Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2026/PN Plk MUMPUNG TION JUNAS PT. DENMAR WAWASAN PRIMA, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUMPUNG TION JUNAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bama Adiyanto, S.H., M.H.MUMPUNG TION JUNAS
Tergugat
NoNama
1PT. DENMAR WAWASAN PRIMA,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 43 tanggal 21 Juni 1999 yang dibuat dihadapan ELLYS NATHALINA, S.H., Notaris di Palangka Raya, antara TERGUGAT dengan Almarhum YUATONO ASET TUWAN;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut dalam Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 43 tanggal 21 Juni 1999;
  4. Menyatakan Almarhum YUATONO ASET TUWAN telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas objek jual beli sebesar Rp. 60.400.000,- (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada TERGUGAT, dengan pelunasan terakhir pada tanggal 5 Juli 2001;
  5. Menyatakan sah Surat Keterangan Ahli Waris dari Almarhum YUATONO ASET TUWAN yang berhak atas objek jual beli;
  6. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah Hak Guna Bangunan berikut rumah yang ada di atasnya, masing-masing seluas 270 meter persegi (270 M?2;) (Panjang 30 meter, lebar 9 meter), yang merupakan bagian dari tanah Hak Guna Bangunan Nomor 778/Langkai, dengan luas keseluruhan untuk kedua bidang tanah tersebut adalah 540 meter persegi (540 M?2;), Gambar Situasi Nomor 928/1997 tanggal 23 Juni 1997, yang terletak di Jalan George Obos KM 6, Nomor A.6 dan Nomor A.7, RT 7/RW 6, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara               : Jalan G. Obos
    • Sebelah Selatan             : Fikri Ali Hasan dan Nursari, S.E.
    • Sebelah Timur               : M. Khair
    • Sebelah Barat                : Nurdjannah
  7. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah ukuran lebar 3 meter dan panjang 19 meter korting bonus membayar tepat waktu atas pelunasan pembayaran tanah, pemberian PT. DENMAR WAWASAN PRIMA.
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk:
    • Melakukan segala tindakan dan melengkapi segala dokumen yang diperlukan untuk pemecahan (splitting) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 778/Langkai seluas 540 M?2; (dua kaveling masing-masing 270 M?2;) yang menjadi bagian/hak PENGGUGAT;
    • Melakukan proses jual beli definitif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
    • Menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk peralihan hak kepada PENGGUGAT;
  9. Menyatakan Pengugat berhak melakukan pemecahan (splitting) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 778/Langkai seluas 540 M?2; (dua kaveling masing-masing 270 M?2;) yang menjadi bagian/hak PENGGUGAT.
  10. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya) untuk:
    • Melakukan pemecahan (splitting) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 778/Langkai seluas 540 M?2; menjadi 2 (dua) sertifikat terpisah masing-masing seluas 270 M?2;;
    • Mencatatkan peralihan hak dari PT. DENMAR WAWASAN PRIMA kepada PENGGUGAT selaku ahli waris YUATONO ASET TUWAN;
    • Menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan baru atas nama PENGGUGAT setelah pemecahan dan peralihan hak tersebut dilakukan;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak