| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2025/PN Plk | AGUS PUJI PRIYANTO | DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Plk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan Hormat,
Perkenankan saya :
Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan Pemuka Agama Kristen Protestan pada tanggal 12 Maret 2006 di GBI Kalampangan Palangka Raya, serta telah terdaftar AGUS PUJI PRIYANTO yang beralamat di Jalan Pisang No.07 RT.004/RW.003 Kel.Kalampangan Kec. Sabangau Kota Palangkaraya 73114, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------M E L A W A N---------------------------
DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH yang beralamat Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangkaraya 73112, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON--------------------------------------
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pernikahan tanpa izin Jo dugaan Tindak Pidana Penelantaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Polri Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
d. dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresip) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini. II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERDILAN
2. BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA 1. Dalam surat termohon nomor : B/26/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 06 Januari 2025 pemohon dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pernikahan tanpa izin Jo dugaan Tindak Pidana Penelantaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 2. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 116/Pdt.G/2024/PN Plk tanggal 09 September 2024; MENGADILI :
3. Dalam Kutipan Akta Perceraian Nomor 6271-CR-22102024-0001 tanggal 22 Oktober 2024 telah tercatat tentang Putusnya Perkawinan karena Perceraian antara Agus Puji Priyanto dengan Selmi. 4. Berdasarkan dari bukti data yang telah tersebut diatas, maka jelas termohon telah salah dalam hal menetapkan pemohon sebagai tersangka dikarenakan antara pemohon dan pelapor pada tindak pidana yang telah disangkakan ke pemohon sudah bukan suami istri lagi (rumah tangga). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
