INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
151/Pdt.G/2024/PN Plk | Iriza Nuzuli Rachman | NETTI YUNIARTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 151/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
Adalah sah milik Penggugat. 4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak ( balik nama ) Sertifikat Hak Milik No 13149 Tahun 2012 yang semula atas nama Netti Yuniarti menjadi Iriza Nuzuli rachman. 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak ( balik nama ) Sertifikat Hak Milik No 13149 Tahun 2012 yang semula atas nama Netti Yuniarti menjadi Iriza Nuzuli Rachman. 6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 7. Penggugat bersedia dan sanggup biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subside Apabila Pengadilan Negeri Palangkaraya Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequeo et bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |