Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Plk 1.SITI MAIMUNAH, S.H
2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
HERNANDA alias NANDA bin NARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 104/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MAIMUNAH, S.H
2MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERNANDA alias NANDA bin NARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO,  pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024  sekitar jam 13. 00. wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Talawang Kel.Tanjung Pinang,  Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang mengadili  perkaranya  barang  siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    --- Awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO ada di Inbox di Facebook  oleh  Sdr BADRUN mau mampir ke tempat terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO selanjutnya sekitar jam 14.00 Wib Sda. BADRUN datang ke rumah terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO bersama temannya yaitu Sdr. WARDI dan Sdr. IBNU memberitahukan  kepada  terdakwa  bahwa  terdakwa  diminta untuk menjualkan sepeda motor  Sdr BADRUN, dan terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO  tanyakan kepada Sdr. BADRUN apakah sepeda motor tersebut surat – suratnya  lengkap atau tidak? dan di jawab Sdr. BADRUN bahwa sepeda motor tersebut untuk surat – suratnya sudah hilang. Kemudian  terdakwa mencoba menawarkan  sepeda  motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut kepada saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN (dalam perkara terpisah) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui via facebook dan dijawab oleh saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN ( dalam perkara terpisah), apakah surat – surat  sepeda motor tersebut  lengkap? dan terdakwa  jawab  bahwa surat – surat  sepeda  motor  tersebut  tidak   ada/hilang dan dijawab oleh saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN AURAMIN ( dalam perkara terpisah)  terdakwa  tidak berani membeli  sepeda motor dengan  harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dikarenakan surat – surat sepeda motor tersebut tidak ada, dan terdakwa  jawab  maunya dibeli dengan harga  berapa? dan dijawab oleh saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN ( dalam perkara terpisah)  sepeda motor tersebut  aman atau tidak, kalo ada  apa-apa  mau  tanggung  jawab  atau  tidak? dan terdakwa  jawab ya, terdakwa akan tanggung  jawab apabila  terjadi apa – apa dengan  sepeda

 

 

 

     motor tersebut kemudian sekitar jam 15.00 wib saksi  ADI ADI SAFARNO Als.ADI BIN  SURAMIN ( dalam perkara terpisah) meminta  untuk  ketemuan dan mengecek  sepeda motor tersebut di Jalan Karanggan, selanjutnya  terdakwa Sdr. WARDI, dan Sdr. IBNU berangkat  ke Jalan Karanggan dari rumah terdakwa menggunakan  mobil dan Sdr. BADRUN membawa  sepeda motor yang mau di cek oleh saksi ADI. SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN ( perkara terpisah), Kemudian sesampainya disana terdakwa memberitahukan kepada saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN  (dalam perkara terpisah)  bahwa langsung saja bicara dengan  pemilik  sepeda motornya, dan saksi ADI setelah mengecek sepeda  motor tersebut dan memberitahukan  kepada Sdr. BADRUN bahwa  apabila  nanti  terjadi apa – apa mau tanggung jawab atau tidak? dan dijawab oleh Sdr. BADRUN ya terdakwa  akan  tanggung jawab  apabila   terjadi apa – apa dengan  sepeda motor tersebut selanjutnya  setelah  selesai mengecek  sepeda motor tersebut dan  deal dengan  harga Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang tersebut di kirim  melalui aplikasi DANA  dengan   atas nama MEISI KRISTIANA dengan  nomor  DANA 085822926781. Kemudian setelah selesai transaksi jual beli sepeda motor tersebut  Sdr.BADRUN langsung  balik ke rumah, terdakwa dan saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN ( dalam perkara terpisah)  bersama 1 (satu) temannya pulang membawa  sepeda  motor tersebut,  sesampainya  dirumah  terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO dikasih uang oleh Sdr. BADRUN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang dari hasil penjualan  sepeda  motor tersebut,  sekitar  jam 21.00 wib, terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai  keterangan  selanjutnya  terdakwa  diproses sesuai hukum.--------------------------------

    ---  Akibat perbuatan terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO saksi MASHURI TANZIL Als.TANZIL mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah).-

---- Perbuatan sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ayat (2)  KUHP.--

 

Pihak Dipublikasikan Ya