ;

9.            Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka permohonan  Praperadilan in casu cukup berdasar hukum untuk dimohonkan oleh Pemohon melalui yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang  memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;

II.            ALASAN  HUKUM PERMOHONAN  PRAPERADILAN :

1.            Bahwa dipanggil Termohon I sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan tersangka Nomor B-307/Q.2.18/Fd.1/10/2021 Tanggal 6 Oktober 2021 untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun angaran 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor SPRINT-385 /Q.2.18/Fd.1.7/2020  tanggal 13 Juli 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT -117/Q.2.18/Fd.1/10 /2021 tanggal 6 Oktober 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : PRINT-09/O.2.18/Fd.1/04/2022 Tanggal 08 April 2022 atas nama Jefri Suryatin ;

2.            Bahwa tersangka yang ditetapkan Termohon I tidak hanya tersangka sendirian tetapi ada tersangka lain yaitu Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan bernama Drs. H. Jainudin Sapri dan tersangka Supriady,S.Sos. Bahwa  dengan  ditetapkan Drs. H. Jainudin Sapri sebagai tersangka, maka yang bersangkutan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kasongan dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kasongan dengan Putusan No.1/Pid.Pra/2021/PN Ksn tanggal 13 September 2021 dengan amar putusan antara lain Mengabulkan  permohonan Praperadilan  Pemohon (Drs. H. Jainudin Sapri) untuk sebagian dan selanjutnya dalam  angka  6 amar putusan “Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan terhadap  Supriady,S.Sos  sebagai terdakwa dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya No.12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 6 September 2022 yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana di dakwaan Termohon I, dan kini pemeriksaan perkara selanjutnya di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI. Kemudian  Termohon I kembali dengan  menetapkan  Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya  pada tanggal 13 Februari 2023, dengan diajukan Praperadilan kembali  oleh  Drs. H. Jainudin Sapri yang terdaftar dalam perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya dibawah register perkara Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tanggal 20 Februari 2023 dan kemudian kembali dikabulkan permohonan praperadilan tersebut dengan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN Plk tanggal 14 Maret 2023 dan menyatakan penetapan tersangka  Drs. H. Janinudin Sapri  Nomor B-011/Q.2.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan  Kabupaten  Katingan Tahun Anggaran  2017  serta  pada amar putusan angka 3  Menyatakan  Penahanan  yang dilakukan oleh Termohon I terhadap diri Pemohon (Drs. H. Jainudin Sapri) sebagaimana Surat Perintah Penahanan  Nomor  PRINT -90/q.2.18/Fd.1/02 /2023  tanggal 13 Pebruari 2023 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. PRINT-130/q.2.18/Fd.1/03/2023  tanggal 2 Maret  2023 adalah tidak  berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri pemohon tidak sah dan demi hukum  serta tidak berlaku mengikat dan amar angka 4  Memerintahkan kepada Termohon I untuk segera mengeluarkan pemohon Drs. H. Jainudin Sapri  dari dalam tahanan seketika  setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Perkara dugaan tindak pidana  Korupsi yang ditetapkan tersangka atas nama Jefri Suryatin dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-91/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari  2023 dan kemudian diperpanjang dengan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-129/O.2.18/ Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 merupakan rangkaian dalam satu dugaan tindak pidana Korupsi dengan berkas terpisah oleh Termohon  I ;

3.            Bahwa pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mempunyai kewenangan dalam tugas dan fungsi mengemban jabatan structural tertentu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, dan peran serta tanggung jawab pemohon sebatas dalam Tim sebagai Operator SIM Tunjangan, Operator  Verval GTK, Operator Verval PD, Operator SP berdasarkan Surat Keputusan Nomor 420/361/Disdik-PTK/VII/2017 tanggal 1 Maret  2017 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja Data Pendidikan  (KK-DATADIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, sehingga untuk mengelola kegiatan penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten  Katingan Tahun Anggaran 2017 yang bersumber APBN tidak satupun tugas, fungsi dan peran Pemohon yang menentukan kebijakan, karena penyaluran Dana Tunjangan Khusus, mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjungan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) beserta lampirannya yang pada pokoknya instrument hukum peraturan perundangan yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) disertai dengan transfer dana Alokasi Khusus (DAK) ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, yang selanjutnya oleh Pemerintah Daerah dana tersebut disalurkan ke masing-masing rekening penerima tunjangan khusus. Jadi kapasitas dan kewenangan Pemohon sebagai Operator Kelompok Kerja  apa menyalahgunakan kewenangan  sebagaimana  dalam surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penahanan  terhadap tersangka (Pemohon) dalam Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjungan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) ;

4.            Bahwa dalam  pelaksanaan kegiatan  maupun  realisasinya keuangan  tidak diketemukan kesalahan dan fakta adanya kerugian negara, kemudian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng dalam pemeriksaan reguler hingga perhitungan APBD tahun 2017 tidak ada rekomendasi temuan pelanggaran pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan terkait dengan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjungan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), sehingga  dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam penyaluran Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjungan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dengan kapasitas sebagai operator dalam Tim Kelompok Kerja (POKJA) yang tidak ada mempunyai kewenangan apa-apa  dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan hanya Pemohon sebagai tukang ketik dan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa barang bukti hasil pungutan liar yang menelan  uang PUNGLI sebesar Rp.916.780.480 (Sembilan ratus  enam belas  juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagai potensi kerugian Negara seharusnya dihitung secara nyata dari hasil audit kerugian negara yang bersifat pasti (bukan potensi atau indikasi) oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan Undang Undang yang diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat atau Perwakilan Kalteng   karena  alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN tahun 2017. Sehingga Termohon I menetapkan Pemohon melanggar PRIMER : Pasal 2  ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi  Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP; SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  sangat premature tanpa didukung 2 (dua) alat bukti yang sah  (kurang dari 2 alat bukti yang cukup) tetapi nyatanya sudah dilakukan Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor SPRINT-385 /Q.2.18/Fd.1.7/2020  tanggal 13 Juli 2020 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : PRINT-117/O.2.18/Fd.1/10/2021 Tanggal 06 Oktober 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : PRINT-09/O.2.18/Fd.1/04/2022 Tanggal 08 April 2022 atas nama Jefri Suryatin, kemudian Penetapan tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus) Nomor : B-305/O.2.18/Fd/1/10/2021 Tanggal 5 Oktober 2021 atas nama Jefri Suryatin, dan kemudian dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-91/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari  2023  terhadap tersangka  Jefri Suryatin selama 20 (dua puluh) hari terhitung  mulai tanggal, 13  Pebruari 2023 sampai dengan  tanggal, 04  Maret 2023 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya karena  diduga melakukan  Tindak Pidana  Korupsi, dan kemudian diperpanjang dengan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-129/O.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 terhadap tersangka Jefri Suryatin selama 40 (empat puluh) hari terhitung  mulai tanggal, 05 Maret 2023 sampai dengan  tanggal, 13 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya;

5.            Bahwa  hingga permohonan Praperadilan ini diajukan dan didaftarkan oleh pemohon, diketahui hanya pemohon saja yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Hal tersebut kemudian menjadi rancu dan tidak bersesuaian dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada pemohon, sedangkan para Kepala Sekolah/Guru sebanyak 82 (delapan puluh dua)  orang  Guru PNSD  Penerima Tunjangan  Khusus Tahun 2017 tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon I, disamping status tersangka An. Drs. H. Jainudin Sapri yang sudah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat Putusan Praperadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Plk Tanggal 14 Maret 2023, dan terdakwa Supriady sudah dinyatakan bebas murni (vrijspraak) yang merupakan satu rangkaian perkara ini sehingga sangat jelas terlihat diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil  dari Termohon I ;

6.            Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor  21/PUU-XII/2014  telah menyatakan  sebagai kaidah  hukum yang mengikat bahwa frasa “Bukti Permulaan, “bukti permulaan yang cukup“ dan “bukti yang cukup“ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP  adalah inkonstitusional  bersyarat  sepanjang  dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeladahan, Penyitaaan dan Perintah Penahanan  terhadap tersangka ;

7.            Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia a quo memberikan pertimbangan hukumnya  terkait frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup“ dan “bukti yang cukup“ dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, haruslah ditafsirkan sekurang-kurangnya  2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadirannya (In abcentia) ;

8.            Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka patutlah untuk diduga penetapan tersangka dan Perintah Penahanan terhadap tersangka seperti tersebut diatas yang dilakukan Termohon I atas diri pemohon adalah sebuah tindakan yang tidak berdasarkan hukum, inkonstitusional, yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai bukti permulaan bagi Termohon I untuk menetapkan sesorang sebagai Tersangka dan selanjutnya melakukan Penahanan terhadap tersangka, sehingga beralasan hukum untuk dikoreksi dan diuji  keabsahannya melalui Lembaga Praperadilan  in casu ;

9.            Bahwa oleh karena Surat Perintah Penyidikan, Penetapan tersangka dan Perintah Penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon I dengan  Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan tersangka, Surat Perintah Penahanan dan surat Perpanjangan Penahanan sebagai berikut :

1)            Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor SPRINT-385 /Q.2.18/Fd.1.7/2020  tanggal 13 Juli 2020, Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : PRINT-117/O.2.18/Fd.1/10/2021 Tanggal 06 Oktober 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : PRINT-09/O.2.18/Fd.1/04/2022 Tanggal 08 April 2022 atas nama Jefri Suryatin, kemudian ;

2)            Surat Penetapan Tersangka (Pidsus) Nomor : B-305/O.2.18/Fd/1/10/2021 Tanggal 5 Oktober 2021 atas nama Jefri Suryatin ;

3)            Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-91/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 terhadap tersangka Jefri Suryatin selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal, 13  Pebruari 2023 sampai dengan  tanggal, 04 Maret 2023;

4)            Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-129/O.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 terhadap tersangka Jefri Suryatin selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal, 05 Maret 2023 sampai dengan  tanggal, 13 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya;

Adalah perbuatan yang tidak berdasar hukum, Inkonstitusional dan tidak sah,  maka sangatlah beralasan hukum agar tindakan Termohon in casu dalam menetapkan status Pemohon dalam Penyidikan, sebagai Tersangka, Perintah Penahanan dan Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud  dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;

10.          Bahwa oleh karena tindakan Termohon sebagaimana terurai diatas dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum maka cukup beralasan bagi Pengadilan Negeri Palangka Raya di- Palangka Raya   untuk menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan Penyidikan, Penetapan Tersangka dan Perintah Penahanan maupun perpanjangan Penahanan tersangka ;

III.         PETITUM PERMOHONAN :

Bahwa oleh karena permohonan Praperadilan ini diajukan Pemohon sangatlah berdasar hukum, yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang sah  maka sangatlah beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menerima permohonan Praperadilan :

1.            Menerima  dan mengabulkan  Permohonan Pemohon  Praperadilan untuk seluruhnya ;

2.            Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor SPRINT-385 /Q.2.18/Fd.1.7/2020  tanggal 13 Juli 2020 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : PRINT-117/O.2.18/Fd.1/10/2021 Tanggal 06 Oktober 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : PRINT-09/O.2.18/Fd.1/04/2022 Tanggal 08 April 2022 atas nama Jefri Suryatin, Surat Penetapan tersangka (Pidsus 18) No.B.305 /Q.2.18/Fd.1 /10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 atas nama Jefri Suryatin dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-91/O.2.18/Fd.1/ 02/2023 tanggal 13 Februari  2023  terhadap tersangka  Jefri Suryatin selama 20 (dua puluh) hari terhitung  mulai tanggal, 13  Pebruari 2023 sampai dengan  tanggal, 04 Maret 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-129/O.2.18/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 terhadap tersangka Jefri Suryatin selama 40 (empat puluh) hari terhitung  mulai tanggal, 05 Maret 2023 sampai dengan  tanggal, 13 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya oleh Termohon I terhadap tersangka Jefri Suryatin dengan sangkaan : PRIMER : Pasal 2  ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1)  UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20  Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP; SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, adalah  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;

3.            Menyatakan tidak sah segala Keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan Penyidikan, Penetapan tersangka, Perintah Penahanan dan   Perpanjangan Penahanan terhadap Jefri Suryatin ;

4.            Memerintahkan Termohon I untuk segera mengeluarkan Tersangka Jefri Suryatin dari dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum ;

5.            Menghukum  Termohon II dan Termohon III untuk tunduk dan taat  terhadap putusan dalam perkara ini ;

6.            Membebankan biaya perkara menurut hukum .

Pihak Dipublikasikan Ya