Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk Henry Kantate Luberto Perseroan Terbatas (PT) Cargill Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Henry Kantate Luberto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nugraha Kalisa Marsetyo, SHHenry Kantate Luberto
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas (PT) Cargill Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM GUGATAN

Bahwa berdasarkan uraian-uraian singkat tersebut diatas, maka Bersama ini mohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa serta memutus perkara ini untuk memutuskan  sebagaimana berikut:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana  Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 208/VII/PTCI/EIR/2023 tertanggal 27 Juli 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
  4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon = 1x 9x Rp. 16.017.791,-                           = Rp. 144.160.119,-
  2. Uang Penghargaan masa kerja= 4x1x Rp. 16.017.791,- = Rp.   64.071.164,-
  3. Uang Pengganti hak:

Cuti Tahunan belum diambil dan belum gugur

     Rp. 16.017.791,-: 25 x 12                                                        = Rp.     7.688.539,-

  1. Upah Proses x 10 bulan Rp. 16.017.791,-x10                    = Rp. 160.177.910,-

Perhitungan Total(a + b + c + d)= Rp.376.097.732,-

  •  
  1. Dana Reimburse Pekerja belum dikembalikan Tergugat kepada Penggugat pada bulan Mei 2023 berjumlah Rp. 16.109.860,- (Enam belas juta seratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan rincian :
  • Biaya minggu pertama bulan mei sejumlah = Rp. 1.129.300,-, yang terdiri dari :
  • Biaya fotocopy brosur senilai Rp. 9.600,-
  • Biaya bahan bakar minyak senilai Rp. 800.000,-
  • Biaya Meals & Entertaiment Internal senilai Rp. 117.700,-
  • Biaya Meals & Entertaiment Guest senilai Rp. 202.000,-
  • Minggu kedua bulan mei sejumlah = Rp. 1.339.800,-, yang terdiri dari :
  • Biaya bahan bakar minyak senilai Rp. 825.000,-
  • Biaya Meals & Entertaiment Internal senilai Rp. 220.000,-
  • Biaya Meals & Entertaiment Guest senilai Rp. 294.800,-
  • Minggu ketiga bulan mei sejumlah = Rp. 6.402.041,-
  • Biaya tiket pesawat senilai Rp. 2.502.594,-
  • Biaya Taxi/Bus/Kereta senilai Rp. 87.000,-
  • Biaya bahan bakar minyak senilai Rp. 300.000,-
  • Biaya makan senilai Rp. 604.500,-
  • Biaya akomodasi senilai Rp. 1.902.597,-
  • Biaya Meals & Entertaiment Internal senilai Rp. 466.350,-
  • Biaya Pulsa HP senilai Rp. 520.000,-
  • Minggu keempat bulan mei sejumlah = Rp. 6.741.819,-
  • Biaya tiket pesawat senilai Rp. 3.220.326,-
  • Biaya Taxi/Bus/Kereta senilai Rp. 361.000,-
  • Biaya bahan bakar minyak senilai Rp. 150.000,-
  • Biaya makan senilai Rp. 229.000,-
  • Biaya akomodasi senilai Rp. 2.439.493,-
  • Biaya Meals & Entertaiment Internal senilai Rp. 342.000,-
  • Minggu kelima bulan mei sejumlah = Rp. 496.900,-
  • Biaya bahan bakar minyak senilai Rp. 496.900,-

Perhitungan Total(a+b+c+d+e)= Rp.392.207.592,-

(tiga ratus tujuh puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya-biaya yang Timbul dalam Perkara ini

Atau : Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili dalam Perkara Ini berpendapat Lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini kami ajukan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak