Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2024/PN Plk 3.Robertus Robby Julianto S.
4.Novita Angeline Djadu
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Palangka Raya
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pembantu Tjilik Riwut
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kalimantan Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robertus Robby Julianto S.
2Novita Angeline Djadu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURIANSYAH HALIM, SH., CLA, CLIRobertus Robby Julianto S.
2SURIANSYAH HALIM, SH., CLA, CLINovita Angeline Djadu
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Palangka Raya
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pembantu Tjilik Riwut
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kalimantan Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan nilai jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya jalan Kinibalu, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 14912, luas 352 M2, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, dengan nilai sebenarnya sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) adalah sah milik Penggugat I, dan/atau Penggugat II, dan/atau para Penggugat, berdasarkan nilai agunan sebesar 70% dari nilai sebenarnya sehingga nilai jaminan anggunan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II dinilai menjadi sebesar Rp. 888.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh delapan delapan juta rupiah) tanggal 21 Juni 2019;
  3. Menyatakan proses lelang oleh Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, dan/atau Para Tergugat pada tanggal 27 Maret 2024 dengan melelang jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya jalan Kinibalu, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 14912, luas 352 M2, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, dengan nilai lelang sebesar Rp. 888.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh delapan delapan juta rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan proses lelang oleh Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, dan/atau Para Tergugat pada tanggal 17 Mei 2024 dengan melelang jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya jalan Kinibalu, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 14912, luas 352 M2, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, menjadi berkurang sebanyak 26% dari lelang awal dan/atau bahkan pengurangan sebanyak Rp. 231.600.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), melalui lelang ke-2 (dua) menjadi Rp. 656.400.000,00 (enam ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

DST....

11. Menghukum Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, dan/atau Para Tergugat, secara tanggung renteng/ sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat I, dan/atau Penggugat II, dan/atau Para Penggugat;

12. Menyatakan/ Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan;

13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, dan/atau Para Tergugat, mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding/ kasasi;

14. Menghukum Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, dan/atau Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara;

Atau :  apabila Ketua, dan/atau Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak