Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2024/PN Plk SAKUM HAMDI HERMANTO, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAKUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.HSAKUM
Tergugat
NoNama
1HAMDI HERMANTO, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Komplek Damai Sejahtera RT/RW 007/013 Kel. Langkai Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov.  Kalimantan Tengah adalah Sah Menjadi Penguasaan Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat (HAMDI HERMANTO S.Pd) merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
  4. Memerintahkan Tergugat (HAMDI HERMANTO S.Pd) untuk tidak mengganggu dan menghalang-halangi serta mengakui tanah objek sengketa tersebut adalah milik Tergugat dan membiarkan penguasaan tanah objek sengketa kepada Penggugat (SAKUM);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000.,(Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum dalam perkara A quo, terhitung sejak putusan dalam perkara A quo mempunya kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewsijde);
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding, Verzet, ataupun Kasasi;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

ATAU

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak