Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
1.WAGIMAN, SH
2.SITI MAIMUNAH, S.H
ALI SYAKRANI alias Amang Ali bin MANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 149/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAGIMAN, SH
2HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3SITI MAIMUNAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SYAKRANI alias Amang Ali bin MANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa ALI SYAKRANI Alias AMANG ALI Bin MANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Wisma SUJA Pintu No.6 Jalan Menteng XII RT. 006 RW. 008 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa di telpon oleh Sdri. Oneng (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor telpon 081254223732 dan meminta terdakwa untuk mencari shabu dikarenakan ada seseorang yang memesan sebanyak 100 (seratus) gram. Atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi Sdr. Hambali (Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan shabu yang dimaksud, lalu Sdr. Hambali menyampaikan bahwa shabu yang dia punya hanya seberat 50 (lima puluh) gram, setelah itu terdakwa memberitahukan kepada Sdr. Oneng bahwa terdakwa hanya bisa menyediakan shabu seberat 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian Sdri. Oneng pun menyampaikan kepada calon pembeli shabu perihal persediaan shabu tersebut dan tidak lama kemudian Sdri. Oneng kembali menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa pembeli shabu tersebut sepakat dengan harga yang diberikan terdakwa, lalu Sdri. Oneng meminta terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut ke Wisma SUJA di Jalan Menteng XII Kota Palangka Raya dikarenakan pembeli shabu tersebut menginap di Wisma SUJA.----------------------

--------Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Hambali dan meminta untuk menyiapkan shabu seberat 50 (lima puluh) gram, yang nantinya shabu tersebut diambil terdakwa dengan cara berhutang. Setelah itu Sdr. Hambali menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu tersebut yang telah diletakkan di depan pagar kandang sapi milik Sdr. Hambali di Jalan Rindang Banua daerah puntun Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa pergi ke tempat tersebut dan mengambil shabu sesuai dengan petunjuk dari Sdr. Hambali. Setelah mendapatkan shabu tersebut, terdakwa langsung menuju wisma SUJA untuk bertemu dengan Sdri. Oneng dan pembeli shabu tersebut, lalu sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdri. Oneng di wisma SUJA, setelah itu Sdri. Oneng mengajak terdakwa untuk bertemu dengan pembeli shabu yang menginap di kamar No. 6 yang dimana pada saat itu terdakwa yang bertemu langsung dengan pembeli tersebut di kamar No.6 sedangkan Sdri. Oneng menunggu diloby wisma dan sekitar pukul 11.30 Wib pada saat terdakwa ingin menyerahkan shabu tersebut kepada pembeli tersebut, tiba-tiba pembeli tersebut langsung mengamankan terdakwa yang dimana pembeli shabu tersebut merupakan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy yang diantaranya saksi Syarifudin, setelah itu saksi Azjemiansyah yang menunggu diluar ikut mengamankan terdakwa, sedangkan Sdri. Oneng telah meninggalkan wisma tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Dedy Indarto, S.T dan saksi Harianto, S.E dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip ukuran 8x12 cm, 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1819 warna aqua blue dengan Nomor GSM 081352752999 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam Nopol KH 4144 AN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor: 035/60511.IL/2024 tanggal 04 Maret 2024 : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 49,00 (empat puluh sembilan) gram, berat bersih 48.00 (empat puluh delapan) gram (yang disita dari Terdakwa).---------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-535/O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 49,00 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,03 gram, untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 1,00 gram dan sisanya dengan berat bersih 46,67 gram untuk dimusnahkan.---------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0127 tanggal 05 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2988 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa ALI SYAKRANI Alias AMANG ALI Bin MANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Wisma SUJA Pintu No.6 Jalan Menteng XII RT. 006 RW. 008 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wib saksi Syarifudin dan saksi Azjemiansyah beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan nomor handphone 081254223732 yang sering mengedarkan narkotika. Atas informasi tersebut saksi Syarifudin dan saksi Azjemiansyah melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy dan melakukan pemesanan shabu terhadap pemilik nomor handphone tersebut. Setelah itu sekitar pukul 08.00 Wib, saksi Syarifudin menghubungi nomor tersebut dan melakukan pemesanan shabu sebanyak 100 (seratus) gram, namun stok shabu yang ada pada saat itu hanya sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), yang kemudian terjadi kesepakatan antara saksi Syarifudin dengan pemilik nomor handphone tersebut. Selanjutnya saksi Syarifudin menyuruh orang tersebut untuk mengantarkan shabu tersebut ke Wisma SUJA di Jalan Menteng XII Kota Palangka Raya dikarenakan saksi Syarifudin sedang menginap ditempat tersebut tepatnya dikamar Nomor 6. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa dengan 1 (satu) orang perempuan yang diketahui adalah Sdri. Oneng pemilik nomor handphone 081254223732 mendatangi wisma tersebut dan menemui saksi Syarifudin, yang dimana pada saat itu terdakwa yang langsung bertransaksi dengan saksi Syarifudin di kamar nomor 6 sedangkan Sdri. Oneng menunggu di loby Wisma. Setelah itu pada saat terdakwa hendak menyerahkan shabu, terdakwa langsung diamankan oleh saksi Syarifudin beserta saksi Azjemiansyah dan Tim Ditresnarkoba lainnya yang sedang menunggu diluar wisma, sedangkan Sdri. Oneng telah meninggalkan wisma tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Dedy Indarto, S.T dan saksi Harianto, S.E dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip ukuran 8x12 cm, 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1819 warna aqua blue dengan Nomor GSM 081352752999 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam Nopol KH 4144 AN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.----------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor: 035/60511.IL/2024 tanggal 04 Maret 2024 : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 49,00 (empat puluh sembilan) gram, berat bersih 48.00 (empat puluh delapan) gram (yang disita dari Terdakwa).---------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-535/O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 49,00 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,03 gram, untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 1,00 gram dan sisanya dengan berat bersih 46,67 gram untuk dimusnahkan.---------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0127 tanggal 05 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2988 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya