Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Plk YULITE 1.RUSTINAE
2.RENTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULITE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENI ADHANI EFRATASARI, S.H., M.Pd.YULITE
2Yosef Freinademetz Sabon Doni, S.H.YULITE
3Romdlon Ibnu Munir, S.HYULITE
Tergugat
NoNama
1RUSTINAE
2RENTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

IV. PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjual tanah obyek sengketa ini kepada Penggugat padahal diketahui masih ada sengketa dengan Tergugat II tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi Penggugat.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan uang pembelian tanah sejumlah Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) kepada Penggugat, atau

menyatakan sebidang tanah kavling dengan Sertifikat Hak Milik No 1716; atas nama Penggugat Yulite seluas 1947 m2 yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM. 10,5 Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang dulu masih dalam wilayah Kecamatan Pahandut dengan batas-batas sebagai berikut ;

  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Ilawaty, S.Pd
  • Sebelah Timur berbatas dengan Hemat Leo
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Lalang Luther,

adalah Sah Menjadi Milik Penggugat.

4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat dengan cara mengosongkan tanah obyek sengketa.

5. Memerintahkan Para Tergugat untuk menjalankan Putusan Pengadilan meskipun ada upaya Hukum Banding dan upaya hukum lainnya.

6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

     Atau,

  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-   adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak