Petitum |
- Memohon dengan Hormat Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), agar Menerima dan mengabulkan gugatan para “Penggugat”, baik “Penggugat (Pertama)”dan “Penggugat (Kedua)” untuk seluruhnya
- Memohon dengan Hormat Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), untuk Menyatakan : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kepada para “Penggugat”, baik “Penggugat (Pertama)” dan “Penggugat (Kedua)” untuk disampaikan pada PT. Marga Dinamik Perkasa (PT.MDP) Sampit, selaku “Tergugat”,
- Memohon dengan Hormat Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Menyatakan : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh para “Penggugat”, baik “Penggugat (Pertama)” dan “Penggugat (Kedua)” terhadap PT. Marga Dinamik Perkasa (PT.MDP) Sampit, selaku “Tergugat”, adalah karena alasan memasuki masa usia pensiun
- Memohon dengan Hormat Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dengan Menyatakan “Surat Anjuran” yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Pihak TIM MEDIATOR D1SNAKERTRANSMIGRASI adalah Sah menurut pandangan Hukum
- Memohon dengan Hormat Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Menyatakan pada PT. Marga Dinamik Perkasa (PT.MDP) Sampit, selaku “Tergugat”,untuk membayar upah beserta Hak Hak lainnya yang patut diterima oleh para “Penggugat”, baik “Penggugat (Pertama)” dan “Penggugat (Kedua)” sebagai Pekerja / Buruh selama proses penyelesaian sengketa Perselisahan Hubungan Industrial berlangsung, dan membayar secara tunai dan sekaligus, Berdasarkan UMK Tahun 2024 Perbulan Sebesar ; (Rp. 3.341.890,00) dengan ditetapkannya UMK berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomer ; 188.44/552/2023 yang mana pembayaran upah tersebut terhitung sejak diajukannya Surat Pengajuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena memasuki masa “PENSIUN” pada Perusahaan PT. Marga Dinamik Perkasa (PT.MDP) Sampit, selaku “Tergugat”, Sanipai adanya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagai konsekwensi tidak mematuhi I mentaati perundang -undangan yang berlaku
- Memohon dengan Hormat Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI), agar Menghukum PT. Marga Dinamik Perkasa (PT.MDP) Sampit, selaku “Tergugat”, untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) kepada para “Penggugat”, baik “Penggugat (Pertama)” dan “Penggugat (Kedua)” sebesar berjumlah Rp................................................................................
Untuk setiap hari keterlambatan mclaksakan putusan (Amar) ini, yang telali ditetapkan dalam Putusan (Amar) oleh Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ...................................... (Keputusan/Amar ; dari Yang Mulia Ketua Majelis Hakim)..........................................
- Memohon dengan Hormat Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Menyatakan ; meletakkan sita jaminan terhadap harta benda PT. Marga Dinamik Perkasa (PT.MDP) Sampit, selaku “Tergugat”, baik bergerak maupun tidak bergerak sebagai jaminan demi terlaksananya Putusan (Amar) atau (incraht) yang telali memiliki kekuatan hukum tetap
- Memohon dengan Hormat Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Menyatakan ; Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (UITVOERBAR BIJ VOORAAD) kasasi dikemudian hari
- Memohon dengan Hormat Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Memerintahkan serta Menyatakan ; pada PT. Marga Dinamik Perkasa (PT.MDP) Sampit, selaku “Tergugat”, untuk patuh terhadap isi Putusan (Amar) atau (incraht) yang telali memiliki kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan atau diterbitkannya Surat Putusan tersebut secara tertulis
- Memohon dengan Hormat Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI), untuk Menghukum serta Menyatakan ; pada PT. Marga Dinamik Perkasa (PT.MDP) Sampit, selaku “Tergugat”, untuk membayar biaya Perkara secara keseluruhan Sebesar berjumlah Rp........
sebagai konsekwensi tidak patuhnya terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang belaku yang mengakibatkan sengketa Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sehingga dilanjutkan penyelcsaiannya pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palangka Raya
...................................... (Keputusan/Amar ; dari Yang Mulia Ketua Majelis Hakim)...........................................
Atau ;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berpendapat lain, mohon untuk memberikan Putusan yang seadil adilnya (EX AEQUO ET BONO) |