Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
1.MAZSAMAN ALI, SH.,MH
2.MURSIDAH, S.H.
PADLI alias LACUK bin SYAHRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 137/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2MAZSAMAN ALI, SH.,MH
3MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADLI alias LACUK bin SYAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------Bahwa Ia terdakwa PADLI Alias LACUK Bin SYAHRAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Piranha Induk Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

-------------Bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saudara Faisal (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/4/I/2024/Dit Res Narkoba tanggal 13 Januari 2024) pada tahun 2010 dan pada tahun 2019 terdakwa bekerja kepada saudara Faisal sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan narkotika jenis shabu milik saudara Faisal dan terdakwa sempat berhenti, namun saudara Faisal kembali menawari terdakwa untuk mengambil paket shabu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 17.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Faisal yang menawarkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa mau mengambilkan paket shabu dan tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa, sekitar jam 17.46 WIB terdakwa diminta oleh saudara Faisal untuk segera pergi mengambil paket shabu di sekitar daerah rajawali, selanjutnya sekitar jam 18.41 WIB saudara Faisal mengiurim gambar tempat pengambilan paket shabu melalui chat whatsapp disertai dengan keterangan “Piranha ujung belok kanan tiang listrik pertama kiri jalan”, kemudian terdakwa menuju tempat dimaksud dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih hitam Nopol KH 6587 TW saat tiba terdakwa langsung mengambil paket shabu tersebut namun tidak berselang lama datang anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng yang beranggotakan saksi M. Sofyan Rinjani, S.Sos dan saksi M. Miftahul Khairi, S.H. yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kemudian disertai dengan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ardian dari kekuasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dibungkus dengan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru nomor IMEI I : 854577050388414 dan IMEI II : 854577050388406 dengan nomor GSM 08312272093914 ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih hitam Nopol KH 6587 TW ditemukan di pinggir jalan piranha, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng.

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0019 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Pasar Baru Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 005/60513.IL/2024 tanggal 11 Januari 2024), 1 (satu) paket Kristal dengan berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkus/plastik) 48,63 gram dengan Hasil Pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel                    : Kristal Bening

Nomor Kode Sampel         : 24.098.11.16.05.0019.K

Hasil Pengujian                 :

Pemerian/Organolepis : Kristal Bening

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parametar Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi     Metamfetamin

Positif

--

MA PPOMN 14/N/01

 

Reaksi Warna/KLT/ 

Spektrofotometri

 

 

KesimpKesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji.

Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa terdakwa PADLI Alias LACUK Bin SYAHRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Ia terdakwa PADLI Alias LACUK Bin SYAHRAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Piranha Induk Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng yang beranggotakan saksi M. Sofyan Rinjani, S.Sos dan saksi M. Miftahul Khairi, S.H. yang telah mengawasi terdakwa yang telah mengambil paket shabu, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kemudian disertai dengan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ardian dari kekuasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dibungkus dengan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru nomor IMEI I : 854577050388414 dan IMEI II : 854577050388406 dengan nomor GSM 08312272093914 ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih hitam Nopol KH 6587 TW ditemukan di pinggir jalan piranha, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng.

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0019 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Pasar Baru Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 005/60513.IL/2024 tanggal 11 Januari 2024), 1 (satu) paket Kristal dengan berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkus/plastik) 48,63 gram dengan Hasil Pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel                    : Kristal Bening

Nomor Kode Sampel         : 24.098.11.16.05.0019.K

Hasil Pengujian                 :

Pemerian/Organolepis : Kristal Bening

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parametar Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi     Metamfetamin

Positif

--

MA PPOMN 14/N/01

 

Reaksi Warna/KLT/ 

Spektrofotometri

 

 

KesimpKesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji.

Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa terdakwa PADLI Alias LACUK Bin SYAHRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya