Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
2.TEDIEGARIA, S.H.
FAJAR bin MUHAMAD Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 34/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY GUNAWAN, S.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR bin MUHAMAD Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa FAJAR Bin (Alm) MUHAMAD, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Adonis Samad (Kedai NM) Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak  dengan cara untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara dan keadaan sebagai berikut : 

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wib saat itu Terdakwa melintas di Jl. Adonis Samad Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa dan pada saat melintas di depan Warung bernama Kedai NM Terdakwa melihat warung tersebut dalam keadaan tutup atau tidak seperti biasanya jam 10.00 Wib selalu buka, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor Terdakwa tidak jauh dari Warung atau Kedai NM tersebut, kemudian Terdakwa memberi salam berkali kali dengan “assalamualaikum” namun tidak ada yang membalas, kemudian Terdakwa keliling warung tersebut sambil mengetuk pintu atau jendela namun tidak ada orang yang menyahut, saat itulah Terdakwa memastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa mendorong pintu belakang dengan tangan Terdakwa namun tidak bisa karena terkunci, selanjutnya Terdakwa mengambil satu batang kayu bulat yang tidak jauh dari Warung saksi korban, dan kayu tersebut Terdakwa gunakan untuk mendorong atau membuka secara paksa pintu belakang rumah saksi korban, dan akhirnya Terdakwa berhasil membuka pintu tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam warung saksi korban dan mengambil barang - barang berupa 1 (satu) Buah Tabung Gas 5 Kg, 3 (tiga) Buah Tabung Gas 3 Kg, 1 (satu) unit Kompor Gas  kecil merk Quantum, 1 (satu) Unit TV LED mrk SHARP 32 inc, 1 (satu) buah Adapter CCTV, 1 (satu) buah Helm NHK, 1 (satu) Unit Kipas angin merk MASPION, 1 (satu) unit Router Telkomsel lalu barang tersebut Terdakwa bawa pulang dan Terdakwa gunakan sendiri, sekitar tanggal 03 Oktober 2023 Terdakwa diamankan oleh pihak Polsek Pahandut

  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah Tabung Gas 5 Kg, 3 (tiga) Buah Tabung Gas 3 Kg, 1 (satu) unit Kompor Gas  kecil merk Quantum, 1 (satu) Unit TV LED mrk SHARP 32 inc, 1 (satu) buah Adapter CCTV, 1 (satu) buah Helm NHK, 1 (satu) Unit Kipas angin merk MASPION, 1 (satu) unit Router Telkomseltersebut, Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban, sehingga Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).-------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya