Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Plk Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPK.RI PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Kantor Cabang Pembantu Tjilik Riwut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPK.RI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD FAIS ADAMYayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPK.RI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Kantor Cabang Pembantu Tjilik Riwut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Secara Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT , telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak memberikan RESTRUKTURISASI Kepada Debitur atas nama MUH.GIEAN PUTRA DININGRAT , sebagaimana yang diatur  dalam Peraturan Bank Indonesia No : 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum disebutkan dalam pasal 1 ayat (25) dan Pasal 1 nomor (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tentang Ketentuan Kehati- Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk tidak melakukan perbuatan hukum yaitu mengajukan permohonan lelang Hak Tanggungan pada Instansi terkait terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1317 Luas 1.146 m2 atas nama RARA AIDA NINGRUM yang terletak di  Jl. Mahir Mahar KM.16, RT 006 / RW 001, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan tengah.
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan  RESTRUKTURISASI Kepada Debitur atas nama MUH.GIEAN PUTRA DININGRAT;
  6. Menghukum TERGUGAT Untuk tunduk dan mematuhi keputusan ini
  7. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)
  8. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak