Petitum |
PETITUM GUGATAN
Bahwa berdasarkan uraian-uraian singkat tersebut diatas, maka Bersama ini mohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa serta memutus perkara ini untuk memutuskan sebagaimana berikut:
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 208/VII/PTCI/EIR/2023 tertanggal 27 Juli 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
- Uang Pesangon = 1x 9x Rp. 16.017.791,- = Rp. 144.160.119,-
- Uang Penghargaan masa kerja= 4x1x Rp. 16.017.791,- = Rp. 64.071.164,-
- Uang Pengganti hak:
Cuti Tahunan belum diambil dan belum gugur
Rp. 16.017.791,-: 25 x 12 = Rp. 7.688.539,-
- Upah Proses x 10 bulan Rp. 16.017.791,-x10 = Rp. 160.177.910,-
Perhitungan Total(a + b + c + d)= Rp.376.097.732,-
- Dana Reimburse Pekerja belum dikembalikan Tergugat kepada Penggugat pada bulan Mei 2023 berjumlah Rp. 16.109.860,- (Enam belas juta seratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan rincian :
- Biaya minggu pertama bulan mei sejumlah = Rp. 1.129.300,-, yang terdiri dari :
- Biaya fotocopy brosur senilai Rp. 9.600,-
- Biaya bahan bakar minyak senilai Rp. 800.000,-
- Biaya Meals & Entertaiment Internal senilai Rp. 117.700,-
- Biaya Meals & Entertaiment Guest senilai Rp. 202.000,-
- Minggu kedua bulan mei sejumlah = Rp. 1.339.800,-, yang terdiri dari :
- Biaya bahan bakar minyak senilai Rp. 825.000,-
- Biaya Meals & Entertaiment Internal senilai Rp. 220.000,-
- Biaya Meals & Entertaiment Guest senilai Rp. 294.800,-
- Minggu ketiga bulan mei sejumlah = Rp. 6.402.041,-
- Biaya tiket pesawat senilai Rp. 2.502.594,-
- Biaya Taxi/Bus/Kereta senilai Rp. 87.000,-
- Biaya bahan bakar minyak senilai Rp. 300.000,-
- Biaya makan senilai Rp. 604.500,-
- Biaya akomodasi senilai Rp. 1.902.597,-
- Biaya Meals & Entertaiment Internal senilai Rp. 466.350,-
- Biaya Pulsa HP senilai Rp. 520.000,-
- Minggu keempat bulan mei sejumlah = Rp. 6.741.819,-
- Biaya tiket pesawat senilai Rp. 3.220.326,-
- Biaya Taxi/Bus/Kereta senilai Rp. 361.000,-
- Biaya bahan bakar minyak senilai Rp. 150.000,-
- Biaya makan senilai Rp. 229.000,-
- Biaya akomodasi senilai Rp. 2.439.493,-
- Biaya Meals & Entertaiment Internal senilai Rp. 342.000,-
- Minggu kelima bulan mei sejumlah = Rp. 496.900,-
- Biaya bahan bakar minyak senilai Rp. 496.900,-
Perhitungan Total(a+b+c+d+e)= Rp.392.207.592,-
(tiga ratus tujuh puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya-biaya yang Timbul dalam Perkara ini
Atau : Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili dalam Perkara Ini berpendapat Lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini kami ajukan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih. |