Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.G/2024/PN Plk | Majohnnie Bakar | Odang Lazuardi | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
Kerugian Materil : sebesar nilai 2 unit rumah tersebut yaitu sebesar Rp. 340.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), dan apabila tergugat dapat membayar harga 2(Dua) unit rumah tersebut maka penggugat dapat membangun 2(Dua) unit rumah lagi senilai Rp. 340.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), kerugian materil yang di alami penggugat sebesar Rp. 340.000.000,- + Rp. 340.000.000,- = Rp. 680.000.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Kerugian Imateril : selain kerugian materil penggugat juga mengalami kerugian imateril senilai Rp. 1.360.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), dan akibatnya waktu, tenaga, dan pikiran penggugat pun terkuras dari pola pembayaran yang semaunya oleh tergugat, setiap penggugat menagih selalu mendapat kesulitan dihubungi dan hampir selalu tidak tepat waktu puncaknya yang tidak dapat penggugat tolelir, tidak terbayar selama 2 bulan berturut-turut. Sementara hasil penjualan 2 unit rumah tersebut adalah usaha penggugat sebagai mata pencarian penggugat dan keluarga, untuk penopang kebutuhan hidup perekonomian Keluarga, Perilaku pembayaran yang sesukanya oleh tergugat sangat mengganggu psikologis penggugat dalam berumah tangga dan usaha penggugat. 4. Menghukum tergugat untuk membayar tepat waktu dengan syarat atau untuk melunaskan pembayarannya dan atau apabila tergugat tidak ada kepastian untuk dan tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan ini maka berapapun dana tergugat yang masuk kepada penggugat adalah dianggap sewa. 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |