Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2024/PN Plk ALBA IMTA HANSYAH ARIA ODMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALBA IMTA HANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Laili Amalia Puteri,S.H.ALBA IMTA HANSYAH
Tergugat
NoNama
1ARIA ODMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.079.965.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan/memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam Akta Perjanjian No. 5 tanggal 7 April 2023, Gentlement Agreement, serta Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Januari 2023  merupakan perbuatan WANPRESTASI/INGKAR JANJI;
  3. Menyatakan Pengunduran Diri Tergugat terhadap Akta Perjanjian No. 5 tanggal 7 April 2023, Gentlement Agreement, serta Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Januari 2023, dengan segala konsewensi hukumnya adalah perbuatan yang sah akibat dari Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
  4. Menyatakan akibat dari Pengunduran Diri Tergugat, maka seluruh kesepakatan dalam  Akta Perjanjian No. 5 tanggal 7 April 2023, Gentlement Agreement, serta Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Januari 2023, dianggap tidak berlaku lagi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak;
  5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian yang dialami Penggugat akibat dari Perbuatan Wanprestasi, dimana seharusnya Penggugat sudah menerima pembayaran seluruhnya namun hal tersebut tidak terlaksana dan menyebabkan kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian materil dan immaterial sejumlah  Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materil senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
  • Kerugian immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, verset, kasasi, perlawanan ataupun peninjauan kembali (uitvoerboar bijvoorraad);

7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo menurut hukum yang berlaku;

A T A U :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak